| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011340064714000 | Rp 1,249,549,700 | - | |
CV Barito Sinar Utama | 02*2**8****14**0 | Rp 1,260,258,449 | - |
| 0406277657707000 | Rp 1,055,920,000 | Peserta tidak mengunggah Foto Peralatan seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0016286619008000 | Rp 1,247,492,730 | Peserta tidak mengunggah Foto Peralatan seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0022345755714000 | Rp 1,265,750,000 | Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan ini yakni atas nama Ismael adalah juga merupakan Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan CV. AL MUGHNI BERKAH KAWAN yang juga sama-sama mengikuti tender ini, sehingga hal ini melanggar Perpres 46 tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 16 tahun 2018 Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 huruf e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama; | |
CV Al Mughni Berkah Kawan | 09*8**7****14**0 | Rp 1,174,840,000 | Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan ini yakni atas nama Ismael adalah juga merupakan Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan CV.JASA KAWAN yang juga sama-sama mengikuti tender ini, sehingga hal ini melanggar Perpres 46 tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 16 tahun 2018 Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 huruf e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama; |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0861145209701000 | - | - | |
CV Tarip Jaya Perkasa | 06*5**3****11**0 | - | - |
| 0211194295045000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Pendr eh KM. 1, Telp. (0519) 21 019 - 21704 Muara Te weh-Kabu paten Barit o
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM:
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
KEGIATAN:
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PEKERJAAN:
REHABILITASI GEREJA IMANUEL GKE MUARA TEWEH (LANJUTAN)
LOKASI:
DALAM KOTA MUARA TEWEH
TAHUN ANGGARAN:
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A) Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Gereja Imanuel GKE Muara Teweh (Lanjutan), di
dalam Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
B) Tahapan kegiatan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
- Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Langit-langit, Pekerjaan Dinding Akustik,
Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Elektrikal, Pekerjaan Sanitasi, dan
Pekerjaan Kunci-kuncian.
C) Jangka Waktu: 120 Hari.
Mengetahui,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Utara,
IGNASIUS, ST.
NIP. 19761007 200701 1 007