| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020505699731000 | Rp 838,116,045 | 83.69 | 86.95 | - | |
| 0700955768643000 | Rp 839,826,000 | 89.53 | 91.58 | - | |
| 0840542179609000 | Rp 885,766,125 | 91.33 | 91.99 | - | |
| 0014632632731000 | Rp 959,551,988 | 94 | 92.67 | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020462115721000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0954124178731000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018602722731000 | - | 20.73 | - | tidak memenuhi ambang batas proposal teknis | |
| 0029645173802000 | - | 30.73 | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikas TA | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
CV Ar Razi Group | 04*3**1****35**0 | - | - | - | - |
| 0025757246731000 | - | - | - | - | |
| 0028832202731000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0951978683643000 | - | - | - | - | |
| 0023618317731000 | - | - | - | - | |
CV Artha Jasa Konsultan | 02*4**1****32**0 | - | - | - | - |
| 0018602300731000 | - | - | - | - | |
CV Royal Jasa Group | 10*0**0****83**3 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp.(0526) 2021508 Fax.(0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN IMB DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
PEKERJAAN : PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG
RAWAT INAP RS BADARUDDIN KASIM (APBDP)
LOKASI : KABUPATEN TABALONG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Badaruddin Kasim (APBDP)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di
BELAKANG Kabupaten Tabalong, maka perlu dilakukan kegiatan
perencanaan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapat hasil perencanaan matang yang memenuhi
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan
dilapangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembangunan
infrastruktur yang berkualitas untuk mendukung geliat
perekonomian masyarakat Kabupaten Tabalong.
Jasa Konsultan paket pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Badaruddin Kasim
(APBDP) merupakan pekerjaan yang meliputi perencanaan yang
terdiri dari peyusunan Konsep Perencanaan, Gambar Teknis,
Garis Besar Spesifikasi Teknis serta Perkiraan Biaya.
Jasa Konsultan paket pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Badaruddin Kasim
(APBDP) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD
Kabupaten Tabalong Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di
dalam Program Penataan Bangunan Gedung Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan
Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota.
Maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong bermaksud melakukan kegiatan Perencanaan Teknis
Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Badaruddin Kasim
(APBDP).
2. MAKSUD : Maksud :
DAN TUJUAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar
pemerintah mempunyai pedoman rencana pekerjaan tersebut
secara terinci dan teknis berkaitan dengan upaya pengendalian
dan tertib pembangunan pada kawasan tersebutsebagai
petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan,
azas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
Tujuan :
Tujuan dari KAK ini adalah diharapkan Konsultan Perencana
dapat menyusun dokumen yang menjadi dasar dalam
pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Rawat
Inap RS Badaruddin Kasim (APBDP) ini dan melakukan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran/ouput sesuai KAK ini.
3. TARGET/SAS : Tercapainya pekerjaan perencanaan konstruksi yang sesuai
ARAN dengan perekayasaan dan dokumen-dokuen yang
bersangkutan seperti gambar dan spesifikasi teknisnya, serta
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 1 dari 9 halaman
pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya
sesuai rencana yang dikehendaki pengguna jasa (PPK).
4. LOKASI : Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Rawat Inap RS
KEGIATAN Badaruddin Kasim (APBDP) ini berlokasi di Kabupaten Tabalong.
5. SUMBER : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
PENDANAAN
a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar
rupiah).
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp. 999.999.999,00
(Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan rupiah) termasuk PPN.
6. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi pengadaan konsultansi:
Pengadaan a. K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Tabalong
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong
c. Nama PPK : Ir. Wahyu Hidayat, ST
d. NIP : 19790212 201001 1 022
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : a. Renstra SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong 2025-2030;
b. RPJMD Kabupaten Tabalong 2025-2030;
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025;
d. Lokasi Kegiatan : RS. H. Badaruddin Kasim;
e. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
maupun informasi dari luar termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
Perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab konsultan Perencana;
f. Data Existing Lokasi;
g. Aksebilitas
Lahan relatif mudah dicapai dengan kendaraan umum
maupun kendaraan pribadi;
h. Pendekatan Perencanaan yaitu :
- Analisa Pendekatan Pelaku dan Aktivitas
- Pendekatan Kapasitas Ruang
- Pendekatan Pola Sirkulasi
- Pendekatan Kebutuhan Ruang dan persyaratan
Ruang
- Hubungan Kelompok Kegiatan Pengguna
- Pendekatan Keamanan
- Perhitungan Besaran Ruang & Fasilitas Penunjang
- Pendekatan Peraturan Bangunan Setempat
- Pendekatan Sistem Struktur Bangunan & Fasilitas
Penunjang
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 2 dari 9 halaman
- Pendekatan Sistem Utilitas Bangunan & Fasilitas
Penunjang
i. Dokumen/Data lainnya apabila diperlukan.
. Standar : 1. Standar Teknis yang digunakan dalam perencanaan ini
Teknis mengacu padaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan/Bangunan Gedung Negara.
2. Petunjuk/ Tata Cara Standar Lainnya yang berhubungan
dengan pekerjaan ini.
3. Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia
(SNI).
3. Studi-Studi : -
Terdahulu
4. Referensi : a. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Hukum b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit;
f. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Rencana Teknis Bangunan Gedung;
g. SNI 03-1736-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem
Proteksi Kebakaran;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
Layanan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
l. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem
Plumbing;
m. SNI 03-6197-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem
Ventilasi dan Pengkondisian Udara;
n. SNI 03-6389-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Tata
Cahaya Buatan dalam Bangunan;
o. Peraturan Zonasi dan Tata Ruang Daerah;
p. Perda tentang Bangunan Gedung (jika ada di daerah masing-
masing);
q. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas personel inti perencana.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 3 dari 9 halaman
RUANG LINGKUP
1. Lingkup : Lingkup kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung
Kegiatan Rawat Inap RS. Badaruddin Kasim (APBDP) mencakup
serangkaian tahapan yang bersifat multidisiplin, bertujuan untuk
menghasilkan desain bangunan yang memenuhi standar teknis,
fungsional, serta regulasi perundangan yang berlaku, khususnya
dalam bidang kesehatan. Berikut adalah rincian lingkup kegiatan
tersebut:
1. Studi Pendahuluan :
a. Studi kelayakan
b. Analisis kebutuhan ruang dan pelayanan rumah sakit
c. Studi tapak/lokasi (site analysis)
d. Kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
e. Studi lalu lintas dan aksesibilitas
2. Perencanaan Fungsional Rumah Sakit :
a. Perencanaan kebutuhan ruang (space program)
b. Zonasi dan sirkulasi fungsional
c. Zona bersih, kotor, infeksius
d. Alur pasien, petugas, pengunjung, logistik
e. Integrasi pelayanan medis dan nonmedis
3. Perencanaan Arsitektural :
a. Desain tapak (site planning)
b. Desain denah bangunan dan layout ruangan
c. Tata letak vertikal dan horizontal
d. Perencanaan struktur dan utilitas dasar
e. Tampilan arsitektur (fasad, bentuk bangunan, dsb.)
4. Perencanaan Sistem Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing
(MEP) :
a. Instalasi listrik dan cadangan (genset)
b. Sistem HVAC (Heating, Ventilation, Air Conditioning)
c. Instalasi gas medis
d. Instalasi air bersih dan limbah
e. Sistem pemadam kebakaran
f. Sistem IT dan komunikasi (nurse call, CCTV, dsb.)
5. Perencanaan Struktur :
a. Analisis struktur tahan gempa
b. Desain elemen struktur utama dan sekunder
c. Konstruksi pondasi, balok, kolom, pelat lantai
6. Perencanaan Keamanan dan Keselamatan:
a. Sistem evakuasi dan jalur darurat
b. Tata letak untuk aksesibilitas disabilitas
c. Sistem keamanan fisik (akses kontrol, kamera, dsb.)
d. Penerapan standar K3 dan standar bencana (khusus
rumah sakit)
7. Penyusunan Dokumen Teknis:
a. Gambar kerja lengkap (DED – Detail Engineering Design)
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi teknis
d. Dokumen pelelangan (jika diperlukan)
8. Perizinan dan Legalitas:
a. IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
b. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
c. Izin lingkungan dan teknis dari dinas kesehatan
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 4 dari 9 halaman
d. Kesesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK)
9. Koordinasi dengan Stakeholder:
a. Dinas teknis (PUPR, Kesehatan, Lingkungan)
b. Manajemen rumah sakit
c. Masyarakat sekitar (jika diperlukan konsultasi publik)
d. Profesional lintas disiplin (arsitek, sipil, MEP, perencana
rumah sakit)
2. Keluaran : Hasil Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
tersusunnya:
1. Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK);
2. Laporan Konsepsi Perancangan;
3. Dokumen Pra Rancangan;
4. Dokumen Pengembangan Rancangan;
5. Dokumen Rancangan Detail;
6. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK;
7. Laporan Akhir;
8. Animasi 3 Dimensi;
9. SSD Portable kapasitas 1TB;
3. Peralatan, : Seluruh peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
Material, disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi sesuai dengan
Personil dan dokumen penawaran. Penyedia jasa harus menyediakan kantor
Fasilitas dari kerja secara mandiri.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
4. Peralatan : Peralatan yang harus disiapkan misalnya:
dan Material Kendaraan pendukung survey, alat safety standar, alat
dari komunikasi dan dokumentasi lapangan, alat sampling dan
Penyedia penelitian, dan alat pendukung survey lainnya (formulir, meteran
Jasa dll).
Konsultansi
5. Lingkup : Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Penyedia tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
Jasa 2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang
telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis
yang tertera dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang
ditugaskan penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan
terkait apabila terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup
teknis. Akan tetapi keputusan sesuai dengan pernyataan
kontrak serta pembebanan biaya menjadi tanggung jawab
penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan standar
lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
5. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali
Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
6. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali
sebulan, dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pelaksana Kegiatan
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 5 dari 9 halaman
/ TimTeknis, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masingmasing pihak
paling lambat satu minggu kemudian.
7. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
yang perlu dipecahkan.
8. Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja
Perencana yang berlaku dan disyaratkan.
9. Hasil evaluasi kajian dan dampak yang ditimbulkan.
10. Ketepatan waktu pelaksanaan.
11. Mobilisasi Tenaga Pelaksana
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, konsultan akan
menyiapkan tenaga-tenaga ahli yang
berpengalaman di bidangnya.
6. Persyaratan : 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan sertifikat standar
Kualifikasi terverifikasi untuk badan usaha yang memiliki SBU KLBI 2020
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha
KECIL, serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Arsitektural
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR 001
(KBLI 71101), yang masih berlaku.
7. Jangka : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini adalah:
Waktu 75 (tujuh puluh lima) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
Penyelesaian Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Kegiatan
8. Tenaga Ahli : Posisi Kualifikasi Jumlah
Pendidikan Keahlian (SKK) Pengalaman Orang
(Ijazah) Bulan
Tenaga Ahli :
Team Leader S2 Teknik - SKK Ahli Utama 7 tahun 2.5 OB
/ Ketua Tim Sipil Teknik
Bangunan
Gedung
Ahli S1 Teknik - STRA Ahli 7 tahun 2.5 OB
Arsitektur Arsitektur Madya
Arsitektur
Ahli Struktur S1 Teknik - SKK Ahli Madya 7 tahun 2.5 OB
Sipil Teknik
Bangunan
Gedung
Ahli S1 Teknik - SKK Ahli Madya 7 tahun 2.5 OB
Mekanikal Mesin Teknik Plumbing
dan Pompa
Mekanik
Ahli Geodesi S1 Teknik - Ahli Madya 7 tahun 2.5 OB
Geodesi Survei Terestris
Ahli S1 Teknik - SKK Ahli Madya 5 tahun 2.5 OB
Lingkungan Lingkungan Teknik
Lingkungan
Bidang Jasa
Konstruksi
Ahli S2 Ilmu - 3 tahun 2.5 OB
Administrasi Kesehatan
Rumah Sakit Masyarakat
Konsentrasi
Administrasi
Rumah Sakit
Ahli K3 S1 Teknik - SKK Ahli Madya 3 tahun 2.5 OB
Konstruksi Sipil/Arsitekt K3 Konstruksi
ur
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 6 dari 9 halaman
Assisten Tenaga Ahli :
Assisten Ahli S1 Teknik - 1 tahun 2.5 OB
Arsitektur Arsitektur
Assisten Ahli S1 Teknik - 1 tahun 2.5 OB
Struktur Sipil
Assisten Ahli S1 Teknik - 1 tahun 2.5 OB
Mekanikal Mesin
Tenaga Pendukung :
Surveyor D3/S1 - 1 tahun 1 OB
(2 Org) Teknik Sipil
Estimator D3/S1 - 1 tahun 2 OB
Teknik Sipil
Drafter D3/S1 - 1 tahun 2.5 OB
Teknik
Arsitektur
Tenaga SMA/SMK - 2 tahun 2.5 OB
Administrasi
8. Jadwal : 1. Tahap Survey
Tahapan 2. Penyusunan Konsepsi Perancangan
Pelaksanaan 3. Penyusunan Pra Rancangan
Pekerjaan 4. Penyusunan Pengembangan Rancangan
5. Penyusunan Rancangan Detail, yang meliputi rancangan
gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat Syarat (RKS), serta
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
LAPORAN
1. Laporan : Laporan ini berisi latar belakang proyek, deskripsi wilayah/ pra-
Pendahuluan analisis wilayah perencanaan, metodologi pendekatan, konsep
rencana teknis minimal memuat konsep rencana teknis
bangunan, jumlah tenaga ahli dan jadwal penugasannya,
metoda pelaksanaan perencanaan, dan jadwal waktu
perencanaan, strategi penanganan proyek, mekanisme
koordinasi dan rencana kerja, desain riset, alat survey, dan
lainnya. Selain hal tersebut diatas juga mencakup Laporan Fakta
dan Analisa, yang berisi hasil survey lapangan (pengukuran dan
harga dasar upah, material dan peralatan dipasaran), hasil
pengujian tanah, identifikasi dan analisis kondisi fisik dan nonfisik
wilayah perencanaan.
Laporan ini diperbanyak dengan jumlah 5 (lima) buku. Format
laporan menggunakan A4 dan dijilid rapi.
2 Laporan : Laporan Antara yaitu rangkuman hasil pengumpulan data
Antara sekunder maupun data primer, hasil kajian terhadap data survei,
konsep pengolahan data dan rencana selanjutnya.
Paparan dan Laporan Antara harus diserahkan/dilaksanakan
selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan, kuantitas laporan sesuai RAB.
3. Laporan : Merupakan laporan seluruh kegiatan dari awal hingga akhir masa
Akhir pelaksanaan yang berisi seluruh hasil perencanaan setelah
dilakukan revisi dan penyempurnaan laporan sebelumnya,
meliputi : laporan data teknis lapangan, gambar hasil
perencanaan dalam ukuran kertas A3, perhitungan struktur,
Engineering Estimate (EE), Bill Of Quntity (BOQ), Spesifikasi
Teknis, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Metode Pelaksanaan,
dan dokumen lainnya yang terkait.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 7 dari 9 halaman
HAL-HAL LAIN
1. Produksi : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan sesuai dengan standar teknis berlaku yang dapat dipertanggung
Data jawabkan.
Lapangan
4. Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Tabalong, 31 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 8 dari 9 halaman