URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
Agar Pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan
konsultan pengawas yang baik dan berkompeten pula. Hal ini berkaitan dengan hasil akhir
pekerjaan Pembangunan yang kita kerjakan. Mengingat hasil perencanaan yang sudah ada
harus dilanjutkan dengan pengawasan untuk mendapatkan hasil yang sesuai. Karena kalau
tidak ada konsultan pengawas, dapat dipastikan pekerjaan yang ada bisa gagal. Antara lain
kegagalan struktur, tidak sesuai dengan spesifikasi teknik, kesalahan – kesalahan ukuran dll.
Hal dapat memberikan dampak yang tidak baik bagi pemilik pekerjaan maupun pelaksana
pekerjaan (kontraktor).
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan. Pengawasan dapat berupa perorangan atau badan
usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan pengawas bertugas mengawasi
setiap bagian pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah dibuat dan
disetujui. Konsultan pengawas mendapatkan pekerjaan melalui proses pengadaan
langsung atau proses tender.
Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan tanggung jawab konsultan
Pengawas :
1. Tugas Operasional Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pengawasan.
b) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, Net Work
Planning dan Shop Drawing serta struktur organisasi kerja di proyek yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
owner guna mendapatkan persetujuan.
c) Memberikan format-format standart (SOP) untuk pelaksanaan konstruksi
seperti : izin memulai pelaksanaan pekerjaan (Ijin untuk Pekerjaan),
persetujuan penggunaan material (Persetujuan Material/peralatan/Sub-
Kontraktor) dll.
d) Semua pekerjaan persiapan ini dilakukan pada saat kick off meeting Bersama
owner, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
2. Uraian Teknis Pekerjaan Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan menerbitkan laporan
prestasi pekerjaan (weekly progress) untuk dapat diketahui oleh owner
serta mengambil tindakan yang tepat dan cepat dalam pengendaliannya
sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis, agar batas
waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam
master schedule yang disetujui
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari owner.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada owner.
Selain dari pada itu, konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai
berikut :
a) Memperingatkan atau menegur pihak kontraktor pelaksana jika terjadi
penyimpangan terhadap kontrak kerja (dilakukan dengan melayangkan surat
teguran kepada kontraktor yang bersangkutan).
b) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor pelaksana tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan (baik itu teguran lisan oleh
pengawas lapangan maupun surat resmi dari team leader konsultan
pengawas)
c) Memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor pelaksana (usulan
dilapangan, usulan disaat weekly meeting maupun surat usulan dari kontraktor
pelaksana).
d) Konsultan pengawas berhak memeriksa, mengoreksi dan menyetujui shop
drawing yang diajukan kontraktor pelaksana sebagai pedoman pelaksanaan
pekerjaan(sesuai dengan SOP yang telah disampaikan).
e) Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana agar
sesuai dengan kontrak kerja.
f) Menerapkan program K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan)
dengan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3. Konsultasi
a) Melakukan konsultasi kepada owner untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
b) Mengadakan rapat di lapangan secara berkala, dalam satu bulan dilaksanakan
sebanyak empat kali (weekly meeting), setiap weekly meeting pada minggu
pertama setiap bulannya, merupakan bagian dari monthly meeting. Rapat rutin
ini dilaksanakan bersama owner dan kontraktor pelaksana dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan, untuk kemudian membuat risalah rapat (MoM) dan mengirimkan
kepada semua pihak yan bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
hari kemudian.
c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
d) Mengendalikan kegiatan konstruksi yang meliputi pengawasan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dari segi kuantitas dan kualitas, serta mengusulkan
kepada Owner jika terjadi perubahan-perubahan seta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi berlangsung.
e) Membantu Owner untuk memeriksa dan memberi keyakinan jika kontraktor
pelaksana ingin mengajukan value engineering (VE).
f) Pengendalian biaya, mutu dan waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
g) Melakukan Koordinasi yang baik antar institusi yang terlibat di dalam proyek.
h) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan tagihan (progress payment) yang
disampaikan oleh kontraktor untuk dievaluasi sebelum diteruskan kepada
owner untuk pembayaran.
4. Laporan
a) Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
owner, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan (progress report) yang nyata dilaksanakan
dilapangan secara berkala (weekly progress report dan monthly progress
report) dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui (master time
schedule).
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan (disampaikan dalam lampiran monthly progress report).
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana (shop drawing) untuk dievaluasi sebelum diteruskan ke owner
untuk mendapat persetujuan.
e) Menyampaikan laporan bulanan tentang aktifitas dan perkembangan
kemajuan pekerjaan masing-masing kontraktor pelaksana yang bekerja di
proyek JIIPE kepada direksi PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera.
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara
kemajuan Pekerjaa, Penyerahan Pertama dan Kedua sera formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.