Pembangunan Kantor Pdam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5921510
Date: 25 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,200,000,000
Winner (Pemenang): CV Jasa Kawan
NPWP: 022345755714000
RUP Code: 42148213
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 12
Applicants
0022345755714000Rp 2,177,500,000
0022925143714000-
CV Bendang Raya
0025391673711000-
0408516557714000-
0029448636714000-
0418807137711000-
0025339557714000-
Mitra Barito Makmur
0025325838714000-
0015767775714000-
0029448263714000-
0861772341701000-
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0-
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                          
  PROGRAM       : PROGRAM PENGEMBANGAN PEMUKIMAN                          
  KEGIATAN      : PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PEMUKIMAN DI         
                 KAWASANSTRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA                   
  PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN KANTOR PDAM                                 
  LOKASI        : KECAMATAN MURUNG                                        
  TAHUN ANGGARAN : 2023                                                   
                                                                          
                                                                          
  1. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
     pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
                                                                          
     dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.           
                                                                          
  2. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
     dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
     tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa
     konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
                                                                          
  3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti Truck Mixer 3 M³,
     Concrete Vibrator 5,5 HP, Excavator 138 HP dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
     Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.             
                                                                          
  4. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
     menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh
     cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
     yang tercantum dalam Kontrak.                                        
                                                                          
  5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
     konstruksi dilaksanakan.                                             
                                                                          
                                                                          
  6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
     sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.            
                                                                          
  7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
     menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :          
                                                                          
     -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                          
     -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
                                                                          
  8. Penyelesaian yang dimaksud pada no. 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
     Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.                
                                                                          
  9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                          
     -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
        kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan           
     -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
        mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
        sebagainya)                                                       
                                                                          
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan harus
  dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali.
                                                                          
                                                                          
                                      Puruk Cahu, 26 Juni 2023            
                                                                          
                                          Dibuat Oleh :                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                                      Kabupaten Murung Raya               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      INDRA ARIANOOR, S.T                 
                                         Penata Tk.I (III/d)              
                                     NIP. 19820308 201101 1 007
Tenders also won by CV Jasa Kawan
Authority
28 July 2015Pembangunan Jalan Muara Teweh -Trinsing (Dak Tambahan Ta.2015)Rp 1,473,800,000
27 July 2022Pembangunan Gerbang Tanda Batas Antara Kab. Murung Raya - Kab. Barito UtaraKab. Murung RayaRp 1,185,000,000
26 March 2023Renovasi/Penambahan Ruang PerkantoranKab. Barito UtaraRp 1,100,000,000
11 April 2014Perkuatan Tebing Sei Bengaris (Lanjutan)ULP Kabupaten Barito UtaraRp 962,000,000
22 January 2015Peningkatan Jalan Negara Km.38 - Lokasi Trans.38Rp 700,000,000
5 June 2014Normalisasi Drainase Kota Puruk CahuRp 624,800,000
17 May 2019Peningkatan Jalan Menuju Islamic Center (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Barito UtaraRp 586,200,000
5 June 2014Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Bumban Tuhup (Cor Beton)Rp 520,100,000
23 March 2015Pembukaan Jalan Desa Menuju Puruk Cahu (Desa Muara Bumban)Murung RayaRp 512,590,000
13 June 2019Rehab Gedung LabkesdaPemerintah Daerah Kabupaten Barito UtaraRp 500,000,000