| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014632632731000 | Rp 320,133,879 | 87.92 | 90.34 | - | |
CV Pola Arsitek Konsultan | 0022153191732000 | Rp 322,992,129 | 87.76 | 90.03 | - |
| 0029690328609000 | Rp 325,279,395 | 84.92 | 87.62 | - | |
| 0856454293721000 | Rp 374,900,613 | 76.44 | 78.23 | - | |
| 0854535564732000 | Rp 379,179,818 | 86.56 | 86.13 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 396,297,084 | 82 | 81.76 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
CV Soe Darma Engineering | 10*1**1****20**8 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas |
CV Arsa Jasa Konsultan | 00*8**7****32**0 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0850050287731000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0028833473731000 | - | - | - | Rangking untuk pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi pada posisi 8 sehingga tidak lulus evaluasi kualifikasi | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Pada sistem SPSE SBU sudah habis masa berlaku nya, dan tidak menyampaikan softcopy / File SBU yang masih berlaku | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0028832202731000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0030256275731000 | - | - | - | Rangking untuk pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi pada posisi 9 sehingga tidak lulus evaluasi kualifikasi | |
| 0025757246731000 | - | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
CV Alisa Mitra Konsultan | 00*2**0****31**0 | - | - | - | - |
CV Setara Anugrah | 00*1**5****31**0 | - | - | - | - |
CV Motif Konsultan | 07*0**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0853165967732000 | - | - | - | - | |
| 0011340064714000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PERKERJAAN
PEMBUATAN MASTER PLAN RUMAH SAKIT
RSUD H.ABDUL AZIZ MARABAHAN
A. Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Baritor Kuala RSUD H.Abdul Aziz Marabahan,
bertekad secara bertahap meningkatkan layanan kesehatan yang bermutu
dan terjangkau agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
sehingga dapat mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan
pasien, masyarakat, lingkungan dan sumber daya manusia serta
meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan kesehatan.
Hal diatas sejalan dengan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) telah menegaskan
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian
dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada
Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas
ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien
dan terjangkau.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (1)
menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Pada Pasal 8
ayat (1) disebutkan bahwa persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan,
keselamatan lingkungan, dan tata ruang serta sesuai dengan hasil kajian
kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit, demikian juga
pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan. Kemudian Bagian Ketiga tentang Bangunan,
Pasal 9 butir (b) menyebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan Rumah
Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian
pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk
penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. Hal ini sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana
pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan gedung
meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan.
Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan
dan jangkauan adalah dengan Pembangunan RSUD H.Abdul Aziz
Marabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yakni Pasal 33, Persyaratan untuk
memperoleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi :
a. Dokumen kajian dan perencanaan yang terdiri atas Feasibility Study (FS),
Detail Enginering Desain dan master plan; dan
b. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Dokumen Perencanaan Konstruksi Gedung Rumah Sakit (Master Plan)
sebagai lanjutan dari dokumen kajian sebelumnya (Master plan RSUD
H.Abdul Aziz Marabahan).
Master Plan merupakan gambaran rencana pembangunan dan/atau
pengembangan serta rencana pentahapan pelaksanaannya yang dilihat dari
semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh
sebagai satu kesatuan fasilitas prasarana dan sarana Rumah Sakit.
Kegiatan ini juga harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit.
Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Rumah Sakit diperlukan adanya
suatu perencanaan yang terpadu secara keseluruhan dalam jangka waktu
maksimal 20 tahun mendatang dan dapat dilakukan kajian ulang sesuai
kebutuhan, yang walaupun dilaksanakan secara bertahap perencanaan ini
akan menjadi dasar acuan penyusunan detail desain bangunan Rumah Sakit,
yang selanjutnya akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan
konstruksi fisik guna memperoleh hasil maksimal nantinya dalam satu
kesatuan yang terpadu dan berkesinambungan.
B. Maksud, dan Tujuan
B.1 Maksud Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya rencana menyeluruh yang
berkesinambungan dan terpadu untuk melaksanakan fungsi sepenuhnya
sebagai Rumah Sakit yang terus berkembang dalam peningkatan layanannya
secara terinci dalam tahapan-tahapan pengadaan sumber daya manusia,
pembiayaan, maupun prasarana dan sarana fisik bangunannya.
B.2 Tujuan Tujuan Kegiatan Review Masterplan RSUD H.Abdul Aziz Marabahan adalah :
1. Mewujudkan pembangunan dan pengembangan RSUD kelas C
Pemerintah Kota Barito Kuala yang terarah, baik dan benar,
2. Tersedianya dokumen acuan bagi pengelola Rumah Sakit maupun
konsultan perencana sehingga masing-masing pihak dapat memiliki
persepsi yang sama.
C. Ruang Lingkup 1. Lingkup Kegiatan
Substansi Review Masterplan RSUD H.Abdul Aziz Marabahan meliputi
Pembahasan Kecenderungan Eksternal dan Internal, Master Program,
Program Fungsi, Rencana Block Plan dan Konsep Utilitas serta Rencana
Pentahapan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Sarana dan Prasarana Rumah
Sakit dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan.
Proses penyusunan master plan disajikan pada bagan di bawah ini :
PROSES PENYUSUNAN MASTER PLAN
2. Lingkup Lokasi
Lokasi Gedung Rumah Sakit di Jl.Jend. Sudirman Ulu Benteng Marabahan Barito
Kuala Kalimantan Selatan.