| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024308173731000 | Rp 217,648,689 | 88.25 | 90.6 | - | |
| 0315392357542000 | Rp 218,703,189 | 69.25 | 75.3 | - | |
| 0734401771517000 | Rp 233,100,000 | 73.75 | 77.67 | - | |
| 0741648364517000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/ Pagu Anggaran. | |
| 0032429953731000 | - | - | - | - | |
| 0025754854731000 | - | - | - | - | |
CV Barito Raya Utama | 01*7**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0854535564732000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0029800448404000 | - | - | - | - | |
| 0015485642424000 | - | - | - | - |
METODE PELAKSANAAN
PENYUSUNAN KLHS RDTR PERKOTAAN MARABAHAN,
KECAMATAN MANDASTANA DAN KAWASAN STRATEGIS ALALAK
I. LATAR BELAKANG
Penataan ruang pada dasarnya adalah suatu proses yang meliputi proses
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan secara
terus-menerus dan berkesinambungan sebagai suatu sistem. Salah satu bagian penting
dari proses-menerus tersebut adalah perencanaan tata ruang yang dituangkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah dan ditindak lanjuti dengan rencana yang lebih rinci yaitu
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau disingkat KLHS merupakan rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan integrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Lebih lanjut dalam UU Nomor 32
Tahun 2009 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan
KLHS dalam penyusunan atau evaluasi : (1) Rencana Tata Ruang Wilayah beserta
rencana rincinya (salah satunya adalah RDTR), Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional, provinsi dan
kabupaten/kota serta (2) kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi
menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup. Kajian atau telaahan yang
dilakukan dalam proses KLHS difokuskan untuk melihat dampak dan/atau resiko
lingkungan hidup yang dapat terjadi dari kebijakan, rencana dan/atau program yang
akan/telah ditetapkan.
Dalam rangka menghasilkan keluaran sebagaimana dimaksud, maka tahapan
penyelesaian RDTR yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup
Strategis dan Peraturan perundang-undangan yang relevan terhadap pekerjaan ini, agar
dapat lebih operasional dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah,
pemerintah daerah, maupun oleh swasta dan masyarakat. yakni sebagai jembatan yang
menghubungkan kebijakan RDTR Kabupaten dengan rekayasa dan rancang bangun
lingkungan binaan.
Untuk mendukung hal tersebut, serta melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa penataan
ruang menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan Penyusunan KLHS
RDTR Perkotaan Marabahan, Kecamatan Mandastana dan Kawasan Strategis Alalak.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Marabahan, Kecamatan
Mandastana dan Kawasan Strategis Alalak adalah sebagai Rekomendasi alternatif
kebijakan, rencana dan/atau program terbaik yang mengintegrasikan prinsip- prinsip
pembangunan berkelanjutan serta Integrasi antara rekomendasi dengan ranperbup KLHS
RDTR Perkotaan Marabahan, Kecamatan Mandastana Dan Kawasan Strategis Alalak.
Sedangkan tujuan dilaksanakannya Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan
Marabahan, Kecamatan Mandastana dan Kawasan Strategis Alalak yaitu :
1. Untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam rencana pembangunan yang dituangkan dalam RDTR
Perkotaan Marabahan, Kecamatan Mandastana Dan Kawasan Strategis
Alalak;
2. Meningkatkan kualitas RDTR sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
III. URAIAN PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Marabahan,
Kecamatan Mandastana dan Kawasan Strategis
Alalak
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Barito Kuala
Waktu Pekerjaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
penandatanganan kontrak/surat perintah mulai kerja.
Keluaran/Output Pekerjaan :
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan
kegiatan ini adalah Dokumen KLHS Perkotaan
Marabahan, Kecamatan Mandastana Dan
Kawasan Strategis Alalak
Laporan hasil kegiatan diatas disusun dalam
bentuk laporan per kegiatan disampaikan kepada
Bidang Tata Ruang dan Bina Kontruksi Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Barito Kuala sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan;
Laporan Pendahuluan disampaikan terdiri atas
mengenai persiapan, identifikasi dan perumusan
isu pembangunan berkelanjutan, identifikasi
materi muatan RTR yang berpotensi
menimbulkan pengaruh terhadap kondisi
lingkungan hidup serta analisis pengaruh.
Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan
posisi tegak, sebanyak 5 (lima) Eksemplar.
2. Laporan Akhir;
Laporan akhir berisi ringkasan eksekutif, hasil
analisis pembangunan berkelanjutan,
rekomendasi dan lapiran yang mendukung.
Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan
posisi tegak, sebanyak 5 (lima) Eksemplar.
3. Laporan SIG (Hardisk Eksternal- File
Digital);
Laporan Sistem Informasi Geografis disajikan
sebagai data vektor (format: *.Shp) hasil dari
memasukkan data, manipulasi/ analisa data, dan
keluaran data yang dibentuk menjadi suatu
system/ project (format: Project dalam ArcGIS)
yang tersusun rapi, mudah digunakan, bisa
diupdate, dipanggil kembali. Selain itu, disajikan
pula sebagai gambar (format *.Dwg). Item
laporan juga di masukkan ke dalam Hardisk
Eksternal yang di convert ke dalam format PDF.
Hardisk Eksternal – File Digital dibuat sebanyak
1 (satu) buah.
4. Diskusi Teknis
Diskusi Teknis dilakukan untuk memaparkan dan
mendiskusikan hasil kajian lingkungan hidup
strategis. Diskusi Teknis ini dapat berupa diskusi
teknis dengan Forum Penataan Ruang Daerah
(FPRD) dan SKPD Teknis terkait maupun Tim
Swakelola Penyusunan Dokumen RDTR.
5. Diskusi Teknis dilaksanakan sebanyak 3
(tiga) kali.
Pekerjaan Utama : Dokumen KLHS Perkotaan Marabahan, Kecamatan
Mandastana Dan Kawasan Strategis Alalak
Spesifikasi Teknis/Dasar/ :
Peraturan/Standar/Acuan/
1. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007
Pedoman
tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9
Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Kajian
Lingkungan Hidup Strategis;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
Penyusunan atau Evaluasi Rencana
Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi
dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
Kota dan Rencana Detail Tata Ruang;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Tata Ruang;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultasi Konstruksi; dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2012 – 2031.