SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN DRAINASE / U - DITCH
1. UMUM
Bagian ini agar dipakai dalam hubungan dengan bagian-bagian lain
dari spesifikasi teknis dan gambar-gambar. Apabila ada hal-hal yang
bertentangan, maka bagian inilah yang harus didahulukan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Kontrak ini mencakup pekerjaan pemasangan saluran U-Ditch, Box
Culvert, dan Pasangan Batu Kali.
2.2. - Batas pekerjaan seperti terindikasikan dalam gambar.
- Pekerjaan pembuangan sisa material atau kotoran termasuk scope
pekerjaan ini.
- Pekerjaan Pemindahan utilitas yang ada jika diperlukan dan seijin
pemilik proyek termasuk scope pekerjaan ini.
2.3. Kontraktor berkewajiban membuat saluran sementara untuk
mengendalikan air selama waktu konstruksi.
2.4. Kontraktor wajib menyiapkan shop drawing apabila diminta oleh
Pengawas.
2.5. Pada tiap akhir satu tahap pekerjaan , Kontraktor berkewajiban
membuat as built drawing dari pekerjaan yang dilaksanakan di
lapangan dan diserahkan kepada pihak PPK atau Pejabat Pembuat
Komitmen.
3. LOKASI PROYEK
Lokasi proyek berada di Kabupaten Banyuwangi.
4. KONDISI LAPANGAN
Kontraktor agar mengetahui dan meninjau keadaan “existing”
lapangan sebelum penyerahan Lapangan Oleh PPK.
Segala claim akibat tidak lengkapnya informasi kondisi lapangan
selama pekerjaan konstruksi tidak akan diterima oleh Pihak Direksi atau
Pejabat Pembuat Komitmen.
5. SCHEDULE PEKERJAAN
Dalam jangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari setelah penerimaan
tender, kontraktor agar menyerahkan program kerja dalam barchart atau
format lain yang disetujui Pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau
wakilnya.
Program kerja agar menunjukkan semua pekerjaan-pekerjaan penting
pada seluruh lokasi pekerjaan dan menunjukkan hari-hari libur selama
periode kontrak. Antisipasi terhadap cuaca juga sudah harus dilakukan.
Semua langkah-langkah pekerjaan harus secara teknis dapat dipertanggung-
jawabkan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
Program kerja yang telah disetujui akan selalu direview dan
diperbaharui dari waktu ke waktu atas petunjuk Pihak PPK ( Pejabat Pembuat
Komitmen) atau wakilnya.
6. KONDISI AWAL DAN UTILITAS YANG ADA
Kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab atas semua utilitas dan
fasilitas existing. Bila terjadi kerusakan dalam keadaan apapun dan oleh
apapun tetap menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya, dan
jika memindahkan utilitas dan fasilitas existing maka biaya pemindahan
ditanggung kontraktor sepenuhnya.
7. KEBERSIHAN
Kebersihan dan kerapihan diseluruh area pekerjaan agar selalu dijaga
setiap saat. Setiap selesainya satu section pekerjaan, area tersebut agar
segera dirapikan dan dibersihkan dari segala macam material, kotoran dan
sebagainya sehingga area tersebut selalu bersih dan rapih.
Setelah selesainya semua pekerjaan yang tercakup, area tersebut
agar dibersihkan dan dirapikan. Kebersihan dan kerapihan harus selalu
terjaga sampai “hand over “ selesai (termasuk periode pemeliharaan).
Dalam pelaksanaannya pekerjaan drainase terutama pada area
batasan kontraktor tidak boleh mengotori atau merusaknya, jika terjadi
kerusakan atau kotor maka kontraktor harus memperbaiki/membersihkan
dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
8. PEMBUANGAN KOTORAN
Setelah penimbunan kotoran atau kelebihan tanah harus dipindahkan
dari lokasi pekerjaan menuju area yang disetujui oleh Pihak direksi.
9. PEMUGARAN
Semua utilitas yang telah ada sebelumnya, dan mengalami kerusakan
akibat pekerjaan, maka kontraktor harus memperbaiki sampai ke kondisi
semula. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab kontraktor.
10. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Lingkungan sekitar pekerjaan harus selalu dijaga dari segala macam
gangguan dan kerusakan.
Pekerjaan galian maupun timbunan tanah tidak diizinkan melewati
(melebihi) area pekerjaan yang sudah disetujui oleh Pihak Direksi dalam hal
ini PPK / Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua tanaman dan pohon-pohon harus dilindungi dari kerusakan
bila terlalu dekat dengan areal kerja.
Semua cairan yang dapat mengkontaminasi maupun kotoran- kotoran
dan sampah dilarang untuk dibuang ke sungai/saluran.
Pengendalian air hujan harus selalu dilaksanakan untuk menghindari
erosi. Cairan-cairan kotor harus ditempatkan sedemikian rupa agar tidak
mengganggu lingkungan sebelum dibuang ke tempat yang semestinya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
11. SURVEY DAN SETTING OUT
11.1 Kontraktor harus memiliki surveyor yang berkompeten serta
berpengalaman dalam melakukan pekerjaan ini. Semua set out dan
patok agar jelas diberi marka yang menunjukkan gambaran / jarak /
elevasi offset dan sebagainya. Set out dan patok tersebut harus dari
bahan yang cukup keras dan tahan lama, Semua set out dan patok-
patok harus disediakan cukup untuk paket pekerjaan ini.
11.2 Kontraktor harus selalu memberikan kerjasama dan bantuannya
kepada Pihak PPK / Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengecekan atas semua set out, pekerjaan , jika diminta.
11.3 Semua data yang diserahkan kepada Pihak PPK /Pejabat Pembuat
Komitmen atas permintaan mereka, dalam hal progress dan payment,
dan sebagainya agar dalam bentuk soft copy dan hard copy yang
disetujui.
12. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
12.1 Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan
a) Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik nol (0 peil)
ditentukan bersama-sama Pihak PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen)/Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan
papan bouwplank 3/20 dengan panjang kurang lebih 4 m dan
terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dan tidak berubah
posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat
dengan cat menie.
b) Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok
monumen (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek, untuk
memungkinkan perencanaan kembali dan pengukuran sipat datar
dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan
dilakukan. Patok permanen harus dibangun diatas tanah yang
tidak akan terganggu / dipindahkan.
c) Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang
menunjukkan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar
bahu dan drainase/U-Ditch sesuai dengan penampang melintang
standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus
mendapatkan persetujuan dari Pihak Pengawas sebelum memulai
konstruksi.
d) Toleransi Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat
dalam batas toleransi 1 cm, toleransi ini tidak boleh bertambah-
tambah (cumulative). Ukuran masing- masing bagian harus
seksama dalam – 0,50 dan + 0,50 cm.
12.2 Penentuan Tempat Kedudukan Sumbu Saluran
As saluran yang direncanakan, dipasang di lapangan
berdasarkan hasil draft design yang telah disetujui Pengawas dengan
cara sebagai berikut :
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
Titik awal dan akhir as saluran diikatkan kepada titik-titik
poligon. Masing-masing 2 buah patok diletakkan ditepi daerah
penguasaan jalan sebagai titik penolong.
a. Titik-titik penting pada tikungan ditentukan di lapangan dengan
memasang patok-patok pembantu. Pada titik PI dipasang 1 (satu)
patok .
b. Patok-patok tersebut diberi tanda dan nomor urut serta dibedakan
dari patok poligon. Alat ukur yang digunakan adalah Theodolit.
c. Level dasar saluran ditentukan sesuai gambar.
12.3 Toleransi
Pada proses pengukuran di lapangan tidak boleh terjadi kesalahan
yang melebihi toleransi yang diberikan :
a) Toleransi Dimensi
- Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm
- Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm
b) Toleransi bentuk :
- Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm
- Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang
dimaksud) untuk panjang s/d 3m ±12 mm
- Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3m - 6m, ±15 mm
- Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m, ±20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
- Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
- Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Kelurusan untuk setiap panjang 30 m toleransi : 10 mm.
e) Kelurusan untuk panjang 30 m – 60 m toleransi : 15 mm.
f) Kelurusan untuk panjang 60 m toleransi : 20 mm.
g) Kemiringan melintang / memanjang toleransi : 0.1%.
h) Ketebalan struktur toleransi : 5 mm.
i) Elevasi toleransi : 5 mm.
j) Selimut beton 0 – 50 mm toleransi : 5 mm.
k) Selimut beton 50 mm toleransi : 10 mm.
12.4 Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung tidak boleh
mengganggu kelancaran aktifitas disekitarnya.
12.5 Jaminan kualitas untuk semua bahan yang digunakan
13. BAHAN
13.1 Beton
Beton untuk pekerjaan sambungan konstruksi harus
menggunakan bahan-bahan dan campuran sesuai dengan spesifikasi
berikut ini :
a. Baja Tulangan
• Baja tulangan yang digunakan adalah baja lunak mutu U 24
(tegangan leleh 2400 kg/cm2) atau sesuai dengan gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
• Mutu baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan
test laboratorium. Jumlah benda uji minimal 3 buah untuk
setiap ukuran penampang baja tulangan . Semua biaya tes
ditanggung kontraktor.
• Pengawas akan meminta diadakan tes laboratorium untuk
setiap bahan / material yang diragukan mutunya.
• Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan dalam waktu 24 jam, setelah ada
perintah tertulis dari pengawas.
• Baja tulangan yang akan digunakan harus bersih dari minyak
dan bahan lainnya yang dapat mengurangi daya lekat antara
baja tulangan dan adukan beton.
b. Semen :
• Digunakan Portland cement jenis 1 menurut N.I.8 1965 atau
type 1 menurut ASTM.C.150 dan memenuhi S.400 menurut
Standard Cement Portland yang digariskan oleh Association
Cement Indonesia (N.I.8 – 172) merek yang dipilih tidak dapat
di tukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan
tertulis dari pihak PPK dengan pertimbangan :
- Tidak ada stock dipasaran dari merek yang dipilih.
- Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis
bahwa mutu semen penggantinya mempunyai kualitas
yang sama.
• Semen yang telah mengeras sebagian tidak diperkenankan
untuk dipakai sebagai bahan campuran.
• Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga semen terbebas dari kelembaban, untuk
menghindari cepatnya semen mengeras
c. Pasir Beton.
Pasir beton harus terdiri pasir dengan butiran yang bersih dan
bebas dari bahan organik, lumpur dan sejenisnya, serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat yang
tercantum dalam P.B.I.71.
d. Koral
• Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta
mempunyai gradasi serta kekerasan sesuai dengan syarat
yang tercantum dalam P.B.I.71.
• Tempat menyimpan / penimbunan pasir dan koral harus
dipisahkan satu dengan yang lain sehingga dapat dijamin
bahwa kedua jenis material tersebut tidak tercampur, dengan
maksud agar bisa didapatkan adukan beton dengan komposisi
material yang tepat.
e. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, garam dan bahan organik atau bahan
yang merusak beton.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
f. Bekesting
• Bahan bekesting harus baik dan dipasang sesuai ukuran yang
ditetapkan dalam gambar. Jenis bahan yang dipakai harus
mendapat persetujuan dari pengawas.
• Bekesting harus dipasang dengan perkuatan sehingga
menjamin ukuran dan jarak tidak berubah selama dilakukan
pengecoran.
• Sebelum pengecoran bekesting dapat dibuka / dibongkar
sesuai dengan syarat yang tercantum dalam P.B.I.1971.
g. Mutu Beton
• Mutu beton yang digunakan adalah K250 atau sesuai gambar.
• Mutu beton tersebut harus dibuktikan kontraktor dengan
percobaan hancur kubus beton dari laboratorium.
• Pengambilan contoh adukan beton (benda uji) yang akan dites
di laboratorium harus disaksikan pengawas.
• Jumlah benda uji sesuai dengan ketentuan dalam P.B.I.1971,
dan mutu beton harus diperiksa untuk 3 hari, 7 hari dan 28 hari
untuk setiap macam adukan yang diambil contohnya.
• Hasil tes laboratorium harus segera diserahkan kepada
pengawas.
h. Campuran beton.
• Komposisi adukan dinyatakan dalam perbandingan berat .
Untuk masing – masing jenis material harus diadakan
percobaan komposisi adukan dan hasil dari percobaan
tersebut harus segera diserahkan kepada pengawas untuk
dijadikan pedoman pada waktu pengecoran.
• Slump untuk campuran beton harus disesuaikan dengan hasil
percobaan laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang
disyaratkan dalam P.B.I.1971
• Penunjukan laboratorium untuk pengetesan beton dan
percobaan mutu beton harus mendapat persetujuan dari
pengawas.
13.2 Saluran U - Ditch
Supplier pemasok U - Ditch harus menyertakan sertifikat yang
memuat dimensi, ketebalan, beban maksimum diatas decker yang
diijinkan ketebalan timbunan diatas decker dsb, yang memungkinkan
untuk memilih U - Ditch berdasarkan beban kendaraan / timbunan
yang terjadi pada jalur U - Ditch terpasang.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
Dimensi U-Ditch yang digunakan :
a. U – Ditch 30x30x120 cm, gandar 5 ton
b. U – Ditch 30x40x120 cm, gandar 5 ton
c. U – Ditch 40x50x120 cm, gandar 10 ton
d. U – Ditch 50x60x120 cm, gandar 10 ton
e. U – Ditch 60x70x120 cm, gandar 10 ton
f. U – Ditch 80x80x120 cm, gandar 10 ton
g. U – Ditch 80x80x120 cm, gandar 20 ton
14. PELAKSANAAN
14.1 Pekerjaan galian dan yang berhubungan denganya.
- Galian harus dibuat sedemikian sehingga U - Ditch dapat
diletakkan pada lintasan dan kedalaman yang dikehendaki, dan
penggalian hanya dilakukan pada saluran yang akan dipasang
seperti pada yang diperbolehkan oleh pengawas. Galian harus
dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan pekerjaan sehingga
pekerja dapat bekerja didalamnya dengan aman dan efisien .
- Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakkan pipa dan
menyambungkanya dengan baik, dan “Bedding” maupun
timbunan harus ditempatkan dan dipadatkan seperti tertera dalam
gambar atau sesuai instruksi pengawas. Galian harus dibuat
dengan lebar extra, bila diperlukan memasukan penyangga-
penyangga galian dan peralatan-peralatan yang diperlukan.
- Galian harus dibuat dengan kedalaman sesuai dengan keperluan.
- Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-
bahan tidak stabil seperti debu-debu, sampah dan sebagainya dan
dalam pandangan pengawas harus disingkirkan, maka kontraktor
harus mengadakan penggalian dan menyingkirkan bahan-bahan
yang tidak stabil tersebut. Jika menurut pendapat pengawas
diperlukan pondasi khusus, seperti penggantian tanah atau
penimbunan dengan bahan yang sesuai, Kontraktor harus
mengerjakannya sesuai petunjuk pengawas, tidak ada biaya
tambahan yang diberikan untuk pekerjaan ini.
- Galian harus diberi perkuatan jika perlu sehingga tidak runtuh,
menjaga para pekerja untuk bekerja dengan aman dan
mengamankan permukaan jalan dan bangunan–bangunan
lainnya seperti yang ditunjukkan oleh pengawas.
- Kontraktor bertanggung jawab penuh dan agar membuat drainase
sementara pada area konstruksi untuk menjaga agar daerah
konstruksi selalu dalam keadaan kering. Pengalihan aliran air dan
semua tindakan teknis lainya agar dilaksanakan untuk melindungi
area kerja tetap dalam keadaan kering . Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dalam
melaksanakan hal tersebut, serta harus memperbaikinya. Tidak
ada biaya tambahan dalam hal ini.
- Kontraktor harus membuat rambu lalu lintas sementara untuk
pengaman.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
14.2 Pemasangan U - Ditch.
- Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan,
kontraktor harus menggunakan semua peralatan dan fasilitas
yang telah disetujui pengawas. Semua U - Ditch harus diturunkan
ke dalam galian yang alasnya sudah diberi pasir serta pada bagian
sambungan sudah diberi lantai kerja yang levelnya sudah benar,
secara hati-hati dengan peralatan derek, tali peralatan yang
memadai untuk mengamankan pipa beton. Dalam keadaan apapun juga
tidak boleh dijatuhkan kedalam galian. Jika terjadi kerusakan, kerusakan
harus segera dilaporkan kepada pengawas. Pengawas akan
menginstruksikan untuk mengadakan perbaikan atau membuang
bahan-bahan yang rusak tersebut
- Semua U - Ditch harus diperiksa dengan teliti terhadap retak- retak
dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika saluran berada diatas
galian, jika terjadi kerusakan U - Ditch / beton segera diganti
sebelum pemasanganya pada posisi terakhir. Saluran harus
diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh pengawas, yang akan
menentukan perbaikan atau dibuang.
- Untuk U - Ditch / beton dengan kemiringan antara 1/5 sampai
dengan 1/10, agar tidak terjadi pergeseran U - Ditch, maka pada
sambungan harus diberi angkur dari beton yang ditanam pada
kedalaman minimal 50cm dibawah sambungan.
- Saluran kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari
tiap U - Ditch harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak,
minyak sebelum pipa dipasang.
- Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam U -
Ditch ketika U - Ditch diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung
tidak boleh ada bahan-bahan, peralatan, pakaian atau barang-
barang lain diletakkan diatas U - Ditch. Pada waktu pemasangan U
- Ditch dalam galian, letak akhir harus tepat dengan ujung U - Ditch
dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar. Harus dijaga
agar kotoran tidak masuk kedalam ruang antara sambungan U -
Ditch.
- Pemotongan U - Ditch.
Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan
rapi dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada U - Ditch dan
lapisan ujungnya harus dibuat halus.
14.3 Perlindungan terhadap U - Ditch
Pada titik lokasi dimana terdapat crossing antara drainase dan air
limbah, dan jarak antara kedua dinding pipa kurang dari 40 cm,
maka concrete juga harus dibuat pada titik crossing tersebut, atau
sesuai dengan petunjuk pengawas. Tidak ada tambahan biaya
pada kedua point tersebut diatas.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
15. PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
15.1 Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
tertulis dari pengawas.
- Pengecoran harus dilakukan dengan baik, menggunakan
vibrator untuk menjamin kepadatan beton.
- Apabila pengecoran beton akan dihentikan untuk diteruskan
pada hari berikutnya maka tempat penghentian pengecoran
harus disetujui oleh pengawas.
- Pada pengecoran sambungan setelah berhenti 1 hari, maka pada
permukaan beton yang akan disambung harus diberi bahan kimia
yang bersifat merekatkan, dengan terlebih dulu mendapatkan ijin
dari pengawas mengenai jenis yang dipakai.
- Setelah pengecoran, beton harus dijaga agar selalu dalam
keadaan basah selama tidak kurang dari 7 hari, untuk pengerasan
yang baik.
15.2. Lobang-lobang pipa pada beton (wall piper)
Pemasangan lobang pipa pada beton tidak boleh mengurangi
kekuatan konstruksi sesuai dengan persyaratan P.B.I 1971.
15.3. Baja Tulangan .
- Kontraktor harus mengusahakan agar besi tulangan yang
dipasang sesuai dengan gambar.
- Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau
pendapatnya terdapat kesalahan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian, maka :
• Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
Secepatnya hal ini diberitahukan pada pengawas.
• Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka
perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan
persetujuan tertulis dari pihak PPK.
- Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan gambar , maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter terdekat dengan catatan :
• Harus ada persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
• Jumlah luas penampang besi persatuan panjang tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar.
• Penggantian tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian karena overlapping yang terlalu banyak, sehingga
menyulitkan pengecoran.
- Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
15.4. Perawatan Beton.
- Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak
terjadi penguapan cepat.
- Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan,
harus diperhatikan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
15.5. Tanggung jawab kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
sesuai dengan ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar
konstruksi yang diberikan. Adanya/kehadiran pengawas selaku wakil
pihak Direksi atau PPK yang akan melihat, mengawasi, menegur
atau memberi nasehat, tidak mengurangi tanggung jawab penuh
tersebut diatas.
15.6. Cara Pengambilan Contoh (Sampel)
Contoh harus terdiri dari satuan yang utuh, tidak ditemukan
adanya keropos, besi tulangan yang terlihat, permukaan beralur
(scaling), permukaan kasar, benda dengan porositas yang tinggi dan
usia beton telah mencapai umur 28 hari. Sampel dipilih oleh direksi
teknis/lapangan terhadap U-Ditch yang sudah terpasang, dengan
ketentuan setiap panjang 25 m diambil 1 sampel U-Ditch untuk
mewakili 1 kelompok dan dipilih secara acak.
15.7. Proses Pengujian
- Pengujian sampel U-Ditch yang dilaksanakan adalah uji kualitas
mutu beton dengan menggunakan alat Hammer Test, proses
pelaksanaan uji mutu beton bertempat di lokasi proyek (onsite)
dan dilakukan oleh lembaga/laboratorium independen. Benda
yang akan diuji harus memiliki tebal minimum 100 mm dan
menyatu dengan struktur, benda uji yang lebih kecil harus
diletakkan pada tumpuan kaku.
- Apabila hasil uji mutu beton menunjukkan nilai dibawah fc yang
dipersyaratkan (dalam hal ini mutu beton job mix formula), maka
Direksi lapangan memerintahkan penyedia jasa untuk mengambil
ulang sampel benda uji sebanyak 2 (dua) kali jumlah sampel
sebelumnya. Jika pada uji sampel kedua benda uji dinyatakan
memenuhi syarat maka penyedia hanya mengganti atau
menambahkan sampel uji U-Ditch yang pertama saja, sedangkan
jika pada uji sampel kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat
maka dilakukan uji sampel ketiga dengan mengambil jumlah
sampel 3 (tiga) kali dari jumlah sampel uji kedua. Jika pada uji
sampel ketiga benda uji dinyatakan memenuhi syarat maka
penyedia hanya mengganti atau menambahkan sampel uji U-Ditch
yang pertama dan kedua, sedangkan jika pada uji sampel ketiga
dinyatakan tidak memenuhi syarat maka penyedia harus
mengganti atau menambahkan U-Ditch sebanyak 1 segmen (25
m’)
16. PEMELIHARAAN
Setelah beberapa minggu saluran digunakan, pemeliharaan baru
dilakukan terutama kebocoran-kebocoran. Bila terjadi penurunan setempat
harus diperbaiki dengan cara mengangkat U - Ditch ditempat tersebut dan
meneliti sebab-sebabnya. Bila kerusakan tersebut akibat penurunan lapis
dasar U - Ditch, maka diperbaiki sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
17. PERSYARATAN LAIN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT
PELAKSANAAN KONTRAK
1) Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan peralatan selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
a. 1 unit Pick Up;
b. 1 unit Beton Molen;
c. 1 Unit Pompa Air
2) Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan tenaga selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
a. 1 SKT Pelaksana Saluran Irigasi
3) Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan bahan sesuai
dengan ketentuanberikut :
a. Galian C harus dari penambang yang memiliki ijin legal dari instansi
yang berwenang.
4) Penyedia harus mengikuti BPJS ketenaga kerjaan dan memperkirakan
biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta
Keselamatan Konstruksi minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi
dan promosi K3, alat pelindung kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel
K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan,
konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait
pengendalian risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi. Iuran Jaminan
Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh
kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
18. PENUTUP
1) Apabila Dalam gambar dan bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan
pekerjaan-pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat
“Diselenggarakan Oleh Kontraktor” tetapi dalam gambar atau penawaran
tercantum maka hal ini harus dianggap disebutkan.
2) Guna mendapatkan hasil pekerjaan ini yang baik, apabila bagian- bagian
yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DRAINASE 2025
tidak disebutkan kata demi kata dalam bestek ini, maka haruslah
dilaksanakan oleh kontraktor dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
3) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan dan Syarat-syarat ini,
akan diatur kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan-
peraturan pembangunan, sepanjang tidak bertentangan dengan uraian
kerja dan syarat-syarat ini.