| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0014077481711000 | Rp 287,739,750 | 93.37 | 94.69 | |
| 0018543850711000 | - | - | - | |
| 0022928485711000 | - | - | - | |
| 0011245503711000 | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - | |
CV Rifqindo Consultant | 07*0**6****14**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGAWASAN REHABILITASI PARIT DAN
SALURAN DALAM KOTA DAN PENATAAN TROTOAR DAN
SALURAN JALAN PRAMUKA (LANJUTAN)
1. PENDAHULUAN
1.1. Nama Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Parit dan Saluran Dalam Kota & dan
Penataan Trotoar Dan Saluran Jalan Pramuka (Lanjutan).
1.2. Pemberi Tugas
Dalam Pekerjaan ini, yang bertindak Bertindak sebagai pemberi tugas adalah
Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara.
1.3. Pengelola Kegiatan
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA) dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berserta unsur teknis dan administrasi yang
ditunjuk dan diberikan kewenangan untuk terlibat di dalam kegiatan tersebut.
2. LATAR BELAKANG
Saluran drainase merupakan salah satu prasarana vital dalam mendukung kinerja
suatu perkotaan. Tidak hanya sekedar menjadi pelengkap dalam infrastruktur
perkotaan, keberadaan saluran drainase juga menjadi salah satu kebutuhan dasar
guna terciptanya kualitas lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman. Keberadaan
saluran drainase dapat mencegah beragam persoalan seperti mengurangi
kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan erosi tanah serta dapat berguna
untuk memperpanjang umur ekonomis dari prasarana lainnya yaitu jalan.
Terkait fungsi dari keberadaan saluran drainase, Kota Muara Teweh yang
sebagian wilayahnya terletak pada bantaran Sungai Barito serta dikelilingi oleh
beberapa anak sungai lainnya, mengakibatkan Kota Muara Teweh memiliki tingkat
kerentanan terhadap banjir yang relatif tinggi. Penyebab terjadinya banjir selain
disebabkan oleh luapan air sungai akibat dari tingginya curah hujan, juga salah
satunya disebabkan oleh penurunan fungsi saluran drainase untuk mengalirkan
genangan air ke area badan air terdekat. Selain itu, ditinjau dari aspek fisik wilayah,
Kota Muara Teweh memiliki topografi relatif beragam, mulai dari topografi
perbukitan, dataran dan lembah sehingga rawan akan erosi dan gerakan tanah,
terutama ketika memasuki musim penghujan. Sehingga dibutuhkan ketersediaan
sistem saluran drainase yang handal untuk meminimalisir risiko erosi dan gerakan
tanah.
Saat ini, kondisi saluran drainase yang ada di wilayah perkotaan Muara Teweh
mengalami penurunan fungsi di beberapa titik lokasi pada ruas jalan yang meliputi :
(a) Jalan Cempaka Putih, (i) Jalan Pangeran Antasari
(b) Jalan Sengaji Hulu (j) Jalan Nenas
(c) Jalan Sengaji Hilir (k) Jalan Padat Karya
(d) Jalan Mangkusari (l) Jalan Bangau
(e) Jalan Kenanga (m) Jalan Sudirman
(f) Jalan Maluku (n) Jalan Durian
(g) Jalan Piere Tandean (o) Jalan Pramuka
(h) Jalan Panglima Batur
Adapun beberapa penyebab penurunan fungsi dari saluran drainase tersebut di atas
adalah terjadinya kerusakan fisik bangunan drainase, penyempitan dimensi saluran
akibat sedimentasi dan penyumbatan saluran oleh tumpukan sampah. Selain itu,
dibeberapa titik lokasi juga terdapat saluran drainase yang tidak dilengkapi oleh
bangunan pelengkap drainase seperti gorong-gorong, bangunan pertemuan,
bangunan terjunan, siphon, talang, street inlet dan sebagainya.
Untuk mengoptimalkan kembali fungsi saluran drainase perkotaan di Kota
Muara Teweh, maka Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Utara berupaya untuk melakukan peningkatan fungsi saluran
drainase melalui Kegiatan Fisik Rehabilitasi Parit dan Saluran Dalam Kota. Terkhusus
untuk ruas Jalan Pramuka pekerjaan fisik yang dilakukan mencakup pekerjaan
rehabilitasi trotoar (pedestrian ways) yang menjadi penutup dari saluran drainase
yang ada di ruas jalan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Utara menganggap perlu untuk melibatkan jasa konsultan
pengawas yang berkompeten agar dalam setiap tahapan pekerjaan fisiknya bisa tetap
terjaga kualitas yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang
berlaku. Keberadaan konsultan pengawas dalam Kegiatan Fisik Rehabilitasi Parit dan
Saluran Dalam Kota juga diharapkan mampu memastikan beberapa hal meliputi
pengawasan terhadap pemilihan metode pekerjaan yang digunakan oleh kontraktor
pelaksana, memastikan spesifikasi teknis bangunan sesuai dengan rancangan pada
tahapan perencanaan, memastikan ketepatan akan waktu pelaksanaan kegiatan
termasuk juga memberikan solusi terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh
kontraktor pelaksana pada masa pekerjaan fisik.
3. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
3.1. Maksud
Maksud dari adanya kegiatan pengawasan rehabilitasi parit dan saluran
drainase ini meliputi :
a. Membantu Bidang Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan fungsi pengawasan teknis
terhadap kegiatan pekerjaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana mengingat adanya keterbatasan sumber daya manusia pada satuan
kerja yang bersangkutan baik dari sisi jumlah maupun dari sisi kualifikasi;
b. Meminimalisir kendala teknis yang senantiasa dihadapi oleh Kontraktor
Pelaksana di Lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak;
d. Memastikan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana menggunakan
metode pekerjaan dan sistematikan pekerjaan yang tepat secara teknis serta
memenuhi norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
e. Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan perhitungan volume, jika
terdapat perbedaan antara desain awal dengan kondisi lapangan;
3.2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah terwujudnya kelancaran dalam pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana di lapangan sehingga
pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu serta memenuhi standar
dalam hal kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan baik dalam segi biaya maupun
dalam segi spesifikasi teknis bangunan yang direncanakan serta dapat diterima oleh
pihak pengguna barang/jasa.
Muara Teweh, Mei 2024
Kepala Bidang Tata Kota
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
ZERO SOTA ROSADI, S.Kep. NS
NIP. 19721024 199303 1 005