| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813303336225000 | Rp 189,187,542 | - | |
| 0033451345215000 | Rp 194,944,038 | - | |
| 0033170739215000 | Rp 196,585,237 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi kewajaran harga | |
| 0631220068214000 | Rp 198,626,890 | - | |
| 0022766596215000 | Rp 204,011,441 | - | |
| 0748301983215000 | Rp 211,969,733 | - | |
Baik Asia Kepri | 0600236764225000 | Rp 197,166,785 | - |
PT Jati Raja Kontraktor | 0026059840215000 | Rp 208,949,071 | - |
| 0710737867215000 | Rp 202,177,720 | - | |
| 0662445246215000 | Rp 193,927,245 | TMS Peralatan Utama (Excavator) | |
| 0809991037225000 | - | - | |
| 0025726142215000 | - | - | |
| 0706937992215000 | - | - | |
| 0813698990225000 | - | - | |
| 0030065460215000 | - | - | |
| 0627876451214000 | - | - | |
PT Nagapurgabe Jaya Sentosa | 09*1**6****25**0 | - | - |
| 0701209090215000 | - | - | |
PT Morison Batam Perkasa | 07*1**3****15**0 | - | - |
| 0765196803225000 | - | - | |
| 0763137551225000 | - | - | |
| 0755542750214000 | - | - | |
PT Permata Anugerah Ramadhan | 02*7**8****25**0 | - | - |
| 0905661047225000 | - | - | |
| 0030068027215000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
PT Labana Mual Arta | 03*1**7****15**0 | - | - |
| 0031154784215000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : JL5 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Tiban Bukit Asri, RT.003,RW.010, Kel. Tiban Baru Kec.
Sekupang (Pembangunan)
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : 1. Program Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menunjang pencapaian
sasaran pembangunan nasional, khususnya pembangunan daerah, yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan
Pertamanan Pemerintah Kota Batam, yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam pembinaan sarana transportasi jalan lingkungan.
2. Salah satu dari program pembangunan jaringan jalan tersebut adalah JL5
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Tiban Bukit Asri,
RT.003,RW.010, Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang (Pembangunan)
.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konsutruksi : melaksanakan Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian dalam Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan pada Tahun
Anggaran 2024.
b. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan pekerjaan Konstruksi :meningkatkan sarana Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian dalam Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan yang akan
digunakan oleh masyarakat sekitar agar lebih layak lagi.
3. Target/Sasaran : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
Pelaksanaan JL5 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Tiban Bukit Asri,
RT.003,RW.010, Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang (Pembangunan)
.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan:
Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang.
5. Sumber dana dan : a. Sumber dana Kegiatan berasal dari dana APBD Kota Batam Tahun Anggaran
perkiraan biaya 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp. .264.962.166,27 (Dua Ratus
Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Enam
Puluh Enam Koma Dua Puluh Tujuh Rupiah.).
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa konstruksi ini adalah :
1. K/L/D/I : Pemerintah Kota Batam
2. SKPD : Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan
3. PPK : ASMARA DJAJA, ST.
4. PPTK : MUDA ANDRIAN OKTAMA, ST
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Dokumen Perencanaan JL5 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Tiban Bukit
Asri, RT.003,RW.010, Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang (Pembangunan)
8. Standar Teknis : Standar Teknis yang digunakan : Norma, Standar Prosedur dan Manual terkait yang
diterbitkan Kementerian PUPR.
9. Studi-Studi Terdahulu : tidak ada.
10. Referensi Hukum : Dokumen Kontrak Jasa Pekerjaan Konstruksi.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
Pekerjaan JL5 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Tiban Bukit Asri,
RT.003,RW.010, Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang (Pembangunan)
.
12. Keluaran/Produk yang : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
dihasilkan 1. Meningkatnya sarana jalan diwilayah Kota Batam.
2. Tersedianya Dokumen Administrasi Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi berupa :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Job Mix Formula
5. Foto Dokumentasi
6. Dokumen Addendum Kontrak (jika ada)
7. Dokumen Serah Terima Pertama
8. Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan
9. RKK Pelaksanaan
13. Peralatan, Material, : 1. Peralatan : Tidak ada
Personel dan Fasilitas 2. Material : Tidak ada
dari PPK 3. Personel : Staf penugasan Teknis yang akan melakukan
pendampingan Pelaksanaan Kontrak Jasa Konstruksi.
4. Fasilitas : Ruang Rapat di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman
dan Pertamanan Kota Batam
13. Peralatan dan Material Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini adalah :
dari Penyedia Jasa 1. Concrete Vibrator 1 (satu) Unit dalam kondisi Baik.
2. Excavator 1 (satu) Unit dalam kondisi Baik.
Catatan
- Bukti Kepemilikan Peralatan (milik sendiri/sewa beli/sewa) discan dan diupload
bersamaan dengan Dokumen Penawaran.
14. Lingkup Kewenangan : Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan KAK secara tepat mutu, tepat
Penyedia Jasa waktu, tepat volume dan tertib administrasi sesuai kontrak dan addendum (jika ada).
15. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah selama 45 (Empat
Pelaksanaan Puluh Lima) hari kalender ditambah dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
16. Kebutuhan Personel : Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
Manajerial adalah :
Tabel 1 : Ketentuan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
TINGKAT
Jumlah
NO POSISI PENDIDIKAN JURUSAN KEAHLIAN PENGALAMAN
(Orang)
MINIMAL
1 Pelaksana Lapangan 1 SMA atau SKT Pelaksana Lapangan 1 (satu) tahun
Sederajat Pekerjaan Jalan (TS 028)
SKT Pelaksana Pekerjaan
Jalan (TS 045) atau SKK
pelaksana lapangan
pekerjaan jalan (SI032004)
2 Petugas K3 1 SMA atau Sertifikat Petugas K3
Sederajat Kontruksi
Catatan :
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan atau SKT
Pelaksana Pekerjaan Jalan diatas dapat diganti dengan Sertifikat Keahlian (SKA)
Ahli Teknik Jalan dan Serifikat Petugas K3 Konstruksi dapat diganti dengan
Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi.
- Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) masih berlaku sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
14. Jadwal Tahapan : Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK kegiatan selanjutnya
Pelaksanaan Kegiatan ditentukan oleh konsultan dan dituang dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK)
LAPORAN
15. Laporan : Laporan sesuai Poin 12. Keluaran
HAL-HAL LAIN
16. Produksi Dalam Negeri : Semua kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. Persyaratan Kerja Sama : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : kerjasama
dengan penyedia jasa konstruksi lain harus atas persetujuan PPK.
18. Pedoman Pengumpulan : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Data
19. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel/satuan
kerja PPK baik melalui pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
substansi pelaksanaan serta menyebarluaskan pengetahuan khususnya yang terkait
dengan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan, dalam bentuk laporan atau tulisan
lainnya.
20. Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Pekerjaan Konstruksi a. Ketentuan penggunaan bahan/material
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
g. ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja).
Batam, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan
Tahun Anggaran 2024
ASMARA DJAJA, ST.
Kepala Bidang Permukiman
Nip. 19690916 200604 1 012