Penyusunan Klhs Rdtr Perkotaan Marabahan, Kecamatan Mandastana Dan Kawasan Strategis Alalak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051983000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 239,468,000
Winner (Pemenang): PT Kinarya Alam Raya
NPWP: 024308173731000
RUP Code: 59637532
Work Location: Kab. Barito Kuala - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024308173731000Rp 217,648,68988.2590.6-
0315392357542000Rp 218,703,18969.2575.3-
0734401771517000Rp 233,100,00073.7577.67-
0741648364517000---Tidak memenuhi nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/ Pagu Anggaran.
0032429953731000----
0025754854731000----
CV Barito Raya Utama
01*7**3****31**0----
0854535564732000----
0954124178731000----
0029800448404000----
0015485642424000----
Attachment
METODE  PELAKSANAAN                                 
                                                                          
          PENYUSUNAN  KLHS RDTR PERKOTAAN  MARABAHAN,                     
     KECAMATAN   MANDASTANA  DAN KAWASAN  STRATEGIS ALALAK                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.   LATAR BELAKANG                                                       
          Penataan ruang pada dasarnya adalah suatu proses yang meliputi proses
                                                                          
     perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan secara
                                                                          
     terus-menerus dan berkesinambungan sebagai suatu sistem. Salah satu bagian penting
     dari proses-menerus tersebut adalah perencanaan tata ruang yang dituangkan dalam
                                                                          
     Rencana Tata Ruang Wilayah dan ditindak lanjuti dengan rencana yang lebih rinci yaitu
     Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).                                    
                                                                          
          Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau disingkat KLHS merupakan rangkaian
                                                                          
     analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
     pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan integrasi dalam pembangunan suatu
                                                                          
     wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Lebih lanjut dalam UU Nomor 32
     Tahun 2009 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan
                                                                          
     KLHS dalam penyusunan atau evaluasi : (1) Rencana Tata Ruang Wilayah beserta
                                                                          
     rencana rincinya (salah satunya adalah RDTR), Rencana Pembangunan Jangka Panjang
     (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional, provinsi dan
                                                                          
     kabupaten/kota serta (2) kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi
     menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup. Kajian atau telaahan yang
                                                                          
     dilakukan dalam proses KLHS difokuskan untuk melihat dampak dan/atau resiko
     lingkungan hidup yang dapat terjadi dari kebijakan, rencana dan/atau program yang
                                                                          
     akan/telah ditetapkan.                                               
                                                                          
          Dalam rangka menghasilkan keluaran sebagaimana dimaksud, maka tahapan
     penyelesaian RDTR yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
                                                                          
     20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
     Zonasi Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
                                                                          
     Indonesia Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup
                                                                          
     Strategis dan Peraturan perundang-undangan yang relevan terhadap pekerjaan ini, agar
     dapat lebih operasional dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
                                                                          
     pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah,
     pemerintah daerah, maupun oleh swasta dan masyarakat. yakni sebagai jembatan yang
                                                                          
     menghubungkan kebijakan RDTR Kabupaten dengan rekayasa dan rancang bangun
                                                                          
     lingkungan binaan.                                                   
          Untuk mendukung hal tersebut, serta melaksanakan amanat Undang-Undang
                                                                          
     Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa penataan
     ruang menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
     melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan Penyusunan KLHS
     RDTR Perkotaan Marabahan, Kecamatan Mandastana dan Kawasan Strategis Alalak.
                                                                          
                                                                          
II.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                          
          Maksud dari Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Marabahan, Kecamatan 
                                                                          
     Mandastana dan Kawasan Strategis Alalak adalah sebagai Rekomendasi alternatif
     kebijakan, rencana dan/atau program terbaik yang mengintegrasikan prinsip- prinsip
                                                                          
     pembangunan berkelanjutan serta Integrasi antara rekomendasi dengan ranperbup KLHS
     RDTR Perkotaan Marabahan, Kecamatan Mandastana Dan Kawasan Strategis Alalak.
                                                                          
          Sedangkan tujuan dilaksanakannya Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan 
                                                                          
     Marabahan, Kecamatan Mandastana dan Kawasan Strategis Alalak yaitu : 
          1. Untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
                                                                          
            dan terintegrasi dalam rencana pembangunan yang dituangkan dalam RDTR
            Perkotaan Marabahan, Kecamatan Mandastana Dan Kawasan Strategis
                                                                          
            Alalak;                                                       
                                                                          
          2. Meningkatkan kualitas RDTR sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan
            lingkungan hidup                                              
                                                                          
                                                                          
III. URAIAN PEKERJAAN                                                     
                                                                          
     Nama Pekerjaan        : Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Marabahan,    
                                                                          
                             Kecamatan Mandastana dan Kawasan Strategis   
                             Alalak                                       
                                                                          
     Lokasi Pekerjaan      : Kabupaten Barito Kuala                       
     Waktu Pekerjaan       : 90  (sembilan puluh) hari kalender sejak     
                                                                          
                             penandatanganan kontrak/surat perintah mulai kerja.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Keluaran/Output Pekerjaan :                                          
                               Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan  
                                                                          
                               kegiatan ini adalah Dokumen KLHS Perkotaan 
                               Marabahan, Kecamatan Mandastana Dan        
                                                                          
                               Kawasan Strategis Alalak                   
                                                                          
                               Laporan hasil kegiatan diatas disusun dalam
                               bentuk laporan per kegiatan disampaikan kepada
                                                                          
                               Bidang Tata Ruang dan Bina Kontruksi Dinas 
                               Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                                                                          
                               Barito Kuala sebagai berikut :             
                                                                          
                                1. Laporan Pendahuluan;                   
                               Laporan Pendahuluan disampaikan terdiri atas
                                                                          
                               mengenai persiapan, identifikasi dan perumusan
                               isu pembangunan berkelanjutan, identifikasi
                                                                          
                               materi muatan  RTR   yang  berpotensi      
                               menimbulkan pengaruh terhadap kondisi      
                               lingkungan hidup serta analisis pengaruh.  
                                                                          
                               Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan
                               posisi tegak, sebanyak 5 (lima) Eksemplar. 
                                                                          
                                2. Laporan Akhir;                         
                                                                          
                               Laporan akhir berisi ringkasan eksekutif, hasil
                               analisis  pembangunan   berkelanjutan,     
                                                                          
                               rekomendasi dan lapiran yang mendukung.    
                               Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan
                                                                          
                               posisi tegak, sebanyak 5 (lima) Eksemplar. 
                                                                          
                                3. Laporan SIG (Hardisk Eksternal- File   
                                  Digital);                               
                                                                          
                               Laporan Sistem Informasi Geografis disajikan
                               sebagai data vektor (format: *.Shp) hasil dari
                                                                          
                               memasukkan data, manipulasi/ analisa data, dan
                                                                          
                               keluaran data yang dibentuk menjadi suatu  
                               system/ project (format: Project dalam ArcGIS)
                                                                          
                               yang tersusun rapi, mudah digunakan, bisa  
                               diupdate, dipanggil kembali. Selain itu, disajikan
                                                                          
                               pula sebagai gambar (format *.Dwg). Item   
                                                                          
                               laporan juga di masukkan ke dalam Hardisk  
                               Eksternal yang di convert ke dalam format PDF.
                                                                          
                               Hardisk Eksternal – File Digital dibuat sebanyak
                               1 (satu) buah.                             
                                                                          
                                4. Diskusi Teknis                         
                               Diskusi Teknis dilakukan untuk memaparkan dan
                                                                          
                               mendiskusikan hasil kajian lingkungan hidup
                                                                          
                               strategis. Diskusi Teknis ini dapat berupa diskusi
                               teknis dengan Forum Penataan Ruang Daerah  
                                                                          
                               (FPRD) dan SKPD Teknis terkait maupun Tim  
                               Swakelola Penyusunan Dokumen RDTR.         
                                                                          
                                5. Diskusi Teknis dilaksanakan sebanyak 3 
                                                                          
                                  (tiga) kali.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Pekerjaan Utama       : Dokumen KLHS Perkotaan Marabahan, Kecamatan  
                                                                          
                             Mandastana Dan Kawasan Strategis Alalak      
                                                                          
     Spesifikasi Teknis/Dasar/ :                                          
     Peraturan/Standar/Acuan/                                             
                             1.  Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007      
     Pedoman                                                              
                                 tentang Penataan Ruang;                  
                             2.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9
                                 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Kajian   
                                                                          
                                 Lingkungan Hidup Strategis;              
                             3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67  
                                                                          
                                 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan   
                                                                          
                                 Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam  
                                 Penyusunan atau  Evaluasi Rencana        
                                                                          
                                 Pembangunan Daerah;                      
                             4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 
                                                                          
                                 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;  
                                                                          
                             5.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata       
                                 Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional   
                                                                          
                                 Republik Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata
                                 Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi
                                                                          
                                 dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana
                                                                          
                                 Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,  
                                 Kota dan Rencana Detail Tata Ruang;      
                                                                          
                             6.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata       
                                 Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional   
                                                                          
                                 Republik Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata 
                                                                          
                                 Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan   
                                 Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana 
                                                                          
                                 Tata Ruang;                              
                             7.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 
                                                                          
                                 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
                                 Minimal Tenaga Ahli Untuk Layanan Jasa   
                                                                          
                                 Konsultasi Konstruksi; dan               
                                                                          
                             8.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala  
                                 Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata  
                                                                          
                                 Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala     
                                 Tahun 2012 – 2031.
Tenders also won by PT Kinarya Alam Raya
Authority
3 June 2016Penyusunan Rencana Induk Dan Detail Perencanaan Teknis Sistem Air Limbah Kab. Tanah BumbuRp 1,500,000,000
20 June 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya - Jasa Konsultansi Lingkungan - Ded Tpa SeronggaKab. KotabaruRp 1,400,000,000
11 June 2022Sid Pengelolaan Sungai Kota BanjarmasinKota BanjarmasinRp 1,122,000,000
8 April 2022Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Jalan Ruuk - BatariusKab. BalanganRp 1,100,000,000
13 May 2024Penyusunan Rdtr Perkotaan SatuiKab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
19 April 2021Pembuatan Dokumen Rp2kpkpkKab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
30 April 2014Pembuatan Database Imb Kabupaten BanjarDinas KehutananRp 1,000,000,000
5 March 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Revitalisasi Pantai Siring PagatanKab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
12 June 2015Perencanaan Teknis Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Hdpe Diameter 4" (Jalan Masuk Rsud H. Badaruddin Baru Di Mabu'un)Rp 1,000,000,000
29 July 2023Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri Sumbawa BaratKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000