| 0650658784714000 | Rp 474,900,000 | |
| 0752953877714000 | - | |
| 0400566865714000 | - | |
| 0750318982714000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN MANGGALA - JL. NEGARA KM. 2
LOKASI : KECAMATAN TEWEH BARU
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Barito
Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah
pengembangan jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan
jalan Kabupaten dengan jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten,
maupun jalan Kabupaten dengan jalan yang menghubungkan wilayah
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu Dinas Instansi yang
bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan jembatan yang ada
di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2024,
melaksanakan Sub kegiatan Pembangunan Jalan dengan paket Pekerjaan
Peningkatan Jalan Manggala - Jl. Negara Km. 2, sebagai salah satu ruas jalan
darat yang akan ditingkatkan dengan tujuan menambah kenyamanan dan
keamanan pengguna jalan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran
yang ingin dicapai dari Peningkatan Jalan ini yaitu Peningkatan Jalan Manggala
- Jl. Negara Km. 2 yang dapat difungsikan dan digunakan oleh seluruh
masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi:
1. Penyiapan Badan Jalan
2. Beton Struktur, fc’20 MPa (Rigid)
3. Beton, fc’10 MPa (Levelling)
4. Baja tulangan polos-BjTP 280
5. Pipa PVC “3/4”
6. Asphalt Sealant
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi
ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Kab. Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
Nilai Pagu : Rp. 476.750.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 476.750.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
MAK : 1.03.10.2.01.0032.5.2.04.01.02.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah
terima pertama (PHO).
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan jalan (SKT TS-028), 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal SLTA/SMK, Pengalaman min 2 (dua) tahun.
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; Pendidikan minimal SLTA/SMK,
Pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No.
Jenis Jumlah Kapasitas
1 Concrete Mixer 1 Unit Min 250 Ltr
2 Concrete Vibrator 1 Unit Min 5,0 HP
Muara Teweh, April 2024
Ditetapkan Oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002