PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
BADAN KEPEGAWAIAN, PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. Dr. Soeparno No. 32 Purwokerto Kode Pos 53111
Telp/Fax. (0281) 636079 Website : bkppd.banyumaskab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Dasar Pelaksanaan :
Dasar pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah adalah :
a. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Standar Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembar Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023
Nomor 10);
g. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023
Nomor 79).
Maksud, Tujuan dan Sasaran :
a. Maksud
Dalam rangka meningkatan pelayanan dan menunjang Kinerja agar bisa menampung peserta
Diklat di BKPSDM Kab.Banyumas
b. Tujuan
Menyediakan Informasi yang diperlukan sebagai Pedoman bagi KPA/PPK/PPTK/Kordinator
Pengawas/Pengawas Pekerjaan serta Penyedia Jasa dalam melaksanakan Kegiatan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
c. SASARAN
Kerangka acuan pemilihan pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah , Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja Bangunan Gedung Kantor, ini agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga
mendukung kinerja.
2. Identitas Pekerjaan
Kode RUP 55202034
Nama Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya.
Nama Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja Bangunan Gedung Kantor
Nilai Total HPS : Rp. 100.000.000,00, (seratus juta rupiah)
Lokasi Pekerjaan : Baturraden
Metode Pelaksanaan : Penyedia harus dapat menguraikan metode pelaksanaan yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan pada pekerjaan
- pekerjaan utama sebagai berikut :
• Pekerjaan Pemeliharaan Ruangan
• Pekerjaan Lain-Lain
• Pekerjaan Listrik
3. Sumber pendanaan
Nomor DPA : DPA/A.1/5.03.5.04.0.00.01.0000/001/2025
Sumber Dana : Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Banyumas
Nama Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya.
Nama Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja Bangunan Gedung Kantor
Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000, ( seratus juta )
4. Pengguna Jasa
Instansi : BKPSDM Kabupaten Banyumas
Alamat Instansi : BKPSDM Kab.Banyumas
Nama PA : Ir. EKO PRIJANTO, M.T
NIP PA : 196703181991031011
Nama PPK : SUSETYA DWININGSIH,S.SOS,M.Si
NIP PPK 19720329 199803 2 005
Jabatan PPK : Sekretaris BKPSDM Kab.Banyumas
5. Ketentuan Pemilihan/Tender
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 30 ( tiga puluh) hari kalender
Metode Pengadaan : Jenis Pengadaan : Jasa Konstruksi
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Metode Kualifikasi : Prakualifikasi
Metode Dokumen : Satu File
Metode Evaluasi : Negosiasi Harga
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Kualifikasi Penyedia Jasa : Kecil
Persyaratan Kualifikasi : 1. IUJK/SBU : Bangunan Gedung sub klasifikasi Konstruksi
Gedung Perkantoran
Personil Manajerial :
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja
Sertifikat Kompetensi
No
yang akan dilaksanakan Profesional (kegiatan)
Kerja
SKTK Pelaksana
1 Pelaksana 1
Bangunan Gedung
2 administrasi 1 Ijazah
Keterangan :
1. Data Personil Manajerial dilampiri dengan :
− Referensi dari Pemberi Kerja atau Daftar Riwayat Pekerjaan.
− Foto Copy Sertifikat Kompetensi Keahlian yang masih berlaku.
2. Untuk penawaran personil manajerial no. 1 dan 2 yang sama pada masing – masing paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan
setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan,
sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak ada dan dinyatakan
gugur.
Peralatan Utama :
Jenis Kapasitas Jumlah
No
1 Pick Up - 1 unit
2 Peralatan pertukangan - 1 unit
Bongkar Pasang Kusen alumunium lama
Bongkar Triplek lama
Bongkar Kaca lama
Pasang Kembali kusen alumunium lama
Pasang Kembali Triplek
Pasang Kembali Kaca
Pas.Kusen alumunium 4 in
Pas.Dinding ACP
Pas.Glass bord tb 8 mm uk 1,2 x 2,2 m
Pas.Pintu Sliding alumunium+rel
Pas.Kaca tb 5 mm
Pas.Plafond Gypsum Rangka Hollow kombinasi dropceling
Pengecatan 1 m2 Plafond (1 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup) Sek. Decolith
Pemasangan 1 titik Instalasi Lampu
Pemasangan 1 Unit Stop Kontak AC sek. Broco
Pemasangan lampu RMI 2 X 18 Watt
Pemasangan lampu RMI 2 X 32 Watt
Pas.Lampu Strip LED
Pas.Lampu Downligth LED 12 Watt
Pas.Lampu Downligth LED 18 Watt
Pas.Pipa AC Hoda
Pas.Kabel NYM 3 X 1.5 mm
Bongkar Pasang AC Lama
Pas.Kran Wastafel 1/2''
Pemasangan 1 m2 Lantai Keramik Ukuran 40 cm x 40 cm (1SP : 2PP)
Pemasangan 1 m2 Lantai Homogenous Tile Ukuran 60 cm x 60 cm (1SP : 2PP) polis warna muda sek
Niro/Indogress/Valentino (Polos Gloss Warna Muda)
Pengikisan/Pengerokan 1 m2 Bidang Permukaan Tembok yang Pernah Dicat
Pengecatan 1 m2 Tembok Lama (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup) sek Catylac untuk Interior
Pengecatan Bidang Kayu Lama ( Sek. Avian )
Rencana Keselamatan : Upload Konstruksi (RKK)
Draft/Rancangan Kontrak : Upload HPS
Print out RUP : Upload
Fotocopy DPA/DPPA : Upload
Spesifikasi Teknis : Upload
Gambar Teknis/DED : Upload
Spesifikasi proses/kegiatan :
Untuk mendapatkan pelaksanaan pekerjaan yang baik, maka setiap proses/kegiatan
harus dilengkapi dengan prosedur kerja dan sistem perlindungan terhadap pekerja.
Spesifikasi proses/kegiatan tertuang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk
setiap uraian kegiatannya yang disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Sistem perlindungan kerja ditentukan berdasarkan penentuan kriteria tingkat risiko
pekerjaan berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penentuan penetapan petugas
atau ahli K3 Konstruksi. Spesifikasi proses/kegiatan akan menentukan Rencana
Keselamatan Konstruksi. Rencana Keselamatan Konstruksi berdasarkan jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Tingkat risiko pekerjaan akan menentukan apakah pekerjaan
termasuk beresiko rendah, sedang atau tinggi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia. Uraian pekerjaan yang memiliki nilai resiko tertinggi pada pekerjaan
Pembangunan Gudang Barang Bukti yaitu:
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1 Pas.Plafond Jatuh dari Ketinggian dan terimpa
Adapun format rincian tabel dan program kerja dan sasaran pekerjaan konstruksi seperti
terupload pada aplikasi SPSE.
Tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (terlampir).
Keterangan:
1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan
tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan
tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan
dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis
Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan
atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,
apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
Tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) terlampir.
Pengendalian Program
Sasaran
Risiko (Sesuai
No.
Kolom Tabel 6 Tolok Uraian Sumber Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
Uraian
IBPRP) ukur Kegiatan Daya Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab
1. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Pemilihan ini, diharapkan Calon Penyedia
dapat memahami yang selanjutnya mengiterpretasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai
spesifikasi dan ketentuan.
Demikian Keranka Acuan Pemilihan ini dibuat sebagai bahan acuan dalam melaksanakan pekerjaan
di lapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Purwokerto, 25 Agustus 2025