| 0625913090714000 | Rp 4,993,191,568 | |
| 0939633673714000 | - | |
| 0709933063714000 | - | |
| 0011340064714000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
PT Guna Jaya Perkasa | 08*8**2****14**0 | - |
| 0316570076714000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pekerjaan : Penataan Bangunana Water Front City (Pengganti Keramik,
Lampu, Aksesoris Taman dan Pagar Halaman)
Alamat : Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA( KAK )
JASA KONSTRUKSI
Pekerjaan : Penataan Bangunan Water Front City (Penggantian Keramik, Lampu,
Aksesoris Taman dan Pagar Halaman
Lokasi : Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara
Tahun Anggaran : 2023
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Untuk memacu meningkatnya peranan dan fungsi kota khususnya kota Muara Teweh dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta pertumbuhan daerah maka berbagai macam
kebutuhan fasilitas kota termasuk diantaranya prasarana dan sarana dasar perkotaan harus pula
ditingkatkan terkhusus Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH). Water Front City merupakan
salah satu fasilitas kota Muara Teweh /fasilitas umum untuk masyarakat kota Muara Teweh
yang perlu dijaga dan di rawat
Berdasarkan rencana strategis pembangunan yang menyangkut keamanan , kenyamanan dan
keindahan untuk warga pada umumnya perlu adanya rehabilitasi atau perbaikan di sepanjang
bangunan Water Front City dan penerangan yang baik sehingga aman dan asri yang akan
menunjang keindahan kota dan dampaknya akan menjadi daya tarik kota. Diharapkan
dengan adanya kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) ini akan dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat kota pada tempatnya dengan aman , nyaman dan asri.
2. Setiap bangunan pemerintah harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi sarana dan prasarana ibadah tersebut.
3. Pemberi/penyedia jasa konstruksi untuk perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya berupa bangunan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesionalisme.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang sesuai dengan kepentingan
program dan kegiatan.
B. Maksud dan Tujuan
• Maksud :
Mewujudkan Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang memadai dalam menunjang
pertumbuhan dan keindahan kondisi perkotaan. Adapun pekerjaan ini bertujuan untuk
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan fasilitas umum dengan aman dan
nyaman. Selain itu agar pekerjaan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
• Tujuan :
Terpenuhinya Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang memadai dalam hal ini maka
Penataan Bangunan Water Pront City (Penggantian Keramik, Lampu, Aksesoris Taman
dan Pagar Halaman), dilaksanakan bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat dan menciptakan keamananan, kenyamanan dan keindahan kota Muara
Teweh.