URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pendampingan ini akan mencakup beberapa aspek utama sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi/ mengevaluasi Dokumen Arsitektur SPBE dan Peta Rencana
SPBE eksisting dan melakukan pembaruan sesuai dengan kebijakan
Teknologi Informasi (TI) serta regulasi yang berlaku saat ini;
2. Melakukan assesement ulang terhadap:
a. Perencanaan Kegiatan Rinci TI dalam kaitan Arsitektur SPBE dan Peta
Rencana Instansi Pusat yang selaras dengan tujuan dan sasaran
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. Pengadaan dan implementasi pengembangan Arsitektur dan Peta
Rencana SPBE Instansi Pusat Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan;
c. Mengidentifikasi untuk memastikan kebutuhan dan pengadaan
sumber daya infrastruktur TI dalam pengembangan TI;
d. Menyusun, menghitung dan memasTIan Keterpaduan Rencana dan
Anggaran SPBE Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan;
e. Membangun mekanisme pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
3. Menyelaraskan Arsitektur SPBE dengan Peta Rencana TI;
4. Merumuskan Sasaran Program/Kegiatan Strategis Penyelenggaran SPBE;
5. Melakukan pengkategorian sesuai Muatan Peta Rencana Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan;
6. Menentukan program dan kegiatan yang akan masuk ke dalam Peta Rencana
TI Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
7. Menyusun/merevisi Peta Rencana TI Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Pencarian dan Peetolongan;
8. Penyusunan Kebijakan Standar Kebutuhan Sarana, Prasarana dan
Pengembangan TI Badan Nasional Pencarian dan Pertologan;
9. Pendampingan dalam melaksanakan Audit Internal TI SPBE Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan;
10. Melakukan pemetaan dan analisis penyelarasan penyelenggaran SPBE dan
Pemerintahan Digital.