Pembuatan Master Plan Rumah Sakit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017151000
Date: 4 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Kesehatan Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,989,721
Winner (Pemenang): PT Matra Estetika Rekayasa
NPWP: 014632632731000
RUP Code: 57673697
Work Location: jl. jend sudirman no. 10 Marabahan - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014632632731000Rp 320,133,87987.9290.34-
CV Pola Arsitek Konsultan
0022153191732000Rp 322,992,12987.7690.03-
0029690328609000Rp 325,279,39584.9287.62-
0856454293721000Rp 374,900,61376.4478.23-
0854535564732000Rp 379,179,81886.5686.13-
0032170243805000Rp 396,297,0848281.76-
0014353346545000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan
CV Soe Darma Engineering
10*1**1****20**8---Skor kualifikasi dibawah ambang batas
CV Arsa Jasa Konsultan
00*8**7****32**0---Skor kualifikasi dibawah ambang batas
0850050287731000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan
0028833473731000---Rangking untuk pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi pada posisi 8 sehingga tidak lulus evaluasi kualifikasi
0826222648543000---Pada sistem SPSE SBU sudah habis masa berlaku nya, dan tidak menyampaikan softcopy / File SBU yang masih berlaku
0910218965542000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan
0028832202731000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan
0030256275731000---Rangking untuk pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi pada posisi 9 sehingga tidak lulus evaluasi kualifikasi
0025757246731000----
0018602722731000----
CV Alisa Mitra Konsultan
00*2**0****31**0----
CV Setara Anugrah
00*1**5****31**0----
CV Motif Konsultan
07*0**8****31**0----
0853165967732000----
0011340064714000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT PERKERJAAN                             
           PEMBUATAN   MASTER  PLAN RUMAH   SAKIT                      
                                                                       
              RSUD  H.ABDUL  AZIZ MARABAHAN                            
                                                                       
                                                                       
A. Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Baritor Kuala RSUD H.Abdul Aziz Marabahan,
              bertekad secara bertahap meningkatkan layanan kesehatan yang bermutu
              dan terjangkau agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
              sehingga dapat mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan
              pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan
              pasien, masyarakat, lingkungan dan sumber daya manusia serta
              meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan kesehatan.
                                                                       
              Hal diatas sejalan dengan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) telah menegaskan
              bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian
              dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas
              penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
              yang layak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada
              Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas
              ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien
              dan terjangkau.                                          
                                                                       
              Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (1)
              menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
              prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Pada Pasal 8
              ayat (1) disebutkan bahwa persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan,
              keselamatan lingkungan, dan tata ruang serta sesuai dengan hasil kajian
              kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit, demikian juga
              pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata ruang
              sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
              peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
              Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana
              Tata Bangunan dan Lingkungan. Kemudian Bagian Ketiga tentang Bangunan,
                                                                       
              Pasal 9 butir (b) menyebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan Rumah
              Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian
              pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk
              penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. Hal ini sejalan dengan
              Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana
              pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan gedung
              meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
              kemudahan.                                               
                                                                       
              Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan
              dan jangkauan adalah dengan Pembangunan RSUD H.Abdul Aziz
              Marabahan.                                               
              Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang
              Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yakni Pasal 33, Persyaratan untuk
              memperoleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi :        
              a. Dokumen kajian dan perencanaan yang terdiri atas Feasibility Study (FS),
                 Detail Enginering Desain dan master plan; dan         
              b. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.                   
                                                                       
              Dokumen Perencanaan Konstruksi Gedung Rumah Sakit (Master Plan)
              sebagai lanjutan dari dokumen kajian sebelumnya (Master plan RSUD
              H.Abdul Aziz Marabahan).                                 
                                                                       
              Master Plan merupakan gambaran rencana pembangunan dan/atau
              pengembangan serta rencana pentahapan pelaksanaannya yang dilihat dari
              semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh
              sebagai satu kesatuan fasilitas prasarana dan sarana Rumah Sakit.
                                                                       
              Kegiatan ini juga harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam
              Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan
              Perizinan Rumah Sakit.                                   
                                                                       
              Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Rumah Sakit diperlukan adanya
              suatu perencanaan yang terpadu secara keseluruhan dalam jangka waktu
              maksimal 20 tahun mendatang dan dapat dilakukan kajian ulang sesuai
              kebutuhan, yang walaupun dilaksanakan secara bertahap perencanaan ini
              akan menjadi dasar acuan penyusunan detail desain bangunan Rumah Sakit,
              yang selanjutnya akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan
              konstruksi fisik guna memperoleh hasil maksimal nantinya dalam satu
              kesatuan yang terpadu dan berkesinambungan.              
                                                                       
                                                                       
B. Maksud, dan Tujuan                                                  
B.1 Maksud    Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya rencana menyeluruh yang
              berkesinambungan dan terpadu untuk melaksanakan fungsi sepenuhnya
              sebagai Rumah Sakit yang terus berkembang dalam peningkatan layanannya
              secara terinci dalam tahapan-tahapan pengadaan sumber daya manusia,
              pembiayaan, maupun prasarana dan sarana fisik bangunannya.
                                                                       
B.2 Tujuan    Tujuan Kegiatan Review Masterplan RSUD H.Abdul Aziz Marabahan adalah :
              1. Mewujudkan pembangunan dan pengembangan RSUD kelas C  
                 Pemerintah Kota Barito Kuala yang terarah, baik dan benar,
              2. Tersedianya dokumen acuan bagi pengelola Rumah Sakit maupun
                 konsultan perencana sehingga masing-masing pihak dapat memiliki
                 persepsi yang sama.                                   
                                                                       
C. Ruang Lingkup 1. Lingkup Kegiatan                                   
              Substansi Review Masterplan RSUD H.Abdul Aziz Marabahan meliputi
              Pembahasan Kecenderungan Eksternal dan Internal, Master Program,
              Program Fungsi, Rencana Block Plan dan Konsep Utilitas serta Rencana
              Pentahapan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Sarana dan Prasarana Rumah
              Sakit dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan.
              Proses penyusunan master plan disajikan pada bagan di bawah ini :
                                                                       
                          PROSES PENYUSUNAN MASTER PLAN                
              2. Lingkup Lokasi                                        
              Lokasi Gedung Rumah Sakit di Jl.Jend. Sudirman Ulu Benteng Marabahan Barito
              Kuala Kalimantan Selatan.
Tenders also won by PT Matra Estetika Rekayasa
Authority
16 April 2025Perencanaan Teknis Rehabilitasi Rsud H. Badaruddin Kasim (Dana Insentif Fiskal Kab. Tabalong Ta. 2025)Kab. TabalongRp 1,707,500,000
23 February 2023Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Gubernur (Konsultan Perencana)Provinsi Kalimantan SelatanRp 1,100,000,000
6 April 2022Ded Pembangunan Terminal Tipe. C TrisaktiKota BanjarmasinRp 1,000,000,000
5 March 2024Penyusunan Ded Sport Center Kab. BalanganKab. BalanganRp 1,000,000,000
10 August 2025Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Rawat Inap Rs. Badaruddin Kasim (Apbdp)Kab. TabalongRp 1,000,000,000
9 September 2023Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Puskesmas BanjarbaruKota BanjarbaruRp 851,913,000
21 April 2016Penyusunan Rencana Induk Dan Rencana Detil Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) LoksadoLayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan SelatanRp 718,000,000
17 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur LainnyaKab. TabalongRp 716,100,000
17 August 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kolam RenangKab. Hulu Sungai TengahRp 700,000,000
31 August 2021Pra Desain Pembangunan Sport Centre Kota BanjarbaruKota BanjarbaruRp 690,000,000