| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0669612608424000 | Rp 1,054,402,986 | 57.12 | 77.12 | |
| 0013494653013000 | Rp 1,059,952,986 | 67.45 | 87.34 | |
| 0951978683643000 | - | - | - | |
| 0839932688731000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0020508578731000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN:
DED SEL TPA TABING RIMBAH DAN KELENGKAPAN SARANA PRASARANA
LAINNYA
Kegiatan : Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS
I. Latar Belakang
Pengelolaan persampahan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar
pemerintah daerah. TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sebagai fasilitas akhir pengelolaan
persampahan suatu daerah memerlukan desain teknis yang memenuhi standar
lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara. Oleh karena itu
perlu perencanaan khusus untuk pembangunan maupun pengembangan TPA dan sarana
pendukungnya pada suatu daerah. Sesuai dengan Arah dan Kebijakan Pembangunan
Infrastruktur Cipta Karya bahwa Target Tahun 2045 “NO TPA 2045”, dimana arahan
fungsi dari TPA atau sel TPA saat ini hanya sebagai LUR, yaitu Lahan Urug Residu. Hal
ini seiring dengan perubahan peranan utama dalam pengelolaan sampah adalah diproses
pengurangan maupun pemilahannya dengan justru memperbanyak atau memaksimalkan
pengurangan sampah disumbernya dengan pembangunan Bank sampah maupun TPST.
TPA Tabing Rimbah yang dioperasionalkan pada tahun 2012 terletak di Desa Tabing
Rimbah, Kecamatan Mandastana. Berdasarkan SKTR No. 600/1394/DPUPR/2022
tanggal 31 Agustus uasan lahan Kawasan TPA adalah 22,24 Ha. Dibangun pada tahun
2011 yang bersumber dari dana APBN dengan luas sel Landfill yang dibangun seluas
48.000 m2 (60 m x 80 m) dengan daya tampung perencanaan ± 15 ton/hari. Sementara
itu, jumlah timbulan sampah di Kabupaten Barito Kuala sebesar ± 100 ton/hari. Dan untuk
pengiriman ke TPA regional sebanyak ± 10 - 30 ton/hari, sehingga masih banyak sampah
Kabupaten Barito Kuala tidak terlayani dengan seharusnya.
Adapun sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, dimana Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala tidak bisa hanya bertumpu kepada usulan penambahan sel TPA
kepada Kementerian PU, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berencana untuk
mengembangkan TPA yang ada dengan menambah sel TPA dan pembangunan TPST
pada area TPA Tabing Rimbah dan sarana prasarana pendukung lainnya yang
diperlukan. Untuk itu, sebelum dilaksanakan pembangunannya ditahun 2026, maka
diperlukan perencanaan yang matang dan sesuai kebutuhan timbulan sampah maupun
proyeksi timbulan penduduk Kabupaten Barito Kuala hingga 20 tahun ke depan pada
lahan yang tersedia, sehingga diadakanlah kegiatan penyusunan Ded Sel TPA Tabing
Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya di Tahun Anggaran 2025
perubahan ini.
Agar bisa terwujud dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis
administrasi, dari segi kualitas, aspek efisiensi pembiayaan/dana, aspek peraturan
perundang –undangan, maka perlu perencanaan atau DED yang sebaik–baiknya agar
keluaran produk perencanaan sesuai harapan, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran,
serta tepat administrasi.
II. Landasan Hukum
Landasan Hukum kegiatan DED Sel TPA Tabing Rimbah Dan Kelengkapan Sarana
Prasarana Lainnya sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan Dan
Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.
P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha Dan/Atau
Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/SE/M/2024
tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
Melalui Penyedia jasa Perancangan Konstruksi
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
10. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknis Operasional Pengelolaan Sampah
Perkotaan
III. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah adalah Menyusun dokumen perencanaan teknis
terperinci (DED) sel TPA Tabing Rimbah dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya
yang sesuai standar teknis dan ramah lingkungan dan menyiapkan DED Sel TPA Tabing
Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya sebagai dokumen teknis
pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggung jawabkan, agar pembangunan bisa
terpenuhi tepat waktu, tepat mutu serta tepat administrasi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah
1. Menyediakan desain teknis detail sel TPA Tabing Rimbah dengan umur layanan
tertentu.
2. Menyediakan desain kelengkapan sarana prasarana operational TPA Tabing Rimbah.
3. Menyusun Dokumen Teknis yang mencakup Rencana Anggaran Biaya, gambar
rencana detail, spesifikasi teknis dan dokumen tender sebagai dasar pelaksanaan
fisik.
IV. Ruang Lingkup Pekerjaan
A. Pengumpulan Data & Survey Lapangan
1. Data topografi, geologi, geoteknik, hidrologi, hidrogeologi.
2. Timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah.
3. Kondisi eksisting TPA dan aksesibilitas.
B. Perencanaan Teknis Sel TPA
1. Desain geometri sel landfill (kapasitas, dimensi, umur pakai).
2. Desain lapisan dasar (liner) dan sistem pengendalian lindi.
3. Desain sistem pengendalian gas (venting atau collection system).
4. Desain sistem penutup harian, antara, dan akhir.
C. Perencanaan Kelengkapan Sarana Prasarana
1. Jalan operasional dan akses TPA.
2. Pos timbang, kantor, pos jaga, MCK, dan fasilitas pekerja.
3. Workshop/garasi dan gudang peralatan.
4. Saluran drainase air hujan.
5. Kolam penampungan dan IPAL lindi.
6. Sumur pantau air tanah.
7. Buffer zone/green belt.
D. Penyusunan Dokumen Teknis
1. Gambar detail teknis (layout, potongan, detail konstruksi).
2. Spesifikasi teknis.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Dokumen metode pelaksanaan.
5. Menyiapkan alternatif skema pengolahan air limbah sampah (lindi).
6. Membuat gambar detail instalasi pengolahan air limbah TPA sebelum dibuang ke
tempat lain.
7. Melakukan Analisa data guna peningkatan pelayanan
8. Menyusun SOP.
9. Manajemen struktur/ kelembagaan TPA sampah untuk kedepan
V. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan DED Sel TPA Tabing Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana
Lainnya di Desa Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala.
VI. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini harus disekesaikan dengan waktu selama 60 (Enam Puluh) hari kalender
sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama KPA : Noor Chairina, ST, MT
NIP : 19841123 200803 2 001
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala
VIII. Jenis Jasa Konsultansi
Pekerjaan DED Sel TPA Tabing Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya
termasuk dalam kode KBLI 71102 Aktifitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
dengan Jasa Konsultansi Konstruksi Jasa Rekayasa Lainnya (RK005).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 August 2018 | Konsultan Perencana Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Gedung Dan Eks Pabrik Weeskamer Balai Harta Peninggalan Semarang | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 14,217,465,000 |
| 6 June 2016 | Facilitator Administration Services (Fas) Provinsi Kepulauan Riau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 11,005,864,000 |
| 11 April 2016 | Supervisi Pembangunan Tpa Regional Banjar Bakula (Multi Years) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,500,000,000 |
| 31 January 2018 | - Pembinaan Teknis Pelaksanaan Spam Perdesaan Wilayah II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,811,646,000 |
| 18 January 2018 | Konsolidasi Penyelenggaraan Infrastruktur Persampahan Wilayah Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,250,000,000 |
| 5 November 2021 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Batang Asai Paket II Kabupaten Sarolangun | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 4 July 2022 | Detail Engineering Design (Ded) Sistem Penyediaan Air Minum Regional 2 | Provinsi Lampung | Rp 2,500,000,000 |
| 2 July 2018 | Konsultan Penanganan Kawasan Das Citarum | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 17 May 2023 | Supervisi Penyediaan Air Baku Ki Sadai Di Kab. Bangka Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 24 July 2024 | Konsultan Manajemen Teknik (Kmt) Inpres Sanitasi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,498,721,000 |