| 0022345755714000 | Rp 891,824,268 | |
| 0024378655714000 | - | |
| 0939633673714000 | - | |
| 0735164238712000 | - | |
CV Reak Bakumpai | 03*6**1****14**0 | - |
| 0418807137711000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA
DAN PERSANDIAN
Alamat : Jl. Pramuka No. 23 Telp (0519) 21901 Muara Teweh, Provinsi
Kalimantan Tengah
Propinsi Kalimantan Tengah - 73812
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : PENGELOLA APLIKASI INFORMATIKA
KEGIATAN : PENGELOLA E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG PERKANTORAN
LOKASI : DALAM KOTA MUARA TEWEH
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan : RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG PERKANTORAN
1. Latar Belakang : RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG
PERKANTORAN merupakan salah satu program
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian untuk
menunjang pelayanan Kepada masyarakat.
Ketersediaan sarana penunjang dan prasarana
merupakan tugas dan tanggung jawab bagian dari
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Salah
satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan
RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG
PERKANTORAN , yang diharapkan dapat menunjang
kebutuhan akan fasilitas Dinas Komunikasi,
Informatika dan Persandian. Untuk mewujudkan hal
tersebut Dinas Komunikasi, Informatika dan
Persandian memandang perlu untuk melibatkan peran
Kontraktor pelaksana guna menghasilkan produk
teknis yang sesuai dengan kebutuhannya dan
persyaratan yang berlaku.
2. Maksud Dan Tujuan : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pembangunan. Dalam
penugasan ini diharapkan kontraktor pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam
KAK ini. Tujuannya adalah sebagai penunjang
pelayanan Kesehatan masyarakat setempat dengan
dikerjakannya RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG
PERKANTORAN ini.
3. Target / Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini
adalah RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG
PERKANTORAN Dinas Komunikasi, Informatika dan
Persandian yang memenuhi Persyaratan Kesehatan
serta terpenuhinya fasilitas pelayanan masyarakat di
wilayah kabupaten Barito Utara.
4. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya : a. Pemegang mata anggaran adalah Dinas
Komunikasi, Informatika dan Persandian
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 899.910.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu
Rupiah)
5. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan : Lingkup Kegiatan/Proyek adalah Program Pengelola
Aplikasi Informatika
Lingkup Pekerjaan adalah :
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Asitektur
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Sanitary
Pekerjaan Utama Meliputi :
- Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pondasi,
Pekerjaan sloof, pekerjaan kolom, pekerjaan
ringbalk, pekerjaan dinding, pekerjaan
lantai,Pekerjaan pintu dan aksesoris, pekerjaan
penutup langit-langit dan atap, pekerjaan
sanitari, pekerjaan aksesoris outdoor dan
penataan halaman.
Pekerjaan Penunjang meliputi:
- Pekerjaan pendahuluan,
6. Jangka Waktu : Pelaksanaan : 150 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Hari Kalender
7. Tenaga Terampil Tenaga Terampil yang diperlukan :
Keahlian/Jabatan dalam Jumlah
No Tingkat Pendidikan Pengalaman
Keterangan
Pekerjaan Personil
1. SMA/ Sederajat SKT Bangunan Gedung Min 2 tahun 1 Orang
SKT
2. Tenaga Administrasi Min 2 tahun 1 Orang IJASAH
SMA/ Sederajat
7.a Peralatan yang digunakan
No Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concreter Mixer Min 0,25m3 1 Milik sendiri/sewa
2. Dump truck/Pick Up Min 3m3 1 Milik sendiri/sewa
3. Gerobak Sorong 4 Milik sendiri/sewa
8. Spesifikasi Teknis Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:
a. Bahan/material yang digunakan;
Persyaratan Bahan Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen
portland lokal.
Dengan syarat :
• Peraturan Semen Portland Indonesia (NI 8 -
1972)
• Peraturan Beton Indonesia (NI 2- 1971)
• Mempunyai seretifikat Uji (teest sertificate)
• Mendapat Persetujuan Perencana &
Pengawas.
Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah
(agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan
Bangunan (NI 3 –1958)
• Peraturan Beton Indonesia (NI 2 –1971)
• Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak
porous
• Bebas dari tanah / tanah liat (tidak
bercampur dengan tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya
Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua
pekerjaan –pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia
(asam alkali) didak mengandung ornagisme yang
dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia (NI 2 – 1971) dan diuji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggun oleh pihak Kontraktor
Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus
memenuhi syara-syarat :
• Peraturan beton Insonesia ( NI 2 – 1971)
• Bebas dari kotoran-kotoran, laposan
minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan
sebagainya).
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran disesuaikan dengan gambar-
gambar
9 Keluaran/ Produk : Keluaran yang dihasilkan adalah
Yang Dihasilkan RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG
PERKANTORAN yang memenuhi persyaratan,
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian.
10 Penutup : Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
. maka Kontraktor hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan
tersebut kontraktor agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Muara Teweh, Maret 2023
Pengguna Anggaran,
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan
Persandian
H. MOCHAMAD IKHSAN, AKS
NIP. 19690912 199303 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 June 2023 | Pembangunan Kantor Pdam | Kab. Murung Raya | Rp 2,200,000,000 |
| 28 July 2015 | Pembangunan Jalan Muara Teweh -Trinsing (Dak Tambahan Ta.2015) | Rp 1,473,800,000 | |
| 27 July 2022 | Pembangunan Gerbang Tanda Batas Antara Kab. Murung Raya - Kab. Barito Utara | Kab. Murung Raya | Rp 1,185,000,000 |
| 11 April 2014 | Perkuatan Tebing Sei Bengaris (Lanjutan) | ULP Kabupaten Barito Utara | Rp 962,000,000 |
| 22 January 2015 | Peningkatan Jalan Negara Km.38 - Lokasi Trans.38 | Rp 700,000,000 | |
| 5 June 2014 | Normalisasi Drainase Kota Puruk Cahu | Rp 624,800,000 | |
| 17 May 2019 | Peningkatan Jalan Menuju Islamic Center (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara | Rp 586,200,000 |
| 5 June 2014 | Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Bumban Tuhup (Cor Beton) | Rp 520,100,000 | |
| 23 March 2015 | Pembukaan Jalan Desa Menuju Puruk Cahu (Desa Muara Bumban) | Murung Raya | Rp 512,590,000 |
| 13 June 2019 | Rehab Gedung Labkesda | Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara | Rp 500,000,000 |