| 0700036759714000 | Rp 627,696,662 | |
| 0016623597714000 | - | |
| 0419675616504000 | - | |
Dafa Prima Selaras | 10*1**1****63**5 | - |
| 0538078049711000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Jalan Pendreh Km.1 (0519) 21704, 21019 Fax.051922328 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN KANTOR SEKRETARIAT IKATAN BIDAN INDONESIA KABUPATEN
BARITO UTARA TAHAP I
LOKASI : TEWEH TENGAH, BARITO UTARA
TAHUN : 2025
1. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.a. Penyediaan :
Kontraktor harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna & efisien dengan
urutan yang teratur, termasuk semua alat pembantu yang dipergunakan seperti andang- andang, alat - alat pengangkat,
mesin-mesin, alat-alat penarik, bouwkeet, gudang & sebagainya yang diperlukan oleh rekanan & untuk alat-alat tersebut
pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi dibersihkan kembali.
1.b. Kuantitas & kualitas pekerjaan :
Kuantitas & kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti yang tertera dalam gambar
kontrak atau diuraikan dalam uraian & syarat - syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian &
syarat dalam kontrak itu bagaimana pun tidak boleh menolak, merubah / mempengaruhi penerapan atau interprestasi dari
apa yang tercantum dalam syarat - syarat ini.
2. GAMBAR - GAMBAR PEKERJAAN
2.a. As Built Drawing :
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat pada gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah Pemberi Tugas atau
tidak, Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan ( as built drawing )
yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar - gambar kontrak & pekerjaan yang dilaksanakan. Dan apabila pihak
Direksi atau Pengawas memerlukan gambar Shop drawing maka pihak kontraktor harus menyediakannya.Gambar - gambar
tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
2.b. Gambar - gambar di Tempat Pekerjaan :
Rekanan harus menyimpan di pekerjaan, satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk Syarat – Syarat Dan Ketentuan
Teknik, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule, dalam keadaan baik ( dapat dibaca dengan jelas ) termasuk perubahan
terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia juga Pemberi Tugas atau wakilnya sewaktu - waktu memerlukan.
2.c. Contoh Barang / Bahan Yang Ditawarkan :
1. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan / barang yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan
Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik & Berita Acara Aanwijzing.
2. Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan & harga satuan bahan / upah adalah mengikat
rekanan harus menawarkan harga - harga tersebut sesuai dengan Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik & Berita
Acara Aanwijzing.
3. Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum mendapatkan persetujuan dari
Direksi secara tertulis.
3. BATASAN/ PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
Berlaku & mengikat didalam rencana kerja & syarat - syarat ini :
3.a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3.b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3.c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
3.d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi
3.e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
3.f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada
Bangunan Umum dan Lingkungan
3.g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
3.h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis ManPajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
3.i. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
3.j. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI- 3/56)
3.k. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
3.l. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
3.m. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
3.n. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
3.o. SKSNI T-15-1991-03
3.p. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
3.q. Algemenee Voorwarden (AV)
3.r. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002
3.s. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI 03-XXXX-2002
3.t. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
3.u. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung,
3.v. SKBI – 1.3.53.1987
3.w. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 22/PRT/2018 tentang Pedoman Teknis
4. PENJELASAN SYARAT – SYARAT , KETENTUAN TEKNIK& GAMBAR
4.a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana & gambar detail maka gambar detail yang dipakai / diikuti.
4.b. Bila terdapat skala gambar & ukuran dalam gambar tidak sesuai maka ukuran dengan angka dalam gambar yang
diikuti.
4.c. Bila ukuran - ukuran jumlah yang diperlukan & bahan - bahan / barang yang dipakai dalam Syarat – Syarat Dan
Ketentuan Teknik tidak sesuai dengan gambar maka Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik yang diikuti.
4.d. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
5. PERSIAPAN DI LAPANGAN
5.a. Mengukur ulang bangunan-bangunan yang akan dikerjakan,mendata semua yang akan dilaksanakan dan
memasang bowplank.
5.b. Menyiapkan Peralatan dan bahan kerja dan bahan-bahan material.
6. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima SPMK dari Kuasa Pengguna
Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Barchart
secara tertulis, berisi tahap - tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan & disesuaikan dengan jangka waktu
yang ditetapkan dalam kontrak & harus disahkan oleh Atasan Langsung.
7. KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
Pegawai Kontraktor yang Melaksanakan :
7.a. Sebagai pemimpin Pelaksanaan Proyek sehari - hari pada pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus dapat
menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang keahliannya, yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab & selalu berada di tempat pekerjaan.
7.b. Sebagai Penanggung jawab dilapangan pekerjaan pelaksanaan, Kontraktoran harus mempelajari & mendalami
semua isi gambar, bestek & Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan baik kontruksi
maupun kwalitas bahan - bahan yang dilaksanakan.
7.c. Pengawas berhak menolak penunjukan seorang pelaksana ( Uitvoerder ) dari Kontraktor berdasarkan
pendidikan, pengalaman, tingkah laku & kecakapan, dalam hal ini Kontraktor harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
8. TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
Untuk memudahkan komunikasi demi untuk memperlancar jalannya pelaksanaan pekerjaan rekanan kontraktor
berkewajiban memberikan alamat yang tetap & jelas dengan nomor telepon rumah kepada Pengguna Anggaran.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
9.a. Keamanan & Kesejahteraan:
Selama Pelaksanaan pekerjaan, rekanan Kontraktor diwajibkan mengadakan segala yang diperlukan
untuk keamanan material & bekas bongkaran, para pekerja & tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air
minum.
9.b. Terhadap Bangunan Yang Ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembuangan & sebagainya ditapak atau kerusakan -
kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan Kontraktor. Itu semua diperbaiki ( Kontraktor ) hingga dapat
diterima Pemberi Tugas, seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
10. JAMINAN & KESELAMATAN BURUH
10.a. Air minum & air untuk pekerjaan :
1. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para
pekerjanya.
2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang
telah ada dengan meteran air tersendiri (dengan memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur yang bersih
/ jernih & tawar. Bila hal ini meragukan Pengawas, harus diperiksa pada laboratorium.
10.b. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Kontraktor harus segera mengambil tindakan
yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan & lain - lain menjadi tanggung jawab Kontraktor & harus
segera melaporkan kepada Jawatan Perburuhan & Pengawas.
10.c. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat - obatan / PPPK untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia
dalam setiap saat & berada di tempat Pengawas / Bouwkeet.
11. ALAT - ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
11.a. Selama Pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyediakan alat - alat, baik untuk sarana Peralatan dan
bahan pekerjaanya, maupun Peralatan dan bahan - Peralatan dan bahan yang diperlukan untuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain pompa air, beton molen & sebagainya.
11.b. Penetapan titik duga letak bangunan, siku - siku bangunan maupun datar ( Waterpass ) & tegak lurusnya
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur waterpass.
12. PEKERJAAN TAMBAH & KURANG
Pekerjaan tambah & kurang hanya dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis dari pengawas.Selanjutnya
perhitungan penambahan / pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika
tidak tercantum daftar harga upah & satuan pekerjaan.
Muara Teweh, Juni 2025
Ditetapkan;
Pengguna Anggaran
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR
Kabupaten Barito Utara
IGNASIUS, ST.
NIP. 19761007 200701 1 007