PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHAB JALAN SP.11 - LAHEI
LOKASI : KECAMATAN LAHEI
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Barito
Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah pengembangan
jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan jalan Kabupaten dengan
jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten, maupun jalan Kabupaten dengan
jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu
Dinas Instansi yang bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan
jembatan yang ada di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2024, melaksanakan Sub
kegiatan Rehabilitasi Jalan dengan paket Pekerjaan Rehab Jalan Sp.11 - Lahei, sebagai
salah satu ruas jalan yang akan diperbaiki dan dapat berfungsi sebagaimana yang
diharapkan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran yang ingin
dicapai dari Rehabilitasi Jalan ini yaitu Jalan Menuju Lahei dapat difungsikan dan
digunakan oleh seluruh masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Beton struktur, fc’20 Mpa
2. Beton, fc’10 Mpa
3. Baja Tulangan polos BjTP-280
4. Pipa PVC ¾’’
5. Asphalt Sealant
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2024
Nilai Pagu : Rp. 300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0044.5.2.04.01.01.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah
terima pertama (PHO)
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan Jalan (SKT TS-028); dan/atau SKK
Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Muda – Jenjang 4, sebanyak
1 (satu) orang; pendidikan min SLTA/SMK, pengalaman min 2 (dua) tahun;
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; pendidikan minimal SLTA/SMK,
Pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No.
Jenis Fasilitas / Jumlah Kapasitas
Peralatan /
Perlengkapan
1 Concrete Mixer 1 Unit Min 250 Ltr
2 Concrete Vibrator 1 U nit Min 5,0 HP
Muara Teweh, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002