| 0314756248714000 | Rp 252,974,886 | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - |
| 0750318982714000 | - | |
| 0025387259711000 | - | |
| 0395822851711000 | - | |
| 0011340064714000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Jl. Jenderal A. Yani No. 84 Telp. (0519) 21396 Fax. (0519) 22649 Muara Teweh
73811 Kabupaten Barito Utara – Provinsi Kalimantan Tengah
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN : REHAB MINIKIOS PEMASARAN IKAN
LOKASI : DALAM KOTA MURA TEWEH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Rehab Minikios Pemasaran Ikan
1. Latar Belakang Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia. Setiap bangunan negara harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kreteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi
jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
2. Maksud Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan
Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
Dalam penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan
standar teknis yang tercantum dalam KAK ini. Tujuannya adalah
meningkatkan terpenuhinya fasilitas sarana dan prasarana
setelah Rehab Minikios Pemasaran Ikan ini.
3. Target/Sasaran Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah
terpenuhinya fasilitas sarana dan prasarana perkantoran dengan
Rehab Minikios Pemasaran Ikan .
4. Sumber Dana a. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Ketahanan Pangan Dan
Perikanan Kabupaten Barito Utara
Dan Perkiraan
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 253.860.000,00,-
Biaya
(Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh
Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 253.800.000,00,- ( Dua
Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Pemegang dana anggaran adalah Dinas Ketahanan Pangan Dan
Perikanan Kabupaten Barito Utara
Sumber Dana : Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil 2025
5. Ruang Ligkup, Lingkup Kegiatan/Proyek adalah Penunjang Urusan
Lokasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan adalah :
- Pekerjaan Asitektur
- Pekerjaan Struktur
- Lokasi Pekerjaan : Dalam Kota Muara Teweh
Pekerjaan Utama Meliputi :
- Pekerjaan Pondasi dan beton
- Pekerjaan dinding dan plasteran
- Pekerjaan Rangka dan atap
- Pekerjaan Plafond
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
7. Tenaga Tenaga Terampil Yang Diperlukan :
Terampil
No Tingkat Keahlian/ Pengalaman Jumlah Ket
Pendidikan Jabatan Personil
dalam
Pekerjaan
1. SMA/Seder SKT Min 1 Tahun 1 Orang SKT
ajat Bangunan
Gedung
2. SMA/Seder Tenaga Min 1 Tahun 1 Orang IJAZAH
ajat Administr
asi
1. Peralatan Yang Digunakan :
8. Peralatan
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Pick up 1 unit Milik
sendiri/sewa
2. Gerobak Sorong 4 buah Milik
sendiri/sewa
3. Peralatan Tukang 2 Set Milik
Kayu sendiri/sewa
4. Peralatan Tukang 2 Set Milik
Beton sendiri/sewa
9. Spesifikasi Spesifikasi yang diperlukan, meliputi: Bahan/material yang
digunakan;
Teknis
Persyaratan Bahan Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal.
• Dengan syarat : Peraturan Semen Portland Indonesia (NI 8 -
1972) Peraturan Beton Indonesia (NI 2- 1971) Mempunyai
seretifikat Uji (teest sertificate) Mendapat Persetujuan
Perencana & Pengawas.
• Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan –pekerjaan
dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahan-bahan kimia (asam alkali) didak mengandung ornagisme
yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak.
Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI 2 – 1971)
dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
dengan biaya ditanggun oleh pihak Kontraktor
10. Keluaran/ Keluaran yang dihasilkan adalah Minikios Pemasaran Ikan yang
memenuhi persyaratan, berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
Produk
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian
Yang
Dihasilkan
11. Penutup Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
Kontraktor hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut kontraktor agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Muara Teweh, 17 April 2025
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan
Selaku Pengguna Anggaran (PA)
H. SISWANDOYO, SKM.,M.Kes
NIP. 19690715 199303 1 011