| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026185298711000 | Rp 414,240,900 | 92.1 | 93.68 | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
| 0022928485711000 | - | - | - | |
| 0014077481711000 | - | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - | - | |
| 0016624322711000 | - | - | - |
Uraian Kegiatan
Uraian Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Ruas Jalan
Tamiang Layang – Murutuwu dan Muara Plantau – Jihi (DBH Sawit) ini adalah :
1. Persiapan:
a) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
b) Membantu PPTK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shop drawing
yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Ruas Jalan
Tamiang Layang – Murutuwu dan Muara Plantau – Jihi (DBH Sawit) secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui pembayaran sesuai progres fisik di lapangan.
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan PPTK fisik pekerjaan tersebut.
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik
Pengendalian pekerjaan fisik bertujuan sebagai kendali mutu proses pelaksanaan pekerjaan
fisik, kendali mutu tersebut diantaranya :
a) Setiap kegiatan fisik dimulai dari mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan pelaksana
pekerjaan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
melakukan pekerjaan baik mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan fisik yang dikeluarkan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
b) Pelaksanaan kegiatan fisik wajib diawasi dimulai dari mobilisasi sampai dengan kegiatan
fisik oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
c) Hasil pekerjaan fisik wajib di periksa kebenarannya sebelum d ilakukan proses pembayaran.
proses pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah dapat diterima oleh tim
pengawasan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
d) Adanya berita acara pemeriksaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh PPTK
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan teknis yaitu :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Bulanan
• Laporan Akhir
• Backup Data (Flash Disk)
Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyediakan data dan fasilitas yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa (bila ada):
a). Laporan dan data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto-foto (bila ada).
b). Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada)
(Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan
disediakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan misalnya, ruangan kantor
luas/ukurannya dan keadaannya, atau harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
dengan cara sewa)
c). Staf pengawas/pendamping
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (apabila diperlukan), atau
project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
d). Fasilitas yang disediakan oleh PPTK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (bila
ada) Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan