| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0415608280541000 | Rp 828,060,000 | 89.2 | 92.44 | - | |
| 0014632632731000 | Rp 904,957,026 | 94.4 | 93.53 | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | termasuk kualifikasi Menengah berdasarkan data SBU 022020771011700150005 | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS mencantumkan kalimat belum melengkapi persyaratan tidak memenuhi persyaratan LDK E.A.1. a | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
| 0028833473731000 | - | - | - | hadir namun tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan sesuai LDK | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
CV Arsa Jasa Konsultan | 00*8**7****32**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0028832202731000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0854535564732000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0912092590732000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0027468172733000 | - | - | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - | - | - |
CV Rancang Banua Nusa | 09*4**5****36**0 | - | - | - | - |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - | - | - |
CV Ar Razi Group | 04*3**1****35**0 | - | - | - | - |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
CV Soe Darma Engineering | 10*1**1****20**8 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M Noor No. 138 Rt.04 Pembata an Kec. Mu ru n g P u d ak Kode Pos 71571 Laman
www.pu.tabalongkab.go.id Post-el [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN TEKNIS REHABILITASI RSUD H.
BADARUDDIN KASIM (DANA INSENTIF FISKAL KAB.
TABALONG TA. 2025)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN TEKNIS REHABILITASI RSUD H. BADARUDDIN KASIM (DANA
INSENTIF FISKAL KAB. TABALONG TA. 2025)
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
a. Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
b. Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
c. Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rehabilitasi RSUD H.
Badaruddin Kasim (Dana Insentif Fiskal Kab.
Tabalong TA. 2025)
d. Lokasi : Kecamatan Murung Pudak
e. Sumber Dana : APBD
f. Tahun Anggaran : 2025
g. Waktu Pelaksanaan : 60 hari kalender
h. Metode Pemilihan : Pagu Anggaran
2. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang No. 44 Tahun 2009
tentang rumah Sakit pasal 7 menyebutkan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya masnusia kefarmasiaan dan peralatan.
Rehabilitsai Gedung Rumah Sakit Badarudin Kasim adalah bagian dari pelayanan
rumah sakit dengan kategori pelayanan, instalasi bedah dan instalasi gawat darurat, Ruang
Poliklinik merupakan instalasi pelayanan di rumah sakit yang menyediakan pelayanan
komprehensif dan berkesinambungan selama Jam Kerja. Dalam rangka mewujudkan ruang
perawatan yang memenuhi standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan dan
keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan prasarana (utilitas) yang memenuhi
persyaratan teknis.
Agar kegiatan Rehabilitasi Rumah Sakit Badarudin Kasim Tabalong dapat terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika)
dan kaidah standar bangunan Rumah Sakit, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
3. Maksud dan Tujuan
3.1. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Perencanaan
Rehabilitsai Rumah Sakit Badarudin Kasim Tabalong yang sesuai dengan standar
bangunan ruang perawatan pasien dengan tidak mengesampingkan unsur estetika
bangunan dari sisi desain arsitektur.
3.2. Tujuan Kegiatan
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa drawing
engieneering detail dan rencana anggaran biaya terhadap Rehabilitsai Rumah Sakit
Badarudin Kasim Tabalong secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan
keuangan.
4. Sasaran Kegiatan.
a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Rehabilitsai Rumah Sakit Badarudin Kasim
Tabalong.
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi, yang terdiri dari komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Sipil / Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Mekanikal
5. Pekerjaan Elektrikal
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey
2. Penyusunan Pra Rancangan
3. Pengembangan Rancangan
4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
7. Persiapan Pelelangan
8. Pelaksanaan Pelelangan
9. Pengawasan Berkala
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Dalam melaksanakan proyek konstruksi harus berpedoman pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum
pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli,
tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan Rehabilitasi Rumah Sakit Badarudin Kasim
Tabalong.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan
tersebut
d. Menyusun konsep pendekatan program dan program standar bangunan.
e. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gamabar pra-rencana (bangunan
yang terdiri dari denah, tampak dan potongan; jaringan prasarana;
konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya pembangunan dan garis
besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung
saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses
perencanaan teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
3. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
4. Rencana utilitas
5. Perkiraan biaya.
h. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya
pekerjaan (RAB).
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen
pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan.
5. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pengguna Anggaran termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan harus memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
teknis bangunan gedung n e g a r a yang berlaku pada umumnya dan khususnya
untuk bangunan gedung kesehatan.
IV. SUMBER DANA
Pagu anggaran yang dialokasi untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Rumah Sakit Badarudin Kasim Tabalong adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) termasuk PPn yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong Tahun
Anggaran 2025.
Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang
berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung
b. Materi dan penggandaan laporan
c. Pembelian dan atau sewa peralatan
d. Biaya rapat-rapat
e. Jasa dan over head perencanaan
f. Pajak dan iuran daerah lainnya.
V. K R I T E R I A
1.
Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada
KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan.
1. Setiap sarana Ruang Perawatan merupakan pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, yang berfungsi sebagai tempat perawatan pasien
sementara.
2. Fungsi Sarana bangunan ruang perawatan dikualifikasikan berdasarkan tingkat
privasi, tingkat sterilitas serta tingkat aksesibilitas.
3. Bangunan ruang perawatan, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh dan stabil
dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan
(serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan
fungsi bangunan Ruang Perawatan, lokasi, keawetan dan kemungkinan pelaksanaan
konstruksinya.
4. Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi
sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan
struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul
akibat gempa dan angin.
5. Dalam perencanaan struktur bangunan ruang perawatan terhadap pengaruh gempa,
semua unsur struktur bangunan ruang perawatan baik bagian dari sub struktur
maupun struktur bangunan, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa
rancangan sesuai dengan zona gempanya.
6. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, secara
struktur stabil selama kebakaran sehingga:
• Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
• Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api.
• Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, dan Komunikasi.
• Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya
maupun pemeliharaannya.
• Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya
akibat petir.
• Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
• Terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
• Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
• Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan dan
pemeliharaan sistem ventilasi alami dan mekanik/buatan pada bangunan Ruang
Perawatan ini mengikuti “Pedoman Teknis Prasarana Sistem Tata Udara pada
Bangunan Rumah Sakit” yang tertuang dalam Permenkes No. 14 Tahun 2016
tentang Rekomendasi Untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Barang
Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual.
g. Persyaratan Pencahayaan.
• Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai
dengan fungsinya.
• Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
2.
Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat - syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan
tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor
sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
c. Hubungan Antar ruangan pada daerah rawat pasien terdiri dari :
• Alur petugas (dokter/perawat/staf)
• Alur Pasien
• Alur Alat/Material
VI. AZAS – AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VII. PENDEKATAN METODOLOGI
Konsep Bangunan pengembangan harus kontekstual atau selaras/menyesuaikan
dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.
Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi
terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan
bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi
sampai dengan finishing.
Lokasi pekerjaan berada di Komplek RS Badarudin Kasim Tabalong, sehingga
untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus memperhitungkan rute dan waktu
mobilisasi supaya tidak mengganggu akses lalu lintas di sekitarnya.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran
atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
IX. INFORMASI DAN TENAGA/PERSONIL
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran
atau Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen,
maupun yang dicari sendiri.
c. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Tenaga/Personil
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.
Kualifikasi
Posisi
Tkt. Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan
I. TENAGA AHLI PROFESIONAL
1. Team Leader/Tenaga Min. S2 Arsitektur STRA Min. 10 (sepuluh)
Ahli Arsitektur Ahli Utama tahun
(1 orang)
2. Ahli Arsitektur Min. S1 Arsitektur STRA Ahli Min. 9 (sembilan)
(1 orang) Madya Arsitek tahun
3. Tenaga Ahli Struktur Min. S1 Teknik Sipil SKK Ahli Min. 5 (lima)
Atas Madya Teknik tahun
(1 orang) Bangunan
Gedung
4. Tenaga Ahli Struktur Min. S1 Teknik Sipil SKK Ahli Min. 5 (lima)
Bawah Madya tahun
(1 orang) Geoteknik
5. Ahli Arsitektur Lansekap Min. S2 Teknik Arsitektur SKK Ahli Min. 5 (lima)
(1 orang) Madya tahun
Arsitektur
Lansekap
6. Ahli Mekanikal dan Min. S1 Teknik Mesin SKK Ahli Min. 5 (lima)
Plumbing Madya Teknik tahun
(1 orang) Plumbing dan
Pompa
Mekanik
7. Ahli Elektrikal Min. S1 Teknik Elektro SKK Ahli Min. 5 (lima)
(1 orang) Madya tahun
Elektrikal
Bangunan
Gedung dan
Serkom dari
Kementrian
ESDM
h. Ahli Lingkungan Min. S1 Teknik SKK Ahli Min. 5 (lima)
(1 orang) Lingkungan Madya Teknik tahun
Lingkungan
i. Ahli Quantity Surveyor Min. S1 Teknik Sipil SKK Ahli Min. 5 (lima)
(1 orang) Madya tahun
Quantity
Surveyor
j. Ahli K3 Konstruksi Min. S1 Teknik SKK Ahli Min. 5 (lima)
(1 orang) Sipil/Arsitektur Madya K3 tahun
Konstruksi
II. TENAGA SUB PROFESIONAL
1. Tenaga Ahli MARS Min. S2 Manajemen - Min. 5 (lima)
(1 orang) Rumah Sakit tahun
2. Asisten Tenaga Min. S1 Teknik Arsitektur - Min. 3 (tiga)
Arsitektur tahun
(1 orang)
3. Asisten Tenaga Struktur Min. S1 Teknik Sipil - Min. 3 (tiga)
(1 orang) tahun
4. Asisten Tenaga Ahli Min. S1 Teknik Elektro - Min. 3 (tiga)
MEP (1 orang) tahun
III. TENAGA PENDUKUNG PERENCANA
1. Operator CAD/CAM D3/S1 D3/S1 Teknik Sipil - Min. 3 (tiga)
(2 orang) / Arsitektur tahun
2. Surveyor/Juru Ukur D3/S1 D3/S1 Teknik Sipil - Min. 3 (tiga)
(4 orang) / Arsitektur tahun
3. Administrasi dan D3/S1 Semua Jurusan - Min. 3 (tiga)
Pelaporan/Sekretaris tahun
(1 orang)
X. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar pra rancangan.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d. Tahap Pengembangan Rencana Gambar pengembangan rencana arsitektur,
struktur, ME dan utilitas.
e. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
f. Draft rencana anggaran biaya.
g. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
4. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
XI. PELAPORAN.
Pelaporan yang dimaksud di sini adalah bagian dari rangkaian kegiatan konsultasi
dan asistensi yang dilaksanakan melalui presentasi atau pemaparan terbuka kepada pihak
pengguna yang dihadiri oleh unsur-unsur terkait yang ada di rumah sakit yang
berkepentingan dengan Rehabilitsai Rumah Sakit Badarudin Kasim Tabalong ini untuk
mendapatkan masukan dan saran terkait perencanaan tersebut.
Kegiatan pelaporan ini direncanakan sebanyak 3 kali dengan tahapan sebagai berikut :
1. Presentasi Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan
persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal
pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja.
Dilaksanakan selambat – lambatnya 15 (lima belas) setelah penandatangan Surat
Perintah Mulai Kerja.
2. Presentasi Antara, yang berisi informasi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar pra-rencana.
Laporan Antara ini dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja.
3. Presentasi Draf Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi presentasi informasi
Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi
Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan. Presentasi Laporan
Akhir. Laporan Akhir tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari
kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
4. Laporan Akhir perencanaan dalam bentuk dokumen hasil pekerjaan yang meliputi :
- Gambar DED
- Engineering Estimate (EE)
- Bill Of Quantity (BOQ)
- Spesifikasi Teknis
Ke empat dokumen tersebut dibuat dalam bentuk buku masing-masing dijilid
sebanyak 5 (lima) rangkap dan dimasukkan ke Pejabat Pembuat Komitmen selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sesuai masa waktu pelaksanaan pekerjaan
yang akan dituangkan dalam kontrak pekerjaan ini.
5. Laporan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang meliputi :
- Rancangan Konseptual SMKK
- Program Mutu
Dokumen tersebut dibuat dalam bentuk buku masing-masing dijilid sebanyak 5 (lima)
rangkap dan dimasukkan ke Pejabat Pembuat Komitmen selambat – lambatnya 21
(dua puluh satu) hari kalender setelah kontrak untuk Program Mutu dan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai masa waktu pelaksanaan pekerjaan
yang akan dituangkan dalam kontrak pekerjaan ini.
XII. LAIN-LAIN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi
atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan
dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Tabalong, 15 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022