| 0700036759714000 | Rp 846,768,405 | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - |
| 0868905662822000 | - | |
| 0942578535711000 | - | |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - |
Dafa Prima Selaras | 10*1**1****63**5 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KELAS, REHABILITASI TOILET/JAMBAN, REHABILITASI
RUANG GURU, PEMBANGUNAN RUMAH DINAS GURU
SDN 1 BALITI
1. LATAR BALAKANG
1. Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini
terjadi dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas
memberikan suatu momentum tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas
bangsa pada umumnya. Optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan
adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk
dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan tersebut adalah dengan
meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendukungnya secara maksimal
di wilayah kabupaten Barito Utara;
2. Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Utara melakukan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Satuan Pendidikan
Nonformal (SPNF)/ Lembaga Kursus/Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)/ Pendidikan
Sekolah Dasar/ Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang
professional sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi;
4. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat,
dan handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan;
5. Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud :
Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu,
mutu dan biaya).
Tujuan :
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi
Toilet/Jamban, Rehabilitasi Ruang Guru, Pembangunan Rumah Dinas Guru SDN
1 Baliti, beserta perabotnya; sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya
yang sudah ditentukan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan.
3. NAMA ORGANISASI
a. Satuan Kerja/SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
Jln. Pramuka No. 23.A Telp. (0519) 21383 Muara Teweh
b. KPA : ARDIANSYAH, SE
Nip : 19700904 199903 1 004
PPTK : AKHMAD AL-GHIFARY, S.Pd.I, M.Pd
Nip : 1840312 200903 1 006
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana APBD/SKPD Tahun 2025 (DAU) Dinas Pendidikan Kab Barito Utara
2. Pagu Anggaran Tahun 2025 adalah Sebesar Rp. 856.500.000,00 (Delapan
Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dengan rincian sebagai
berikut :
1. Rehab. Ruang Kelas Rp. 297.500.000,-
2. Rehab. Toilet/Jamban Rp. 129.000.000,-
3. Rehab. Ruang Guru Rp.172.000.000,-
4. Pemb. Rumah Dinas Guru Rp. 258.000.000,-
3. HPS adalah Sebesar Rp. 855.445.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Lima
Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Dengan rincian sebagai
berikut :
1. Rehab. Ruang Kelas Rp. 297,199,033.73
2. Rehab. Toilet/Jamban Rp. 128,561,418.32
3. Rehab. Ruang Guru Rp. 171,799,458.29
4. Pemb. Rumah Dinas Guru Rp. 257,885,195.02
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama paket pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Toilet/Jamban,
Rehabilitasi Ruang Guru, Pembangunan Rumah Dinas Guru SDN 1 Baliti
2. Uraian singkat pekerjaan: Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem LPSE
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Gunung Timang
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu 120 (Seratus
dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian (kontrak).
Jangka waktu Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. BAGIAN PEKERJAAN
Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem LPSE
8. PERSONIL INTI (TENAGA AHLI/ TENAGA TERAMPIL)
Daftar Personil Inti minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
Tingkat Keahlian/ jabatan dalam Jumlah
No. Pengalaman Keterangan
Pendidikan Pekerjaan Personil
Minimal Pelaksana Bangunan
1
1 SLTA Gedung/ Pekerja 2 Tahun SKK
Orang
Sederajat Gedung
Minimal
1
2 SLTA Petugas K3 - Bersertifikat
Orang
Sederajat
9 PERALATAN UTAMA
Daftar Peralatan Utama minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Genset 2200 watt - 10.000 watt 1 Buah -
2 Mobil Pick Up 1 Ton 1 Buah
3 Arco Dorong 50 Kg 3 Buah -
4 Peralatan Tukang Kayu
- Gergaji 3 Buah
- Palu 3 Buah
- Pahat 3 Buah
5 Peralatan Tukang Batu
- Scoop 3 Buah
- Cangkul 3 Buah
- Martil 3 Buah
- Cetok 3 Buah
6 Molen 0.25 M3 1 Unit -
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanan pengadaan pekerjaan kontruksi ini:
a. Ruang Kelas sesuai dengan perencanaan
b. Laporan Bulanan
c. Back Up Data
d. Foto Hasil Pekerjaan
e. Asbuild Drawing
f. BAP Pekerjaan
g. BAP Serah Terima Pekerjaan
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan
Kerja);
i. Data terlampir
Muara Teweh, 10 Juni 2025
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BARITO UATRA
BERTINDAK SEBAGAI PPK
ARDIANSYAH, SE
NIP.19700904 199303 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2025 | Pembangunan Kantor Sekretariat Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Barito Utara Tahap I | Kab. Barito Utara | Rp 637,000,000 |
| 25 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn-1 Tambaba Beserta Perabotnya | Kab. Barito Utara | Rp 471,750,000 |
| 22 January 2015 | Peningkatan Jalan Sp. Jamut Trans Jamut | Rp 378,400,000 | |
| 19 August 2014 | Peningkatan Jalan Simpang Wakat (Lanjutan) | ULP Kabupaten Barito Utara | Rp 371,100,000 |
| 27 November 2025 | Peningkatan Jalan Jl. Satria Parang Kampeng | Kab. Barito Utara | Rp 364,000,000 |
| 23 May 2022 | Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Di Smpn-3 Lahei Barat | Kab. Barito Utara | Rp 350,000,000 |
| 6 April 2015 | Penataan Taman Kota (Lapangan Hijau) Lanjutan | Rp 341,680,000 | |
| 16 August 2025 | Pembangunan Jalan Usaha Tani Hortikultura / Jalan Produksi Di Desa Trinsing | Kab. Barito Utara | Rp 285,000,000 |
| 27 November 2025 | Peningkatan Jalan Gg.H.Pardie Umar Parang Kampeng | Kab. Barito Utara | Rp 273,000,000 |
| 15 August 2014 | Rehab/Pemel. Simpang Trans Jamut-Trans Jamut (Dak 2011) | ULP Kabupaten Barito Utara | Rp 250,500,000 |