| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0014077481711000 | Rp 257,676,233 | 74.16 | 94.16 | |
| 0022928485711000 | - | - | - | |
| 0011245503711000 | - | - | - | |
CV Mitra Muda Sabumi | 04*9**7****14**0 | - | - | - |
CV Rifqindo Consultant | 07*0**6****14**0 | - | - | - |
| 0018543850711000 | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : PENGELOLAAN KEANEKARGAMAN HAYATI (KEHATI)
KEGIATAN : PENGELOLAAN KEANEKARGAMAN HAYATI KABUPATEN/
KOTA
SUB KEGIATAN : PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
SKPD : BIDANG TATA KOTA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG KABUPATEN BARITO UTARA
PEKERJAAN : PENGAWASAN PENATAAN KAWASAN TEPIAN SUNGAI
(WATERFRONT CITY) (LANJUTAN)
LOKASI : DALAM KOTA MUARA TEWEH
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENATAAN KAWASAN TEPIAN SUNGAI
(WATERFRONT CITY) (LANJUTAN)
DI KABUPATEN BARITO UTARA
1. LATAR BELAKANG
Kondisi geografis kota Muara Teweh yang dialiri Sungai Barito sebagai orientasi kehidupan
menjadikan tepian air/sungai sebagai tempat bermukim dan mencari mata pencaharian. Daerah
tepi sungai merupakan salah satu bentuk pilihan lokasi pemukiman yang pada umumnya
merupakan pemukiman tradisional. Seiring dengan bertambahnya penduduk dan berubahnya
tingkat kedudukan kampung dalam struktur pemerintahan, berpengaruh besar pada perubahan
pemukiman tradisional tersebut menjadi sebuah kota. Pada awalnya pemukiman-pemukiman
tumbuh di daerah tepi sungai karena para pemukim mendekati sumber air bagi kegiatan mereka
sehari-hari. Pemukiman-pemukiman ini kemudian berkembang menjadi kota pada sepanjang
tepian sungai. Seiring dengan perkembangan waktu dan kemajuan pembangunan di Muara
Teweh, diperlukan penataan kawasan pada tepian sungai yang dilengkapi ruang publik sebagai
tempat interaksi masyarakat Muara Teweh.
Oleh karena itu Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Barito Utara melalui Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) akan
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Penataan Kawasan Tepian Sungai (Waterfront City)
(Lanjutan) pada tahun anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki turab dengan
pemasangan bore pile serta pentaan kembali lahan parkir dan pemasangan andesit demi
kenyamanan bagi pejalan kaki di sepanjang pedestrian tepian Sungai barito. Untuk itu Bidang
Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kab. Barito Utara membutuhkan penyedia
jasa konsultan pengawasan yang kompeten untuk melakukan pengawasan secara penuh waktu
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasinya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud dari kegiatan Pengawasan Penataan Kawasan Tepian Sungai (Waterfront City)
(Lanjutan) ini antara lain :
a. Membantu Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kab. Barito
Utara di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
di lapangan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana berhubung adanya
keterbatasan tenaga satuan kerja yang bersangkutan baik dari segi jumlah maupun
dari segi kualifikasi;
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Kontraktor Pelaksana
di Lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sesuai dengan spesifikasi
dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;
d. Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan perhitungan volume, bilamana
terdapat perbedaan antara desain awal dengan kondisi lapangan;
e. Mengawasi pelaksanaan fisik kontraktor pelaksana dari segi waktu pelaksanaan,
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
2.2. Tujuan dari kegiatan ini adalah terwujudnya kelancaran pekerjaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana di lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik dan tepat waktu, kuantitas, kualitas dan biaya serta diterima baik oleh pihak
pengguna barang/jasa.
Muara Teweh, Mei 2024
Kepala Bidang Tata Kota
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
ZERO SOTA ROSADI, S.Kep. NS
NIP. 19721024 199303 1 005