Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Dan Pemeliharaan Ruas Jalan Tamiang Layang - Murutuwu Dan Muara Plantau - Jihi (Dbh Sawit)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5106392
Date: 10 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Barito Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 420,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 417,717,753
Winner (Pemenang): CV Polygons
NPWP: 026185298711000
RUP Code: 51873215
Work Location: KABUPATEN BARITO TIMUR - Barito Timur (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)
0026185298711000Rp 414,240,90092.193.68
0703960567711000---
0022928485711000---
0014077481711000---
0017001397711000---
0016624322711000---
Attachment
Uraian  Kegiatan                             
                                                                         
Uraian Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Ruas Jalan
Tamiang Layang – Murutuwu dan Muara Plantau – Jihi (DBH Sawit) ini adalah :
                                                                         
1. Persiapan:                                                            
                                                                         
 a) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
   pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
                                                                         
 b) Membantu PPTK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.                
2. Pelaksanaan Pengawasan:                                               
                                                                         
 a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shop drawing
   yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                                    
                                                                         
 b) Melaksanakan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Ruas Jalan
    Tamiang Layang – Murutuwu dan Muara Plantau – Jihi (DBH Sawit) secara
    professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
    kegagalan konstruksi.                                                
                                                                         
 c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
 d) Mengevaluasi dan menyetujui pembayaran sesuai progres fisik di lapangan.
                                                                         
 e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
    pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.       
                                                                         
 f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan dilapangan dan membuat
    rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
 g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
    pekerjaan.                                                           
                                                                         
 h) Melaksanakan koordinasi dengan PPTK fisik pekerjaan tersebut.        
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik                                          
                                                                         
 Pengendalian pekerjaan fisik bertujuan sebagai kendali mutu proses pelaksanaan pekerjaan
 fisik, kendali mutu tersebut diantaranya :                              
                                                                         
  a) Setiap kegiatan fisik dimulai dari mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan pelaksana
    pekerjaan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
    melakukan pekerjaan baik mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan fisik yang dikeluarkan
    oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                              
                                                                         
  b) Pelaksanaan kegiatan fisik wajib diawasi dimulai dari mobilisasi sampai dengan kegiatan
    fisik oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana
    Teknis Kegiatan.                                                     
  c) Hasil pekerjaan fisik wajib di periksa kebenarannya sebelum d ilakukan proses pembayaran.
    proses pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah dapat diterima oleh tim
                                                                         
    pengawasan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana Teknis
    Kegiatan.                                                            
 d) Adanya berita acara pemeriksaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh PPTK 
                                                                         
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan teknis yaitu :                                                
                                                                         
•  Laporan Pendahuluan                                                   
                                                                         
•  Laporan Bulanan                                                       
•  Laporan Akhir                                                         
•  Backup Data (Flash Disk)                                              
                                                                         
                                                                         
  Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyediakan data dan fasilitas yang
  dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa (bila ada):    
                                                                         
    a). Laporan dan data (bila ada)                                      
                                                                         
       Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto-foto (bila ada).
                                                                         
    b). Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada)                          
                                                                         
       (Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan
       disediakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan misalnya, ruangan kantor
       luas/ukurannya dan keadaannya, atau harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
                                                                         
       dengan cara sewa)                                                 
    c). Staf pengawas/pendamping                                         
                                                                         
       (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan akan mengangkat petugas atau wakilnya
                                                                         
       yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (apabila diperlukan), atau
       project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)   
                                                                         
    d). Fasilitas yang disediakan oleh PPTK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (bila
       ada) Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan
       memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                                                                         
       pelaksanaan pekerjaan
Tenders also won by CV Polygons
Authority
22 September 2021Perencanaan Tata Kelola Air Lokasi Dadahup, Skp D 1, Kawasan Lamunti - Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,016,781,000
22 September 2021Perencanaan Kolam Retensi Lokasi Dadahup, Skp D 1, Kawasan Lamunti - Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,016,781,000
22 September 2021Perencanaan Tanggul Penahan Banjir Lokasi Dadahup, Skp D 1, Kawasan Lamunti - Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,016,781,000
1 October 2025Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl (Wilayah Timur) Di Provinsi Kalimantan Tengah, Sebanyak 4 HplKementerian TransmigrasiRp 1,000,000,000
22 April 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah : (Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Provinsi Kalimantan Tengah)Provinsi Kalimantan TengahRp 800,000,000
17 January 2024Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Di Kabupaten Pulang PisauKab. Pulang PisauRp 800,000,000
12 February 2018Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kota Pujon Kecamatan Kapuas TengahKab. KapuasRp 700,000,000
16 July 2021Pemuktahiran Data Dan Peta Rdtr Bwp Kahayan HilirPemerintah Daerah Kabupaten Pulang PisauRp 600,000,000
1 April 2016Pembuatan Master Plan Sampah Kota Palangka RayaUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palangka RayaRp 600,000,000
22 April 2022Penyusunan Rdtr Bwp Kahayan HilirKab. Pulang PisauRp 600,000,000