| 0626687677711000 | Rp 6,840,000,000 | |
| 0025323833714000 | - | |
| 0625196514711000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
| 0926828054711000 | - | |
| 0015767981714000 | - | |
| 0735164238712000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PRESERVASI JALAN NEGARA KM. 34 – SP. BENANGIN
(DAK JALAN)
LOKASI : KOTA MUARA TEWEH – BARITO UTARA (KAB.)
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah perangkat dari Pemerintah
Kabupaten Barito Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab di dalam masalah-
masalah pengembangan jaringan jalan, baik jalan yang menghubungkan jalan kabupaten
dengan jalan propinsi, jalan kabupaten dengan jalan kabupaten, maupun jalan kabupaten
dengan jalan yang menghubungkan wilayah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Barito
Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten barito Utara sebagai salah
satu Dinas Instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan yang
ada dikabupaten, disamping Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga Melalui Program Penyelenggaraan Jalan
paket Pekerjaan Preservasi Jalan Negara Km. 34 – Sp. Benangin (DAK Jalan) sebagai salah
satu ruas jalan darat dengan panjang ruas yang akan diperbaiki + 1,00 Km dimana tahun ini
akan dilaksanakan Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan
Pondasi Aggregat Kelas B serta Lataston Lapis Aus (HRS-WC) dan Lataston Lapis Fondasi
(HRS-Base) sepanjang + 1,00 Km dengan lebar penyiapan badan jalan yaitu
7,00 m dan 5,00 m untuk Pekerjaan Aspal, LPA Kelas A dan LPA Kelas B. Dengan demikian
ruas jalan tersebut akan ditingkatkan agar menambah kenyamanan dan keamanan
pengguna jalan tersebut.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana DAK Penugasan (DAK Jalan) yang tersedia untuk Tahun Anggaran
2024 Target/sasaran yang ingin dicapai adalah ruas jalan tersebut dapat dibangun dan
layak dilewati.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Galian Biasa
2. Penyiapan Badan Jalan
3. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
4. Lapis Pondasi Agregat Kelas B
5. Beton Struktur, fc’20 MPa
6. Beton, fc’15 MPa
7. Beton, fc’10 MPa
8. Baja Tulangan Polos-BjTP 280
9. Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi
10. Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi
11. Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
12. Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
13. Marka Jalan Termoplastik
14. Pengendalian Tanaman
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024
Nilai Pagu : Rp. 6.918.819.600 (Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan
Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus
Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 6.918.819.600 (Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan
Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus
Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0044.5.2.04.01.01.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 225 (Dua Ratus Dua Puluh
Lima) hari kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA
Serah terima pertama (PHO)
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
a. Pelaksana lapangan pekerjaan Jalan (SKT TS-028), 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal SLTA, Pengalaman 2 (dua) tahun
b. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; Pendidikan minimal SLTA
Pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No
Jenis Kapasitas Jumlah
.
1. Asphalt Finisher Minimal 72,4 HP 1 Unit
2. Asphalt Sprayer Minimal 4 HP 1 Unit
3. Motor Grader Minimal 135 HP 1 Unit
4. Tire Roller Minimal 8 – 10 T 1 Unit
5. Vibrator Roller Minimal 5 - 8 T 1 Unit
6. Truck Mixer Minimal 3 M3 1 Unit
Muara Teweh, Maret 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 July 2024 | Rehabilitasi Jalan Simp.Trinsing - Pir Butong | Kab. Barito Utara | Rp 7,453,720,000 |
| 25 July 2024 | Rehabilitasi Jalan Pandran Permai - Sikan | Kab. Barito Utara | Rp 6,584,178,240 |
| 19 August 2024 | Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Dbh Sawit | Kab. Murung Raya | Rp 6,516,940,000 |
| 13 June 2023 | Rekonstruksi Jalan Adonis Samad | Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas | Rp 1,144,130,000 |