| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025387259711000 | Rp 6,400,000,000 | - | |
| 0027122043701000 | Rp 5,998,450,000 | 1. Tidak Melampirkan Foto Alat/Peralatan Dalam Dokumen Penawaran sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17.2 huruf b no 2 poin a.” bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya, dan harus melampirkan foto alat/peralatan dalam dokumen penawaran;” 2. Tidak memenuhi jumlah minimal peralatan (Generator Set) yang dipersyaratkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. Berdasarkan Dokumen Pemilihan 28.12 EVALUASI Teknis Poin b nomor 2 "Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:" Pasal 5 "Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan." Pasal 6 "Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis." | |
| 0390065530711000 | Rp 5,755,550,173 | 1. Tidak Melampirkan Foto Alat/Peralatan Dalam Dokumen Penawaran sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17.2 huruf b no 2 poin a.” bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya, dan harus melampirkan foto alat/peralatan dalam dokumen penawaran;” 2. Peralatan yang ditawarkan (Dump Truck) berupa sewa, namun tidak melampirkan surat perjanjian sewa. Sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17.2 huruf b no 2 poin b (a).” bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; | |
| 0033506320711000 | - | - | |
| 0903835668711000 | - | - | |
| 0910458298711000 | - | - | |
| 0838362754711000 | - | - | |
| 0902460922711000 | - | - | |
| 0022345755714000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0926257130711000 | - | - | |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0941591661711000 | - | - |
URAIN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONTRUKSI
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : REHAB TOTAL RUMAH DOKTER SPESIALIS
LOKASI : DALAM KOTA MUARA TEWEH
1. LATAR BELAKANG
1. Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini
terjadi dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas
memberikan suatu momentum tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas
bangsa pada umumnya. Optimalisasi sumber daya manusia dalam Kesehatan
adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk
dari optimalisasi sumber daya manusia dalam Kesehatan tersebut adalah dengan
meningkatkan kualitas Kesehatan dan sarana prasarana pendukungnya secara maksimal
di wilayah kabupaten Barito Utara;
2. Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Kesehatan, Dinas Kesehatan
Kabupaten Barito Utara melakukan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk
Ukm Dan Ukp Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
3. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang
professional sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi;
4. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat,
dan handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan;
5. Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud :
Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu,
mutu dan biaya).
Tujuan :
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah REHAB TOTAL RUMAH DOKTER SPESIALIS
sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan
anggaran biaya yang sudah ditentukan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan
yang ditetapkan.
3. NAMA ORGANISASI
a. Satuan Kerja/SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
Jl. Yetro Sinseng No. 12 RT. Telp. (0519) 21250 Muara Teweh
b. KPA : RUYANTO, S.SOS
Nip : 196806041992101001
PPTK : ALI SODIKIN, S.ST, M.KES
Nip : 198109122005011008
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana APBD/SKPD (DAU - 2024) Dinas Kesehatan Kab Barito Utara
2. Pagu Anggaran Tahun 2024 adalah Sebesar Rp. 6.468.185.000,00
(Enam Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu
Rupiah)
3. HPS adalah Sebesar Rp. 6.468.185.000,00
(Enam Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu
Rupiah)
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama paket pekerjaan : REHAB TOTAL RUMAH DOKTER SPESIALIS
2. Uraian singkat pekerjaan: Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem
LPSE
3. Lokasi pekerjaan : Dalam Kota Muara Teweh
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu 150 (Seratus
Lima Puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian (kontrak). Jangka
waktu Pemeliharaan 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender.
7. BAGIAN PEKERJAAN
Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem LPSE
8. PERSONIL INTI (TENAGA AHLI/ TENAGA TERAMPIL)
Daftar Personil Inti minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
Keahlian/Jabatan dalam Jumlah
No Tingkat Kesehatan Pengalaman
Keterangan
Pekerjaan Personil
1. SMA/ Sederajat SKT Bangunan Gedung Min 2 tahun 1 Orang
SKT
2.
SMA/ Sederajat Tenaga Administrasi Min 1 tahun 1 Orang IJASAH
3
SMA/ Sederajat SKT K3 Min 1 tahun 1 Orang SKT
9 PERALATAN UTAMA
Daftar Peralatan Utama minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
No Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Concrete Mixer Min 2,5m3 1 Milik sendiri/sewa
2 Pick up Min 3m3 1 Milik sendiri/sewa
3 Gerobak sorong 8 Milik sendiri/sewa
4 Peralatan Tukang Kayu 3 Milik sendiri/sewa
5 Peralatan Tukang Beton 3 Milik sendiri/sewa
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanan pengadaan pekerjaan kontruksi ini:
a. Bangun Baru Rumdin sesuai dengan
perencanaan
b. Laporan Bulanan
c. Back Up Data
d. Foto Hasil Pekerjaan
e. Asbuild Drawing
f. BAP Pekerjaan
g. BAP Serah Terima Pekerjaan
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan
Kerja);
i. Data terlampir
Muara Teweh, 2024
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BARITO UATRA
BERTINDAK SEBAGAI PPK
RUYANTO, S.SOS
NIP. 196806041992101001