| 0538739079714000 | Rp 979,300,000 | |
CV Arizky Mitra Mandiri | 01*6**4****14**0 | - |
CV Rejeki Baberkat Jaya | 02*8**0****14**0 | - |
PT Konstiti Bangun Mandiri | 06*4**6****21**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA, REHABILITASI
RUMAH DINAS GURU, PEMBANGUNAN RUMAH DINAS GURU/KEPSEK
BESERTA PERABOTNYA, PENATAAN HALAMAN DAN FASILITAS PARKIR
SMPN-1 LAHEI (LANJUTAN)
1. LATAR BALAKANG
1. Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini
terjadi dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas
memberikan suatu momentum tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas
bangsa pada umumnya. Optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan
adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk
dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan tersebut adalah
dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendukungnya secara
maksimal di wilayah kabupaten Barito Utara;
2. Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas
Pendidikan Kabupaten Barito Utara melakukan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Satuan
Pendidikan Nonformal (SPNF)/ Lembaga Kursus/Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)/
Pendidikan Sekolah Dasar/ Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang
professional sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi;
4. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat,
dan handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan;
5. Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud :
Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran,
tepat waktu, mutu dan biaya).
Tujuan :
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya,
Rehabilitasi Rumah Dinas Guru, Pembangunan Rumah Dinas Guru/Kepsek
Beserta Perabotnya, Penataan Halaman dan Fasilitas Parkir SMPN- 1 Lahei
(lanjutan); sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya yang sudah
ditentukan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan .
3. NAMA ORGANISASI
a. Satuan Kerja/SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
Jln. Pramuka No. 23.A Telp. (0519) 21383 Muara Teweh
b. KPA : ARDIANSYAH, SE
Nip : 19700904 199903 1 004
PPTK : YARAHIM MATHOVANI ARLIANSYAH, S.Kep
Nip : 198207222010012019
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana APBD/SKPD Tahun 2025 (DAU) Dinas Pendidikan Kab Barito
Utara
2. Pagu Anggaran Tahun 2025 adalah Sebesar Rp. 982.000.000,00 (Sembilan
Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Rp. 172.000.000,-
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Rp. 340.000.000,-
3. Pembangunan Rumah Dinas Guru/Kepsek Beserta Perabotnya Rp.
255.000.000,-
4. Penataan Halaman dan Fasilitas Parkir SMPN- 1 Lahei (lanjutan) Rp.
215.000.000,-
3. HPS adalah Sebesar Rp. 980.709.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh
Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Rp. 171.671.620,-
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Rp. 339.627.553,-
3. Pemb. Rumah Dinas Guru/Kepsek Beserta Perabotnya Rp.
254.555.398,-
4. Penataan Halaman dan Fasilitas Parkir SMPN- 1 Lahei (lanjutan) Rp.
214.855.091,-
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama paket pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya,
Rehabilitasi Rumah Dinas Guru, Pembangunan Rumah Dinas
Guru/Kepsek Beserta Perabotnya, Penataan Halaman dan Fasilitas Parkir
SMPN- 1 Lahei (lanjutan)
2. Uraian singkat pekerjaan: Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem
LPSE
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Lahei
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu 120
(Seratus dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian
(kontrak). Jangka waktu Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. BAGIAN PEKERJAAN
Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem LPSE
8. PERSONIL INTI (TENAGA AHLI/ TENAGA TERAMPIL)
Daftar Personil Inti minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
Tingkat Keahlian/ jabatan Jumlah
No. Pengalaman Keterangan
Pendidikan dalam Pekerjaan Personil
Minimal Pelaksana Bangunan
1
1 SLTA Gedung/ Pekerja 2 Tahun SKK
Orang
Sederajat Gedung
Minimal
1
2 SLTA Petugas K3 - Bersertifikat
Orang
Sederajat
9 PERALATAN UTAMA
Daftar Peralatan Utama minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Genset 2200 watt - 10.000 watt 1 Buah -
2 Mobil Pick Up 1 Ton 1 Buah
3 Arco Dorong 50 Kg 3 Buah -
4 Peralatan Tukang Kayu
- Gergaji 3 Buah
- Palu 3 Buah
- Pahat 3 Buah
5 Peralatan Tukang Batu
- Scoop 3 Buah
- Cangkul 3 Buah
- Martil 3 Buah
- Cetok 3 Buah
6 Molen 0.25 M3 1 Unit -
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanan pengadaan pekerjaan kontruksi
ini :
a. Ruang Kelas sesuai dengan perencanaan
b. Laporan Bulanan
c. Back Up Data
d. Foto Hasil Pekerjaan
e. Asbuild Drawing
f. BAP Pekerjaan
g. BAP Serah Terima Pekerjaan
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan
Kerja);
i. Data terlampir
Muara Teweh, 10 Juni 2025
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BARITO UATRA
BERTINDAK SEBAGAI PPK
ARDIANSYAH, SE
NIP.19700904 199303 1 004