| 0314756248714000 | Rp 508,974,671 | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
BARITOUTARA
DINAS PERTANIAN
JALAN YETRO SINSENG NOMOR 17 MUARA TEWEHTELEPON (0519)21230, FAXIMILE (0519) 22867
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI (JUT) DI KELURAHAN JINGAH
LOKASI : MUARA TEWEH
TAHUN : 2024
I. LATAR BELAKANG
Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi
dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum
tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi
sumber daya manusia dalam usaha tani adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu
sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pertanian tersebut
adalah dengan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pertanian pendukungnya secara maksimal
di wilayah kabupaten Barito Utara.
Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara melakukan satu kegiatan dengan melibatkan
pihak ketiga yaitu jasa Konstruksi dalam rangka Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Embung
Pertanian. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang professional
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat, dan handal
sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan.
Hasil Pelaksanaan yang layak adalah yang dapat diterima menurut Sesuai aturan yang berlaku.
Terbatasnya ketersediaan air merupakan salah satu kendala dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah Kabupaten Barito Utara yang terkenal memiliki alam, banyak Pegunungan dan
Cekungan Kabupaten Barito utara merupakan salah satu kabupaten yang memiliki beberapa Daerah Irigasi
yang cukup potensial. Kondisi lahan yang dapat dijangkau air selama ini ditanami masyarakat dengan padi
sawah dan tanaman sayur-sayuran. Tetapi karena usia bangunan dan jaringan yang sudah cukup tua
sehingga banyak mengalami kerusakan-kerusakan baik pada bangunan utama maupun pada bangunan-
bangunan pelengkap dan pada saluran irigasinya masih banyak saluran tanah yang menyebabkan banyak
lahan pertanian terpaksa tidak dapat ditanami karena debit airnya tidak cukup akibat banyaknya
kehilangan air karena rusaknya bangunan dan saluran. Melihat kondisi diatas dan memperhatikan
pentingnya kebutuhan air untuk ber kelanjutannya fungsi daerah irigasi dimaksud, maka pada tahun 2024
pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pertanian, melaksanakan kegiatan Pembangunan
Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani dalam upaya memwujudkan pemanfaatan Air dalam
bidang pertanian dan pemenuhan kebutuhan air baku bagi manusia, ternak guna mendukung Ketahanan
Pangan Nasional serta kebutuhan-kebutuhan lain untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten
Barito Utara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan
dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu, mutu dan biaya).
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah memperbaiki dan membangun sarana prasarana
pertanian sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya yang sudah ditentukan
sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan.
III. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
a. Satuan kerja : DINAS PERTANIAN
b. Nama Pejabat Penandatangan Kontrak: JUMRAN, S.Pi,M.A.P / NIP. 198007202006041014
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Dana Kegiatan bersumber pada DPA SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara
Tahun Anggaran 2024
b. Total Pagu Anggaran : Rp. 510.000.000,00
c. Total HPS : Rp. 509.983.000,00
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani
(JUT) Di Kelurahan Jingah ini adalah:
1. Pekerjaan Persiapan terdiri atas pekerjaan:
a. Pelaksanaan K3
b. Pek. Pembersihan Lokasi
c. Papan Nama Kegiatan
2. Pekerjaan Tanah:
a. Pek. Pengupasan Tanah
b. Pek. Tebas Tebang
c. Pek. Urugan Tanah (Sirtu)
d. Pek. Galian Tanah Gorong-Gorong
e. Pek. Gorong-Gorong/Buis Beton Ø80cm
f. Pek. Galian Pembuatan Parit
VI. PERSONIL INTI (TENAGA AHLI/TERAMPIL)
Daftar Personil Inti minimal untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini:
No Keahlian/Jabatan Tingkat Pengalaman Jumlah Keterangan
dalam pekerjaan Pendidikan Personil
1 Pelaksana Lapangan SLTA/Sederajat 1 Tahun 1 Orang SKK Jalan
Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 SLTA/Sederajat 0 Tahun 1 Orang Sertifikat K3
Konstruksi
3 Administrasi SLTA/Sederajat 2 Tahun 1 Orang Ijazah
VII. PERALATAN UTAMA
Daftar Peralatan Utama minimal untuk melaksanakan pekerjaan ini:
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Motor Grader > 100 > 100 Hp 1 Unit -
2 CHAIN SAW > 7 Hp 1 Unit -
3 Alat Tukang Beton - 1 Set -
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (serratus dua puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan Pekerjaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
IX. KELUARAN PRODUK/OUTPUT
Penyedia jasa konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan ini harus mampu mewujudkan fisik
bangunan sesuai dokumen kontrak dan perubahannya (apabila ada) serta membuat laporan
akhir pekerjaan.
X. PRODUK DALAM NEGERI
Penyedia jasa konstruksi harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Produk
non dalam negeri dapat dipergunakan, hanya apabila produk dalam negeri tidak tersedia
dan/atau tidak dapat digunakan.
XI. PELAPORAN
Penyedia jasa konstruksi wajib menyampaikan Laporan-laporan secara periodik selama
pelaksanaan pekerjaan, berupa:
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
b. Berita Acara Serah Terima I (PHO) beserta berkas administrasi lain yang dibutuhkan
c. As Build Drawing
d. Laporan pelaksanan, yang terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir
dan Penerapan Manajemen K3 Konstruksi
XII. SPECIFIKASI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan Kerja);
i. Data terlampir