| 0625913090714000 | Rp 5,790,001,327 | |
CV Alesha Karya Utama | 02*6**8****14**0 | - |
CV Yudha Dhanakarana | 02*6**4****14**0 | - |
| 0031161318727000 | - | |
| 0033506320711000 | - | |
| 0626687677711000 | - | |
CV Mitra Saranajaya | 00*7**2****11**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0926257130711000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/ Kota
Pekerjaan : Penataan Kawasan Tepian Sungai (Waterfront City) (Lanjutan)
Alamat : Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara
Sumber Dana : APBD II
Tahun Anggaran : 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSTRUKSI
Pekerjaan : Penataan Kawasan Tepian Sungai (Waterfront City) (Lanjutan)
Lokasi : Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara
Tahun Anggaran : 2024
A. PENDAHULUAN
1. Umum
Untuk memacu meningkatnya peranan dan fungsi kota khususnya Kota Muara Teweh dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta pertumbuhan daerah, maka berbagai macam kebutuhan
fasilitas kota termasuk di antaranya prasarana dan sarana dasar perkotaan harus pula ditingkatkan
terkhusus Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH). Water Front City merupakan salah satu fasilitas kota
Muara Teweh untuk masyarakat kota Muara Teweh yang perlu dijaga dan dirawat.
Berdasarkan rencana strategis pembangunan yang menyangkut keamanan, kenyamanan dan
keindahan untuk warga pada umumnya perlu adanya keberlanjutan rehabilitasi atau perbaikan di
sepanjang bangunan Water Front City serta perencanaan lansekap yang baik sehingga aman dan asri yang
akan menunjang keindahan kota dan dampaknya akan menjadi daya tarik kota. Diharapkan dengan
adanya kegiatan ini akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kota pada tempat yang aman, nyaman
dan asri.
Setiap bangunan pemerintah harus direncanakan dam dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
sarana dan prasarana tersebut.
Pemberi/penyedia jasa konstruksi untuk perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya berupa bangunan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesionalisme.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud:
Mewujudkan Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang memadai dalam menunjang
pertumbuhan dan keindahan kondisi perkotaan. Adapun pekerjaan ini bertujuan untuk dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman.
Selain itu agar pekerjaan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga mencapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
b. Tujuan:
Pekerjaan Penataan Kawasan Tepian Sungai (Waterfront City) (Lanjutan), dilaksanakan
bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan keamananan,
kenyamanan dan keindahan Kota Muara Teweh.