Ded Sel Tpa Tabing Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10082231000
Date: 14 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,295,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,140,448,521
Winner (Pemenang): PT Perancang Adhinusa
NPWP: 013494653013000
RUP Code: 60330711
Work Location: kec. mandastana - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)
0669612608424000Rp 1,054,402,98657.1277.12
0013494653013000Rp 1,059,952,98667.4587.34
0951978683643000---
0839932688731000---
0433778198422000---
0020508578731000---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                             PEKERJAAN:                                    
                                                                           
       DED SEL TPA TABING RIMBAH DAN KELENGKAPAN SARANA PRASARANA          
                               LAINNYA                                     
                                                                           
                                                                           
   Kegiatan       : Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah
                  Kabupaten/Kota                                           
                                                                           
   Sub Kegiatan   : Peningkatan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS                    
                                                                           
                                                                           
  I. Latar Belakang                                                        
        Pengelolaan persampahan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar
                                                                           
     pemerintah daerah. TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sebagai fasilitas akhir pengelolaan
     persampahan suatu daerah memerlukan desain teknis yang memenuhi standar
                                                                           
     lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara. Oleh karena itu
     perlu perencanaan khusus untuk pembangunan maupun pengembangan TPA dan sarana
                                                                           
     pendukungnya pada suatu daerah. Sesuai dengan Arah dan Kebijakan Pembangunan
     Infrastruktur Cipta Karya bahwa Target Tahun 2045 “NO TPA 2045”, dimana arahan
     fungsi dari TPA atau sel TPA saat ini hanya sebagai LUR, yaitu Lahan Urug Residu. Hal
                                                                           
     ini seiring dengan perubahan peranan utama dalam pengelolaan sampah adalah diproses
     pengurangan maupun pemilahannya dengan justru memperbanyak atau memaksimalkan
                                                                           
     pengurangan sampah disumbernya dengan pembangunan Bank sampah maupun TPST.
        TPA Tabing Rimbah yang dioperasionalkan pada tahun 2012 terletak di Desa Tabing
                                                                           
     Rimbah, Kecamatan Mandastana. Berdasarkan SKTR No. 600/1394/DPUPR/2022
     tanggal 31 Agustus uasan lahan Kawasan TPA adalah 22,24 Ha. Dibangun pada tahun
                                                                           
     2011 yang bersumber dari dana APBN dengan luas sel Landfill yang dibangun seluas
     48.000 m2 (60 m x 80 m) dengan daya tampung perencanaan ± 15 ton/hari. Sementara
                                                                           
     itu, jumlah timbulan sampah di Kabupaten Barito Kuala sebesar ± 100 ton/hari. Dan untuk
     pengiriman ke TPA regional sebanyak ± 10 - 30 ton/hari, sehingga masih banyak sampah
                                                                           
     Kabupaten Barito Kuala tidak terlayani dengan seharusnya.             
        Adapun sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, dimana Pemerintah
     Kabupaten Barito Kuala tidak bisa hanya bertumpu kepada usulan penambahan sel TPA
                                                                           
     kepada Kementerian PU, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berencana untuk
     mengembangkan TPA yang ada dengan menambah sel TPA dan pembangunan TPST
                                                                           
     pada area TPA Tabing Rimbah dan sarana prasarana pendukung lainnya yang
     diperlukan. Untuk itu, sebelum dilaksanakan pembangunannya ditahun 2026, maka
                                                                           
     diperlukan perencanaan yang matang dan sesuai kebutuhan timbulan sampah maupun
     proyeksi timbulan penduduk Kabupaten Barito Kuala hingga 20 tahun ke depan pada
                                                                           
     lahan yang tersedia, sehingga diadakanlah kegiatan penyusunan Ded Sel TPA Tabing
     Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya di Tahun Anggaran 2025
                                                                           
     perubahan ini.                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Agar bisa terwujud dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis
     administrasi, dari segi kualitas, aspek efisiensi pembiayaan/dana, aspek peraturan
                                                                           
     perundang –undangan, maka perlu perencanaan atau DED yang sebaik–baiknya agar
     keluaran produk perencanaan sesuai harapan, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran,
     serta tepat administrasi.                                             
                                                                           
                                                                           
 II. Landasan Hukum                                                        
                                                                           
        Landasan Hukum kegiatan DED Sel TPA Tabing Rimbah Dan Kelengkapan Sarana
     Prasarana Lainnya sebagai berikut:                                    
                                                                           
     1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;           
     2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;        
                                                                           
     3. Undang-Undang Nomor 32  Tahun  2009  tentang Perlindungan dan      
        Pengelolaan Lingkungan Hidup;                                      
                                                                           
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan Dan
        Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan;     
                                                                           
     5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
        Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga
        dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;                            
                                                                           
     6. Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup   Dan    Kehutanan  No.        
        P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha Dan/Atau
                                                                           
        Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;                           
     7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran 
                                                                           
        Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                     
     8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/SE/M/2024
                                                                           
        tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
        Melalui Penyedia jasa Perancangan Konstruksi                       
                                                                           
     9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
                                                                           
        Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                                
     10. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknis Operasional Pengelolaan Sampah
        Perkotaan                                                          
                                                                           
                                                                           
 III. Maksud Dan Tujuan                                                    
                                                                           
        Maksud dari kegiatan ini adalah adalah Menyusun dokumen perencanaan teknis
     terperinci (DED) sel TPA Tabing Rimbah dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya
                                                                           
     yang sesuai standar teknis dan ramah lingkungan dan menyiapkan DED Sel TPA Tabing
     Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya sebagai dokumen teknis
                                                                           
     pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggung jawabkan, agar pembangunan bisa
     terpenuhi tepat waktu, tepat mutu serta tepat administrasi.           
                                                                           
        Tujuan dari kegiatan ini adalah                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     1. Menyediakan desain teknis detail sel TPA Tabing Rimbah dengan umur layanan
        tertentu.                                                          
                                                                           
     2. Menyediakan desain kelengkapan sarana prasarana operational TPA Tabing Rimbah.
     3. Menyusun Dokumen Teknis yang mencakup Rencana Anggaran Biaya, gambar
        rencana detail, spesifikasi teknis dan dokumen tender sebagai dasar pelaksanaan
                                                                           
        fisik.                                                             
                                                                           
                                                                           
 IV. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
     A. Pengumpulan Data & Survey Lapangan                                 
                                                                           
        1. Data topografi, geologi, geoteknik, hidrologi, hidrogeologi.    
        2. Timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah.                  
                                                                           
        3. Kondisi eksisting TPA dan aksesibilitas.                        
     B. Perencanaan Teknis Sel TPA                                         
                                                                           
        1. Desain geometri sel landfill (kapasitas, dimensi, umur pakai).  
        2. Desain lapisan dasar (liner) dan sistem pengendalian lindi.     
                                                                           
        3. Desain sistem pengendalian gas (venting atau collection system).
        4. Desain sistem penutup harian, antara, dan akhir.                
     C. Perencanaan Kelengkapan Sarana Prasarana                           
                                                                           
        1. Jalan operasional dan akses TPA.                                
        2. Pos timbang, kantor, pos jaga, MCK, dan fasilitas pekerja.      
                                                                           
        3. Workshop/garasi dan gudang peralatan.                           
        4. Saluran drainase air hujan.                                     
                                                                           
        5. Kolam penampungan dan IPAL lindi.                               
        6. Sumur pantau air tanah.                                         
                                                                           
        7. Buffer zone/green belt.                                         
     D. Penyusunan Dokumen Teknis                                          
                                                                           
        1. Gambar detail teknis (layout, potongan, detail konstruksi).     
        2. Spesifikasi teknis.                                             
                                                                           
        3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).                                   
        4. Dokumen metode pelaksanaan.                                     
        5. Menyiapkan alternatif skema pengolahan air limbah sampah (lindi).
                                                                           
        6. Membuat gambar detail instalasi pengolahan air limbah TPA sebelum dibuang ke
          tempat lain.                                                     
                                                                           
        7. Melakukan Analisa data guna peningkatan pelayanan               
        8. Menyusun SOP.                                                   
                                                                           
        9. Manajemen struktur/ kelembagaan TPA sampah untuk kedepan        
                                                                           
                                                                           
 V.  Lokasi Kegiatan                                                       
        Lokasi kegiatan DED Sel TPA Tabing Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana
                                                                           
     Lainnya di Desa Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 VI. Waktu Pelaksanaan                                                     
     Kegiatan ini harus disekesaikan dengan waktu selama 60 (Enam Puluh) hari kalender
                                                                           
     sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                  
                                                                           
VII. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                          
                                                                           
     Nama KPA     : Noor Chairina, ST, MT                                  
     NIP          : 19841123 200803 2 001                                  
                                                                           
     Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala
                                                                           
                                                                           
VIII. Jenis Jasa Konsultansi                                               
        Pekerjaan DED Sel TPA Tabing Rimbah Dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya
                                                                           
     termasuk dalam kode KBLI 71102 Aktifitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
     dengan Jasa Konsultansi Konstruksi Jasa Rekayasa Lainnya (RK005).
Tenders also won by PT Perancang Adhinusa
Authority
6 August 2018Konsultan Perencana Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Gedung Dan Eks Pabrik Weeskamer Balai Harta Peninggalan SemarangKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 14,217,465,000
6 June 2016Facilitator Administration Services (Fas) Provinsi Kepulauan RiauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 11,005,864,000
11 April 2016Supervisi Pembangunan Tpa Regional Banjar Bakula (Multi Years)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,500,000,000
31 January 2018- Pembinaan Teknis Pelaksanaan Spam Perdesaan Wilayah IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,811,646,000
18 January 2018Konsolidasi Penyelenggaraan Infrastruktur Persampahan Wilayah TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,250,000,000
5 November 2021Konsultan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Batang Asai Paket II Kabupaten SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
4 July 2022Detail Engineering Design (Ded) Sistem Penyediaan Air Minum Regional 2Provinsi LampungRp 2,500,000,000
2 July 2018Konsultan Penanganan Kawasan Das CitarumKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
17 May 2023Supervisi Penyediaan Air Baku Ki Sadai Di Kab. Bangka SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
24 July 2024Konsultan Manajemen Teknik (Kmt) Inpres SanitasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,498,721,000