| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0626687677711000 | Rp 7,360,000,000 | - | |
| 0729476150711000 | Rp 7,262,000,000 | Calon Penyedia CV. Nabatie Pulus tidak melampirkan : 1. Surat Dukungan dari perusahaan AMP (Asphalt Mixing Plant) 2. Surat Dukungan material batu pecah tersaring dan pasir beton dari Leveransir/Penyedia Material yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C seperti yang disyaratkan dalam KAK | |
| 0910458298711000 | - | - | |
| 0605951417711000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0926257130711000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI JALAN SIMP. TRINSING – PIR BUTONG
LOKASI : KEC. TEWEH SELATAN – BARITO UTARA (KAB.)
SUMBER DANA : DBH SAWIT
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah perangkat dari Pemerintah
Kabupaten Barito Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab di dalam
masalah-masalah pengembangan jaringan jalan, baik jalan yang menghubungkan jalan
kabupaten dengan jalan Provinsi, jalan kabupaten dengan jalan Kabupaten, maupun
jalan Kabupaten dengan jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Barito Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Barito Utara melalui Dana DBH Sawit yang tertuang dalam PMK No. 91 Tahun 2023
melaksanakan pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi Jalan pada daerah Kawasan
perkebunan sawit yang masih dalam ruas Jalan Kabupaten.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga Melalui Program Penyelenggaraan Jalan paket
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Simp. Trinsing – Pir Butong sebagai salah satu ruas jalan
darat dengan panjang ruas yang akan diperbaiki + 1,4 Km di mana akan dilaksanakan
Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan Pondasi
Aggregat Kelas B serta Lataston Lapis Aus (HRS-WC) dan Lataston Lapis Fondasi
(HRS-Base) sepanjang + 1,4 Km dengan lebar penyiapan badan jalan yaitu 7,00 m dan
5,00 m untuk Pekerjaan Aspal, LPA Kelas A dan LPA Kelas B, Pekerjaan Bahu jalan
dengan LPA Kelas A, LPA Kelas B dan LPA Kelas S. Dengan demikian ruas jalan
tersebut akan ditingkatkan agar menambah kenyamanan dan keamanan pengguna
jalan tersebut.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana DBH Sawit yang tersedia untuk Tahun Anggaran 2023 yang digunakan
pada Tahun 2024 Target/sasaran yang ingin dicapai adalah ruas jalan tersebut dapat
dibangun dan layak dilewati.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Penyiapan Badan Jalan
2. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
3. Lapis Pondasi Agregat Kelas B
4. Lapis Pondasi Agregat Kelas S
5. Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi
6. Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi
7. Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
8. Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
9. Marka Jalan Termoplastik
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : DBH Sawit tahun anggaran 2023 yang digunakan pada tahun
2024
Nilai Pagu : Rp. 7.453.720.000 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 7.453.720.000 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0044.5.2.04.01.01.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah
terima pertama (PHO)
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
a) Pelaksana lapangan pekerjaan Jalan (SKT TS-028); dan/atau SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan – Jenjang 4/5, 1 (satu) orang;
pendidikan minimal SLTA/SMK, pengalaman 2 (dua) tahun.
b) Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; pendidikan minimal SLTA/SMK,
pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No
Jenis Kapasitas Jumlah
.
1. Asphalt Finisher Minimal 72,4 HP 1 Unit
2. Asphalt Sprayer Minimal 4 HP 1 Unit
3. Motor Grader Minimal 135 HP 1 Unit
4. Tire Roller Minimal 8 – 10 T 1 Unit
5. Vibrator Roller Minimal 5 - 8 T 1 Unit
6. Tandem Roller Minimal 6-8 T 1 Unit
Muara Teweh, Juli 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 April 2024 | Preservasi Jalan Negara Km. 34 - Sp. Benangin (Dak Jalan) | Kab. Barito Utara | Rp 6,918,819,600 |
| 25 July 2024 | Rehabilitasi Jalan Pandran Permai - Sikan | Kab. Barito Utara | Rp 6,584,178,240 |
| 19 August 2024 | Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Dbh Sawit | Kab. Murung Raya | Rp 6,516,940,000 |
| 13 June 2023 | Rekonstruksi Jalan Adonis Samad | Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas | Rp 1,144,130,000 |