| 0011340064714000 | Rp 1,080,100,000 | |
CV Rezeky Anugerah Dwitama | 01*6**5****14**0 | - |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUMAH DINAS GURU, PEMBANGUNAN RUMAH DINAS
GURU/KEPALA BESERTA PERABOTANNYA (LANJUTAN), PEMBANGUNAN
TOILET BESERTA SANITASINYA (LANJUTAN), PEMBANGUNAN RUMAH
IBADAH DAN PEMBANGUNAN RUANG TATA USAHA SMPN-1 TEWEH TIMUR
BESERTA PERABOTNYA (LANJUTAN)
1. LATAR BALAKANG
1. Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini
terjadi dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas
memberikan suatu momentum tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas
bangsa pada umumnya. Optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan
adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk
dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan tersebut adalah dengan
meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendukungnya secara maksimal
di wilayah kabupaten Barito Utara;
2. Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Utara melakukan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Satuan Pendidikan
Nonformal (SPNF)/ Lembaga Kursus/Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)/ Pendidikan
Sekolah Dasar/ Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang
professional sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi;
4. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat,
dan handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan;
5. Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud :
Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu,
mutu dan biaya).
Tujuan :
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah Rehabilitasi Rumah Dinas Guru, Pembangunan
Rumah Dinas Guru/Kepala Beserta Perabotnya (Lanjutan), Pembangunan Toilet
Beserta Sanitasinya (Lanjutan), Pembangunan Rumah Ibadah dan Pembangunan
Ruang Tata Usaha SMPN-1 Teweh Timur Besertan Perabotnya (Lanjutan); sesuai
dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya yang sudah ditentukan sehingga
mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan .
3. NAMA ORGANISASI
a. Satuan Kerja/SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
Jln. Pramuka No. 23.A Telp. (0519) 21383 Muara Teweh
b. KPA : ARDIANSYAH, SE
Nip : 19700904 199903 1 004
PPTK : YARAHIM MATHOVANI ARLIANSYAH, S.Kep
Nip : 198207222010012019
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana APBD/SKPD Tahun 2025 (DAU) Dinas Pendidikan Kab Barito Utara
2. Pagu Anggaran Tahun 2025 adalah Sebesar Rp. 1.093.300.000,00 (Satu
Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dengan rincian
sebagai berikut :
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Rp. 340.000.000,-
2. Pemb. Rumah Dinas Guru/Kepala (Lanjutan) Rp. 154.800.000,-
3. Pemb. Toilet (Lanjutan) Rp. 129.000.000,-
4. Pemb. Rumah Ibadah Rp. 297.500.000,-
5. Pemb. Ruang Tata Usaha (Lanjutan) Rp. 172.000.000,-
3. HPS adalah Sebesar Rp. 1.092.123.000,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua
Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Rp. 339.779.910,-
2. Pemb. Rumah Dinas Guru/Kepala (Lanjutan) Rp. 154.577.912,-
3. Pemb. Toilet (Lanjutan) Rp. 128.719.449,-
4. Pemb. Rumah Ibadah Rp. 297.242.482,-
5. Pemb. Ruang Tata Usaha (Lanjutan) Rp. 171.803.065,-
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama paket pekerjaan : Rehabilitasi Rumah Dinas Guru, Pembangunan
Rumah Dinas Guru/Kepala Beserta Perabotnya (Lanjutan),
Pembangunan Toilet Beserta Sanitasinya (Lanjutan), Pembangunan
Rumah Ibadah dan Pembangunan Ruang Tata Usaha SMPN-1 Teweh
Timur Besertan Perabotnya (Lanjutan);
2. Uraian singkat pekerjaan: Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem
LPSE
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Teweh Timur
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu 120 (Seratus
dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian (kontrak).
Jangka waktu Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. BAGIAN PEKERJAAN
Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem LPSE
8. PERSONIL INTI (TENAGA AHLI/ TENAGA TERAMPIL)
Daftar Personil Inti minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
Tingkat Keahlian/ jabatan Jumlah
No. Pengalaman Keterangan
Pendidikan dalam Pekerjaan Personil
Minimal Pelaksana Bangunan
1 SLTA Gedung/ Pekerja 2 Tahun 1 Orang SKK
Sederajat Gedung
Minimal
2 SLTA Petugas K3 - 1 Orang Bersertifikat
Sederajat
9 PERALATAN UTAMA
Daftar Peralatan Utama minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Genset 2200 watt - 10.000 watt 1 Buah -
2 Mobil Pick Up 1 Ton 1 Buah
3 Arco Dorong 50 Kg 3 Buah -
4 Peralatan Tukang Kayu
- Gergaji 3 Buah
- Palu 3 Buah
- Pahat 3 Buah
5 Peralatan Tukang Batu
- Scoop 3 Buah
- Cangkul 3 Buah
- Martil 3 Buah
- Cetok 3 Buah
6 Molen 0.25 M3 1 Unit -
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanan pengadaan pekerjaan kontruksi ini
:
a. Ruang Kelas sesuai dengan perencanaan
b. Laporan Bulanan
c. Back Up Data
d. Foto Hasil Pekerjaan
e. Asbuild Drawing
f. BAP Pekerjaan
g. BAP Serah Terima Pekerjaan
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan
Kerja);
i. Data terlampir
Muara Teweh, 10 Juni 2025
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BARITO UATRA
BERTINDAK SEBAGAI PPK
ARDIANSYAH, SE
NIP.19700904 199303 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 August 2013 | Peningkatan Jalan Negara Km. 21 - Nihan | ULP Kabupaten Barito Utara | Rp 2,090,000,000 |
| 17 May 2019 | Peningkatan Jalan Tumpung Laung - Sikan (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara | Rp 1,979,400,000 |
| 19 June 2021 | Belanja Modal Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Smpn 1 Banama Tingang (16.14) | Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau | Rp 1,520,000,000 |
| 13 June 2019 | Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Desa Mampuak | Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara | Rp 1,503,230,000 |
| 19 March 2018 | Peningkatan Jalan Km.32 Menuju Desa Karamuan | Kab. Barito Utara | Rp 1,481,850,000 |
| 30 May 2022 | Rekonstruksi Jl. Beringin Kel. Pendang | Kab. Barito Selatan | Rp 1,361,000,000 |
| 23 September 2025 | Rehabilitasi Gereja Imanuel Gke Muara Teweh (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 1,320,000,000 |
| 27 August 2013 | Bm. Pembangunan Ruang Perawatan Kelas III | Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara | Rp 1,269,930,000 |
| 18 March 2018 | Peningkatan Jalan Dalam Desa Benao | Kab. Barito Utara | Rp 980,700,000 |
| 15 July 2013 | Peningkatan Jalan Sp. Jl. Neg. Km. 52 (Mtw-P.Cahu) - Trans 53 - Trans 54 - Trans 55 | ULP Kabupaten Barito Utara | Rp 971,110,000 |