| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0843039355711000 | Rp 181,152,000 | 92.47 | 93.97 | - | |
| 0025390980711000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0018545186711000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0947767794422000 | - | - | - | - | |
CV Mitra Muda Sabumi | 04*9**7****14**0 | - | - | - | - |
| 0809020720731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Pengawas Kegiatan Kontraktual
(Penugasan) Rehabilitasi Jalan Pandran Permai Sikan
LOKASI : Kecamatan Teweh Selatan
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara
Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli
Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan
azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya
akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir
– butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang
diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian
untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian
kegiatan pada pekerjaan :
1. Jasa Konsultansi Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) Rehabilitasi
Jalan Pandran Permai Sikan
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah APBD pada DPPA-SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara Tahun
Anggaran 2024 sebesar :
- Nilai Pagu DPA : Rp. 182.893.840,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta
Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh
Rupiah);
- Nilai Pagu HPS : Rp. 182.893.840,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta
Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh
Rupiah).
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini adalah 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender atau 3 (Tiga) bulan.
7. LAPORAN
a. Laporan Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
hari kerja/ bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Bulanan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya hari kerja 3 (tiga) buku laporan.
c. Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
hari kerja / bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
8. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia jasa adalah:
No.
Jenis Fasilitas / Jumlah Kapasitas
Peralatan /
Perlengkapan
1 Kendaraan roda dua 2 unit Min. 110 cc
2 Komputer/Laptop 1 unit
3 Printer color 1 unit A4
Muara Teweh, Agustus 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002