URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN OBAT UMUM KLINIK PERIODE VI
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
TAHUN ANGGARAN 2025
No Bab/Judul Uraian
I Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional pada pasal 20 menerangkan bawah
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi
perlindungan karyawan di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam rangka mendukung terselenggaranya kegiatan
perlindungan pegawai sesuai dengan ketentuan dan
menunjang pelayanan mencakup edukasi, pemeriksaan dan
perawatan kesehatan umum kepada karyawan Kementerian
PPN/Bappenas maka diperlukan kebutuhan penyediaan
bahan obat-obatan yang harus tersedia di Klinik.
II Tujuan dan a. Tersedianya ketersediaan obat-obatan di Klinik;
Sasaran/Output b. Tercapainya kesehatan pegawai.
III Ruang Lingkup Lingkup Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dan a. Ruang Lingkup Pekerjaan:
Spesifikasi/Layanan/ 1. Pengadaan Obat-Obatan;
Garansi 2. Pengiriman ke Klinik Bappenas;
3. Garansi keaslian barang dan retur;
4. Franco Bappenas;
5. Masa berlaku/expired obat minimal 1 tahun dari
tanggal pemesanan/kontrak;
b. Spesifikasi dan Kebutuhan Obat:
No Nama Barang Volume Satuan
1 Ancla FC Tablet 600 Tablet
2 Benofomin 500 3.000 Tablet
3 Benofomin 850 600 Tablet
4 Candepress 16mg 1.800 Tablet
5 Candepress 8mg 1.800 Tablet
6 Felosma 200mg 1.020 Kapsul
7 Gofex 1.500 Tablet
8 Gogaz 300 Tablet
9 Hy-Folic 300 Kaplet
10 Imunvit Plus 400 Tablet
11 Maxcef 500mg 300 Kapsul
No Bab/Judul Uraian
12 Maxtusiv syr 100 Botol
13 Memucil 600 490 Tablet
Effervecent
14 Memucil-200mg 420 Kapsul
15 Mepromagh 1.000 Kaplet
16 Prodexon 2.000 Tablet
17 Sanmol Forte 2.000 Tablet
18 Simdrol-4mg 1.000 Tablet
19 Simfed 2.000 Tablet
20 Simfed DM 100 Botol
21 Simfed Exp 100 Botol
22 Simvask 10mg 1.800 Tablet
23 Simvask 5mg 1.800 Tablet
24 Simzen 1.020 Tablet
25 Supramox 500 1.000 Tablet
26 Zircum kid 20mg 500 Tablet
IV Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan sewa kendaraan operasional
Pekerjaan dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
kontrak ditandatangani.
V Kualifikasi Penyedia Penyedia Barang/Jasa yang dapat melaksanakan
Jasa pengadaan ini adalah penyedia yang memenuhi ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 beserta perubahannya,
diantaranya:
1. Perusahaan yang memiliki surat ijin usaha perdagangan
bidang Pengadaan Bahan Farmasi;
2. Mempunyai pengalaman pada divisi yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di Lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
3. Mempunyai pengalaman pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam kelompok/group yang sama (Sewa
Kendaraan) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di Lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran;
5. Memenuhi ketentuan kewajiban perpajakan dalam 2
tahun terakhir atau memenuhi status valid KSWP;
No Bab/Judul Uraian
VI Sumber Dana dan a. DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya 2025 dengan nomor DIPA-055.01.1.017312/2025 pada
MAK 6260.EBA.994.002.0E.521811.
b. Perkiraan biaya sebesar Rp 199.878.588 (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh
Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan
Rupiah), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
VII Jenis Kontrak Pekerjaan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan
VIII Pembayaran Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan
serah terima hasil pekerjaan yang disetujui oleh PPK.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2015 | Belanja Bahan Obat-Obatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta | Rp 32,465,100,000 | |
| 28 September 2018 | Belanja Reagen Non E-Katalog | Kota Tangerang Selatan | Rp 4,798,840,000 |
| 17 May 2017 | Pengadaan Alat Kesehatan | Kementerian Kesehatan | Rp 4,041,651,000 |
| 24 September 2018 | Belanja Obat Pkd Dan Bmhp Penunjang Program Kia | Kab. Lebak | Rp 3,500,000,000 |
| 21 November 2025 | Belanja Obat-Obatan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,210,624,000 |
| 18 May 2021 | Pengadaan Alat Pengujian Kalibrasi Bpfk Jakarta | Kementerian Kesehatan | Rp 2,824,686,000 |
| 8 November 2017 | Belanja Obat Non E-Katalog | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 2,494,950,000 |
| 20 July 2023 | Pengadaan Obat - Obatan | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 2,489,365,000 |
| 28 September 2016 | Pengadaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan | Pemerintah Kabupaten Cirebon | Rp 2,350,000,000 |
| 17 April 2012 | Pengadaan Mikroskop Stereo | Sekretariat Jenderal | Rp 2,100,000,000 |