| 0400566865714000 | Rp 246,740,000 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
URAIN SINGKAT PEKERJAAAN
III. PERSIAPAN /PENDAHULUAN
PASAL 1 . RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- Program : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
- Kegiatan : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
- Sub Kegiatan : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG BERAT BESERTA PERABOTNYA
- Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS SDN-1 GANDRING
- Lokasi : KECAMATAN TEWEH BARU
PASAL 2. JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULLE)
2.1 Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan ( Time Schedule ) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan bobot
pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
2.2 Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja Laporan harian, mingguan dan bulanan, beserta foto –
foto visual yang diketahui disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
2.3 Rencana Kerja ( Time Schedule ) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
2.4 Rencana Kerja ( Time Schedule ) harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 ( tujuh ) hari dari kalender, setelah SPK diterima.
2.5 Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja ( Time Schedule ) kepada Konsultan
Pengawas dan 1 (satu ) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
2.6 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 3. TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN
3.1 Mendatangkan bahan – bahan bangunan untuk pelaksanaan proyek harus tepat pada
waktunya dan kwalitasnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3.2 Pelaksana harus menyediakan alat – alat pembantu dan pekerja – pekerja yang
diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai
sesuai dengan waktu yang disediakan.
3.3 Alat – alat yang disediakan oleh Kontraktor harus dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai maka harus
segera dikeluarkan dari proyek.
PASAL 4. KEAMANAN PROYEK
4.1 Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang – barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada di lapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan.
4.2 Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang – barang, alat – alat dan hasil pekerjaan,
maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam
pekerjaan tambah / kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
PASAL 5. KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
5.1 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK).
5.2 Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K ), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat – obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
5.3 Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor / Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
5.4 Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat –
syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
IV URAIAN PEKERJAAN
PASAL. 1 PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pembersihan Awal dan Akhir
1.1.1 Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
1.1.2 Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
1.2 PAPAN NAMA PROYEK
1.2.1 Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama ditempat yang ditunjuk oleh
direksi dalam waktu tidak lebih dari satu minggu setelah memulai pekerjaan.
1.2.2 Ukuran dan detail papan nama ditentukan oleh direksi
1.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1.3.1 Pekerjaan Pembongkaran Dilakukan pada saat memulai pekerjaan, dan agar
memperhatikan petunjuk pekerjaan yang akan dibongkar, pembongkaran atap, langit
langit, dinding dan lainnya sesuai dengan petunjuk direksi
1.4 SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1.4.1 Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan peralatan pelindungan diri (APD)
PASAL. 2 PEKERJAAN LANTAI
2.1 Untuk Pekerjaan Rangka badan meliputi mengganti rangka badan yang rusak yaitu kayu
kelas II (Meranti/Lanan) dengan ukuran 5/10 cm, dan perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
2.2 Gambar Detail
Sloof
Papan lantai teras Kelas I
Pondasi Tiang Kayu Ulin/ Lanan
Gelagar Lanan/Ulin
2.3 Proses Pelaksanaan
- Semua pekerjaan kayu harus rata dan siku, bahan dari kayu yang tua dan kering
- Semua pekerjaan kayu bila memungkinkan dikeringkan terlebih dahulu
- Pada setiap sambungan antar komponen elemen digunakan pengetat sambungan
sekurang-kurang dengan 2 buah paku dengan ukuran paku sesuai dengan ketebalan
dari kayu yang disambung (perhatikan gambar kerja).
PASAL. 3 PEKERJAAN RANGKA ATAP
3.1 Ukuran -ukuran kayu yang dipakai untuk rangka atap , gording, nok dan lain – lain
disesuaikan dengan gambar. (Bahan Kayu kelas II atau Baja Ringan)
3.2 Diatas kasau dipasang reng kayu lanan , dipasang dengan jarak sesuai ketentuan dalam
brosur atap yang dipergunakan.
3.3 Gording, kasau, dan reng sebelum dipasang harus kwalitas terbaik.
3.4 Penutup atap bangunan menggunakan atap genteng metal sakura color (sakura jazz)
yang dipasang rapi, penutup bubungan dipasang pemuung yang sesuai dengan bahan
atap.
3.5 Warna penutup atap dan bubungan yang dipasang sebagai penutup atap bangunan, akan
ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
3.6 Pekerjaan Mengganti Listplank papan dipasang dengan rapi dengan menggunakan papan
dengan kualitas baik
PASAL. 4 PEKERJAAN CAT – CATAN
4.1 Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam dicat disesuaikan dengan volume.
4.2 Seluruh pekerjaan kayu dinding, listplank, list dan pintu panil, harus dicat kilap.
4.3 Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dicat dasar, didempul, diplummer
dan diampelas rata / licin.
4.4 Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultan Pengawas Lapangan.
4.5 Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat / goresan yang
membuat dinding rusak.
4.6 Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan cat dasar.
Lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap.
4.7 Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
4.8 Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
4.9 Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Bangunan dan
disetujui Konsultan Pengawas Lapangan.
Pasal 5 Pekerjaan Plafond
5.1 Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan plafond adalah sebagai berikut :
5.1.1 Pek. Rangka Plafond kayu kelas II
5.1.2 Pek. Penutup Langit-langit kalsiboard 3,5mm
5.2 Pedoman Pelaksanaan
- Pekerjaan rangka plafond menggunakan kayu kelas II dipasang menggunakan
paku/dinabolt agar kokoh.
- Pola rangka plafond menyesuaikan gambar kerja.
- Plafond menggunakan kalisboard 3,5mm
- Plafond dipaku dan dibuat rapi sehingga sambungan antar lembaran kalsiboard tidak
terlihat.
PASAL. 6 PEKERJAAN PENYELESAIAN
6.1 Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan – pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
6.2 Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Proyek. Pengelola
Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.