URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN OBAT UMUM KLINIK PERIODE V
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
TAHUN ANGGARAN 2025
No Bab/Judul Uraian
I Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional pada pasal 20 menerangkan bawah
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi
perlindungan karyawan di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam rangka mendukung terselenggaranya kegiatan
perlindungan pegawai sesuai dengan ketentuan dan
menunjang pelayanan mencakup edukasi, pemeriksaan dan
perawatan kesehatan umum kepada karyawan Kementerian
PPN/Bappenas maka diperlukan kebutuhan penyediaan
bahan obat-obatan yang harus tersedia di Klinik
II Tujuan dan a. Tersedianya ketersediaan obat-obatan di Klinik;
Sasaran/Output b. Tercapainya kesehatan pegawai.
III Ruang Lingkup Lingkup Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dan a. Ruang Lingkup Pekerjaan:
Spesifikasi/Layanan/ 1. Pengadaan Obat-Obatan;
Garansi 2. Pengiriman ke Klinik Bappenas;
3. Garansi keaslian barang dan retur;
4. Franco Bappenas;
b. Spesifikasi dan Kebutuhan Obat:
No Nama Barang Volume Satuan
1 Bernoflox 500mg 600 Tablet
2 Bioplacenton Gel 15gr 40 Tube
3 CDR Effervescent
20 Botol
rasa jeruk isi 10
4 Esperson cream 15 gr 10 Tube
5 Felosma 200mg 600 Kapsul
6 Inhipraz 30mg 1000 Kapsul
7 Janumet XR 100/1000 4 Botol
8 Janumet 50/500 140 Tablet
9 Laxadine Emulsi 60ml 10 Botol
10 Maxlis-20 40 Tablet
11 Procolic 1000 Tablet
12 Prodexon 1000 Kaplet
13 Prohistin-10 1000 Tablet
No Bab/Judul Uraian
14 Proneuron 400 Tablet
15 Provital Plus 1000 Kapsul
16 Simfed DM Syr 100 Botol
17 Simfed EXP Syr 100 Botol
18 Simnal 50mg 1000 Tablet
19 Singulair 10mg 35 Tablet
20 Sulcolon 500mg KSE 200 Kaplet
21 Superhoid Supp 180 Supp
22 Supramox 500mg 500 Kaplet
23 Syaloc 300P 200 Tablet
24 Tensira 150 600 Tablet
25 Tocef 200 1000 Kapsul
26 Vertizine Tablet 1000 Tablet
27 Vipalbumin 600 Kapsul
28 Vomiper TSS 10mg 1020 Tablet
29 Vosteon FC Tablet 1020 Tablet
30 Ximex Koniflox 5ml 50 Botol
31 Ximex Optixitrol 5ml 50 Botol
32 Zircum kid syrup 20mg 10 Botol
33 Zistic 500mg KSS 220 Tablet
IV Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan sewa kendaraan operasional
Pekerjaan dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
kontrak ditandatangani.
V Kualifikasi Penyedia Penyedia Barang/Jasa yang dapat melaksanakan
Jasa pengadaan ini adalah penyedia yang memenuhi ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 beserta perubahannya,
diantaranya:
1. Perusahaan yang memiliki surat ijin usaha perdagangan
bidang Pengadaan Bahan Farmasi;
2. Mempunyai pengalaman pada divisi yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di Lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
3. Mempunyai pengalaman pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam kelompok/group yang sama (Sewa
Kendaraan) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di Lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling
No Bab/Judul Uraian
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran;
5. Memenuhi ketentuan kewajiban perpajakan dalam 2
tahun terakhir atau memenuhi status valid KSWP;
VI Sumber Dana dan a. DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya 2025 dengan nomor DIPA-055.01.1.017312/2025 pada
MAK 6260.EBA.994.002.0E.521811.
b. Perkiraan biaya sebesar Rp 199.475.048 (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
Lima Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah), sudah
termasuk pajak-pajak yang berlaku.
VII Jenis Kontrak Pekerjaan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan
VIII Pembayaran Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan
serah terima hasil pekerjaan yang disetujui oleh PPK.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2015 | Belanja Bahan Obat-Obatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta | Rp 32,465,100,000 | |
| 28 September 2018 | Belanja Reagen Non E-Katalog | Kota Tangerang Selatan | Rp 4,798,840,000 |
| 17 May 2017 | Pengadaan Alat Kesehatan | Kementerian Kesehatan | Rp 4,041,651,000 |
| 24 September 2018 | Belanja Obat Pkd Dan Bmhp Penunjang Program Kia | Kab. Lebak | Rp 3,500,000,000 |
| 21 November 2025 | Belanja Obat-Obatan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,210,624,000 |
| 18 May 2021 | Pengadaan Alat Pengujian Kalibrasi Bpfk Jakarta | Kementerian Kesehatan | Rp 2,824,686,000 |
| 8 November 2017 | Belanja Obat Non E-Katalog | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 2,494,950,000 |
| 20 July 2023 | Pengadaan Obat - Obatan | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 2,489,365,000 |
| 28 September 2016 | Pengadaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan | Pemerintah Kabupaten Cirebon | Rp 2,350,000,000 |
| 17 April 2012 | Pengadaan Mikroskop Stereo | Sekretariat Jenderal | Rp 2,100,000,000 |