| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023761042711000 | Rp 977,441,818 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang diberikan | |
| 0023761257711000 | Rp 981,736,148 | - | |
| 0025755976731000 | - | - | |
Merah Putih | 02*1**7****03**0 | - | - |
| 0021338496721000 | - | - | |
| 0665505442711000 | - | - | |
| 0020899589731000 | - | - | |
| 0764192373731000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
CV Bakula Nusantara Engineering | 01*8**9****32**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
CV Tornado Perdana Konstruksi | 00*7**1****31**0 | - | - |
CV Jaya Ardy Persada | 00*8**6****31**0 | - | - |
| 0839932688731000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN:
REHAB RUMAH DINAS KETUA PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal danlayak dari segi mutu, biaya,
dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan
bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Sebagai bentuk pemenuhan usulan dari Ketua Pengadilan Negeri Marabahan atas
pembangunan baru Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, yang mana atas
bangunan lama sudah mengalami kerusakan akibat umur bangunan yang sudah lama
(terdapat penurunan dan retak dinding maupun lantai yang dianggap dapat membahayakan
penghuninya) dan struktur bangunan yang ada tidak sesuai dengan aturan yang ada. Maka
sehubungan dengan kebutuhan tersebut kemudian dilaksanakanlah Pekerjaan Rehab Rumah
Dinas Ketua Pengadilan Negeri Marabahan di Bidang Cipta Karya pada tahun anggaran 2025
ini.
Untuk itu, dalam melaksanakan Pekerjaan ini diperlukan Pihak lain sebagai mitra kerja
Pemerintah Daerah yang sudah mengalokasikan dananya untuk mewujudkan kegiatan ini,
yaitu Penyedia Jasa pelaksana konstruksi yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
2. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah terbangunnya Rumah Dinas Jabatan Ketua Pengadilan
Negeri Marabahan sesuai dengan fungsi yang diharapkan dengan hasil karya bangunan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan KAK ini serta kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan.
3. TUJUAN
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi Ketua
Pengadilan Negeri Marabahan sebagai pejabat negara untuk beristirahat maupun beraktivitas
pribadi maupun kenegaraan pada rumah dinas ini dengan hasil pelaksanaan yang optimal
sesuai dengan persyaratan dan memperhatikan mutu bangunan, biaya dan waktu
pelaksanaan.
4. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan isi dokumen
kontrak dan peraturan yang berlaku.
5. LOKASI
Rumah Dinas Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan (Kecamatan Marabahan)
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama KPA : NOOR CHAIRINA, ST., MT.
NIP : 19841123200803 2 001
Proyek : Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri
Marabahan
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Subklasifikasi : BG001 (Konstruksi Gedung Hunian)
NIB KBLI : 41011 (Konstruksi Gedung Hunian)
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender