URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN OBAT UMUM KLINIK PERIODE III
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
TAHUN ANGGARAN 2025
No Bab/Judul Uraian
I Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 20
menerangkan bawah Biro Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi perlindungan karyawan di
Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam rangka mendukung terselenggaranya kegiatan
perlindungan pegawai sesuai dengan ketentuan dan
menunjang pelayanan mencakup edukasi, pemeriksaan dan
perawatan kesehatan umum kepada karyawan Kementerian
PPN/Bappenas maka diperlukan kebutuhan penyediaan
bahan obat-obatan yang harus tersedia di Klinik
II Tujuan dan a. Tersedianya ketersediaan obat-obatan di Klinik;
Sasaran/Output b. Tercapainya kesehatan pegawai.
III Ruang Lingkup Lingkup Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dan a. Ruang Lingkup Pekerjaan:
Spesifikasi/Layanan/ 1. Pengadaan Obat-Obatan;
Garansi 2. Pengiriman ke Klinik Bappenas;
3. Garansi keaslian barang dan retur;
4. Franco Bappenas;
b. Spesifikasi dan Kebutuhan Obat:
No Nama Barang Volume Satuan
1 Ancla FC Tablet 600 Tablet
2 Ancla Forte dry 10 Botol
suspension
3 Apecur Syr 10 Botol
4 AR-Gout 0,5 mg 300 Tablet
5 Becom-Zet 300 Kaplet
6 Benofomin 500 mg 1500 Tablet
TSS
7 Benofomin 850 mg 1000 Tablet
8 Benoson G 30 Tube
9 Benoson M 30 Tube
10 Biofin 2.5 mg 600 Tablet
11 Biofin 5 mg 600 Tablet
12 Burnazin 10mg krim 10 Tube
35gr
13 Candepress 16mg 900 Tablet
14 Candepress 8mg 900 Tablet
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 1122
No Bab/Judul Uraian
15 Cendo Gentamicin 20 Tube
0,3% salep mata
16 Cendo Lyteers MD 200 Tube
0,6ml
17 Cormega Blister 300 Kapsul
18 Dansefion KSS 8mg 300 Kaplet
19 Deolit 250mg 900 Tablet
20 Dexprofen 25mg 900 Tablet
21 Diagit 1000 Tablet
22 Disflatyl 40mg 1000 Tablet
23 Dogmatil 50 mg 200 Tablet
24 Elsiron 500 Tablet
25 Enzimten (Q10) 300 Kapsul
26 Farsifen Plus 1000 Tablet
27 FG Troches 600 Tablet
28 Fuson 2% crm 5 gr 20 Tube
29 HI-BONE Active 20 Botol
Chew Grape
30 Imunvit Plus 600 Tablet
31 Interdoxin 100mg 200 Kapsul
32 Interlac + Vit D 300 Tablet
33 Kurkumex Kaplet 500 Kaplet
34 Lesichol 600mg 390 Kapsul
35 Lovask 10mg 1500 Tablet
36 Lovask 5mg 1500 Tablet
37 Lusanoc Cream 50 Tube
38 Maltiron Plus 1000 Tablet
39 Maxcef 500mg 1000 Kapsul
40 Maxlis-5 300 Tablet
IV Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan sewa kendaraan operasional
Pekerjaan dilaksanakan selama 20 (Dua Puluh) hari kalender sejak
kotnrak ditandatangani.
V Kualifikasi Penyedia Penyedia Barang/Jasa yang dapat melaksanakan
Jasa pengadaan ini adalah penyedia yang memenuhi ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 beserta perubahannya,
diantaranya:
1. Perusahaan yang memiliki surat ijin usaha perdagangan
bidang Pengadaan Bahan Farmasi;
2. Mempunyai pengalaman pada divisi yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di Lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
3. Mempunyai pengalaman pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam kelompok/group yang sama (Sewa
Kendaraan) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di Lingkungan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 1122
No Bab/Judul Uraian
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran;
5. Memenuhi ketentuan kewajiban perpajakan dalam 2
tahun terakhir atau memenuhi status valid KSWP;
VI Sumber Dana dan a. DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya 2025 dengan nomor DIPA-055.01.1.017312/2025 pada
MAK 6260.EBA.994.002.0D.521811.
b. Perkiraan biaya sebesar Rp 198.714.975 (Seratus
Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Belas
Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), sudah
termasuk pajak-pajak yang berlaku.
VII Jenis Kontrak Pekerjaan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan
VIII Pembayaran Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan
serah terima hasil pekerjaan yang disetujui oleh PPK.
Jakarta, 22 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Program Dukungan Manajemen II
${ttd}
Oktorika
NIP 196910031996031003
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 1122| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2015 | Belanja Bahan Obat-Obatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta | Rp 32,465,100,000 | |
| 28 September 2018 | Belanja Reagen Non E-Katalog | Kota Tangerang Selatan | Rp 4,798,840,000 |
| 17 May 2017 | Pengadaan Alat Kesehatan | Kementerian Kesehatan | Rp 4,041,651,000 |
| 24 September 2018 | Belanja Obat Pkd Dan Bmhp Penunjang Program Kia | Kab. Lebak | Rp 3,500,000,000 |
| 21 November 2025 | Belanja Obat-Obatan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,210,624,000 |
| 18 May 2021 | Pengadaan Alat Pengujian Kalibrasi Bpfk Jakarta | Kementerian Kesehatan | Rp 2,824,686,000 |
| 8 November 2017 | Belanja Obat Non E-Katalog | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 2,494,950,000 |
| 20 July 2023 | Pengadaan Obat - Obatan | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 2,489,365,000 |
| 28 September 2016 | Pengadaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan | Pemerintah Kabupaten Cirebon | Rp 2,350,000,000 |
| 17 April 2012 | Pengadaan Mikroskop Stereo | Sekretariat Jenderal | Rp 2,100,000,000 |