1
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Paket 1.1 Pelaku Usaha menyampaikan penawaran atas Paket
Pekerjaan Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi Kontruksi dengan
dan Identitas Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana
Pejabat tercantum dalam LDP
Pengadaan 1.2 Nama paket pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.4 Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Pelaku Usaha yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai
Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP
Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan jasa
2. Sumber Dana
konsultansi konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Jasa Konsultansi Kontruksi adalah layanan keseluruhan
atau sebagian yang meliputi pengkajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan kontruksi suatu bangunan;
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN/APBD;
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk
menggunakan APBD;
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/daerah;
2
1.5 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern
pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah
aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.6 Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang
selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah
yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
1.7 Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-
Purchasing.
1.8 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-
sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi
1.9 Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak;
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah
jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh peserta/penyedia kepada PPK untuk
menjamin terpenuhinya kewajiban peserta/penyedia;
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis
antara PPK dengan Penyedia dan mencakup Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian
dari Kontrak;
1.12 Lembar Data Pemilihan yang selanjutnya disingkat LDP
adalah lembar data yang memuat ketentuan dan informasi
yang spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan dan kualifikasi
yang diperlukan.
1.13 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan
pajak lain jika ada.
1.14 Hari adalah hari kalender;
1.15 Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah perhitungan
perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dikalkulasikan secara keahlian
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta
digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran
3
penawaran termasuk rinciannya;
1.16 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.17 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima laporan penyelesaian pekerjaan.
1.18 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia
yang dinyatakan pada Surat Pesanan (SP) yang diterbitkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.19 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara
serah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
1.20 Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah Surat Perintah
Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan
salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban APBN/APBD.
1.21 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang
selanjutnya disingkat SPPBJ adalah Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa kepada penyedia barang/jasa untuk
melaksanakan pekerjaan.
4. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan barang/jasa tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
5. Bahasa dan 5.1 Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia [kecuali
Hukum dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi
pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris].
5.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia, [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar
negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau
hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah
(tergantung kesepakatan pemerintah dan negara pemberi
pinjaman/hibah)].
6. Perbuatan Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
yang dilarang untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
dan Sanksi sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
cara apapun, untuk memenuhi keinginan Pelaku Usaha yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
4
dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung ini
7. Larangan 7.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
Kepentingan secara langsung maupun tidak langsung
7.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka
7.1 antara lain meliputi:
a. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai
konsultan perancang
b. Pelaku Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi merangkap
sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan
pada pelaksanaan pengadaan di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; dan/atau
c. Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia
7.3 Pelaku Usaha dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan
dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali
cuti diluar tanggungan Negara.
8. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam
SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail
dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum
dalam SSKK.
9. Wakil sah Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
para pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK
atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat
yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia
perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
10. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
11. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
12. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian
terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
5
13. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh
Mandiri terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
14. Jadwal 14.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan
Pelaksanaan Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang
Pekerjaan ditetapkan dalam SSKK;
14.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung
sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK;
14.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam SSKK;
14.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum kontrak
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
15. Persyaratan Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana
Kualifikasi tercantum dalam LDP meliputi :
Pelaku Usaha a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi
usaha;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan);
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
16. Rapat 16.1 Selambat-lambatnya 2 (Dua) hari sejak diterbitkan SP dan
Persiapan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan
Pelaksanaan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak kontrak.
16.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a. organisasi kerja;
b. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
6
d. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan
lokasi pekerjaan, apabila ada;
17. Lingkup 17.1 Persiapan perencanaan meliputi : Inventarisasi data dan
pekerjaan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap pedoman persyaratan sesuai dengan
kerangka acuan kerja.
17.2 Penyusunan pra rencana meliputi : prarencana, survey
awal, penyusunan kriteria dan penentuan prioritas
pembangunan berdasarkan hasil assessment setiap lokasi,
dan perkiraan biaya.
17.3 Membuat gambar detail, membuat rencana kerja dan
syarat-syarat, membuat perincian volume pelaksanaan dan
detail rencana anggaran biaya pekerjaan kontruksi.
17.4 Menyusun dokumen perencanaan keseluruhannya dibuat
dalam rangkap 5 (lima) untuk diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
17.5 Persiapan pelelangan meliputi membantu Pengguna
Barang/Jasa dalam menyusun dokumen pelelangan
sebanyak 5 (lima) rangkap, membantu panitia
pengadaan/pelelangan dalam menyusun program
pelelangan, dan membantu panitia lelang memberikan
penjelasan pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijziing).
17.6 Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa kontruksi, serta menyusun laporan
perencanaan dan dokumen pelelangan.
I. Setiap tahap kegiatan perencanaan, konsultan
Perencana harus mengkonsultasikan perencanaannya
kepada pejabat pembuat komitmen.
II. Sebelum dikeluarkan Surat Perintah Kerja, Konsultan
Perencana terlebih dahulu membuat surat pernyataan
sanggup/ bersedia untuk melaksanakan tugas tersebut.
III. Semua hasil kerja perencanaan harus mendapat
pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IV. Semua hasil perencanaan yang telah disyahkan
tersebut sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab
konsultan perencana.
18. Standar Penyedia harus menyediakan jasa konsultan review perencanaan
pembangunan pusat daur ulang yang memenuhi spesifikasi yang
telah ditetapkan sesuai ketentuan bangunan Gedung dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2
Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan Tahun Anggaran 2022.
19. [Pengawasan 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika
Pelaksanaan dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan
Pekerjaan yang berasal dari personil PPK. Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
7
selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum
dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai
Wakil Sah PPK.]
20. [Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam kontrak ini.]
21. Pemeriksaan 21.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,
Bersama PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan
pemeriksaan lokasi pekerjaan.
21.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul
PPK.
21.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
22. Risiko Semua resiko terhadap review perencanaan pembangunan pusat
daur ulang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih
kepada PPK.
23. Pemeriksaan 23.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian
dan atas Barang/jasa untuk memastikan kecocokannya dengan
Pengujian spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam
kontrak.
23.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada
pihak ketiga.
23.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
23.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh
Penyedia.
23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia
berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK
dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa
biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar
Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK
dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
merupakan tanggungan PPK.
23.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan
jenis dan mutu konsultan review perencanaan
8
pembangunan pusat daur ulang yang ditetapkan dalam
Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan
Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti laporan perencanaan
tersebut.
23.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah
dari serah terima Barang/jasa , PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita
acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
24. Waktu 24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
Penyelesaian berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-
Pekerjaan lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan
dalam SSKK.
24.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka
penyedia dikenakan denda.
24.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh
Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban
pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak
dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para
Pihak untuk diperpanjang.
24.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini
adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
25. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara
tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
tersebut mengubah Masa Kontrak.
29.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus
telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk
berapa lama, dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari setelah
penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak
dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
26. Incoterms 30.1 Kecuali diatur lain dalam SSKK maka istilah pengiriman
dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban Para Pihak
9
diatur berdasarkan Incoterms.
30.2 Istilah-istilah pengiriman EXW, FOB dan CIF yang
digunakan dalam Kontrak ini tunduk kepada edisi terbaru
Incoterms yang tercantum dalam SSKK dan sebagaimana
diterbitkan oleh the International Chamber of Commerce.
B.2 Penyelesaian Kontrak
27. Serah Terima 27.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus),
Barang/Jasa penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK untuk penyerahan pekerjaan;
27.2 Serah terima Pekerjaan dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK. .
27.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
27.4 Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penilaian terhadap
hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat
hasil pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen
menyampaikan kepada penyedia memperbaiki/
menyelesaikannya.
27.5 Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/jasa dan
membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian
pengiriman.
27.6 Jika hasil review perencanaan pembagunan pusat daur
ulang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan bangunan
Gedung dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang
Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun
Anggaran 2022 maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak
untuk menolak laporan review perencanaan pembangunan
pusat daur ulang tersebut tersebut.
27.7 Atas pelaksanaan serah terima jasa konsultan review
perencanaan pembangunan pusat daur ulang, Pejabat
Pembuat Komitmen membuat berita acara serah terima
yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Penyedia.
27.8 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
27.9 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Kontrak;
10
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK
(apabila diperlukan)
27.10 Jika Jasa konsultan review perencanaan pembangunan
pusat daur ulang tidak diselesaikan sesuai dengan Jadwal
pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
28. Layanan Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua layanan
Tambahan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
B.3. Adendum
29. Perubahan 29.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Kontrak
29.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui
oleh para pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga
mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan; dan atau
c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau penyesuaian harga.
29.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka
38.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan
bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan
harga satuan.
29.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
atas usul PPK.
30. Perubahan 30.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan
Pekerjaan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan,
apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi
lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak,
maka:
a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan
Kontrak yang meliputi antara lain:
1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan
keadaan di lapangan; dan/atau
4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum
tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan
11
tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh
perseratus) dari nilai Kontrak awal;
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara
tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
30.2 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum
atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada
bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan
Kontrak.]
31. Perubahan 31.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan
Jadwal atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada
Pelaksanaan bagian harga satuan perubahan jadwal dalam hal terjadi
Pekerjaan perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
e. Keadaan Kahar.]
[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan
Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum,
perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
b. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
c. keadaan kahar.]
31.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
kontrak akibat Keadaan Kahar.
31.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
31.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha
perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan
dalam adendum Kontrak.
32. Perubahan Perubahan nilai kontrak sebagai akibat perubahan pekerjaan
Nilai Kontrak dengan ketentuan perubahan nilai kontrak hanya dapat
dilakukan sampai paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari
nilai kontrak awal.
12
B.4. Keadaan Kahar
33. Pengertian 33.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
33.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran; dan/atau
f. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait
33.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang
berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
33.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
33.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk
pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar
harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
33.6 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama
masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat
mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
34. Bukan Cidera 34.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
Janji yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut
diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa
Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
13
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan
oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
34.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
35. Perpanjangan Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan
Waktu kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
36. Pembayaran Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pengadaan yang
telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar, PPK
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan
dalam situasi demikian.
B.5 Penghentian dan Pemutusan kontrak
37. Penghentian 37.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
Kontrak sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
37.2 Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar
kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya
penghentian kontrak.
38. Pemutusan Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak
kontrak Penyedia.
39. Pemutusan 39.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak
PPK melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan barang tidak dapat ditunda melebihi batas
berakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
14
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai dengan
Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat
dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari
pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan.
Dalam hal terjadi pemutusan, PPK dengan caranya
sendiri dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal
dikirimkan atau diselesaikan. Penyedia berkewajiban
untuk mengganti selisih biaya (jika ada) yang
dikeluarkan oleh PPK di atas Nilai Kontrak ini untuk
memasok Barang tersebut. Penyedia tetap berkewajiban
untuk meneruskan pelaksanaan bagian lain dari
pengadaan dalam Kontrak ini yang tidak diputuskan;
f. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
g. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Surat
Jaminan Pelaksanaan;
h. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan
oleh instansi yang berwenang; dan/atau
i. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
yang berwenang.
39.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan penyedia:
a. [Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket diatas
Rp200.000.000,00) (dua ratus juta rupiah)];
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);
c. penyedia membayar denda keterlambatan (apabila
terdapat pemutusan kontrak terhadap bagian kontrak
yang belum diselesaikan);
d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam. dan/atau;
e. PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus
dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan
selanjutnya menjadi hak milik PPK.
40. Pemutusan 46.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
Penyedia Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila
PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
15
tercantum dalam SSKK;
46.2 Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila PPK gagal
mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
Dalam hal ini pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada PPK.
46.3 Kejadian sebagaimana dimaksud angka 49.2 adalah :
a. akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat
melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen
kontrak;
b. PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihan.
46.4 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka PPK membayar
kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang
harus dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan
selanjutnya menjadi hak milik PPK.
41. Pemutusan Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat
Kontrak penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
akibat persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
lainnya dikenakan sanksi berdasarkan perundang-undangan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA
42. Hak dan Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
16
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan penyedia.
43. Tanggung Penyedia bertanggungjawab untuk melaksanakan sesuai dengan
jawab Lingkup Pekerjaan yang sudah diatur dalam SSUK dan
menyelesaikan segala kewajibannya dengan baik dan benar
sesuai DED dan peraturan yang berlaku
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
Kontrak dan berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
Informasi misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali
dengan izin tertulis dari PPK.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat
Kekayaan Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
46. Penanggunga 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
n Dan Resiko dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
46.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan
ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama
Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan
harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
17
47. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan
yang berikut:
mensyaratka a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang ini;
n b. mengubah atau memutakhirkan program mutu;
Persetujuan c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
PPK
48. Usaha Mikro, 48.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha
Usaha Kecil Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, antara lain dengan
dan Koperasi mensubkontrakkan sebagian pekerjaaannya.
Kecil 48.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih
tetap bertanggung jawab penuh atas keseluruhan
pekerjaan tersebut.
48.3 Bentuk kerja sama tersebut hanya untuk sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
48.4 Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
ketetetapan di atas.
48.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka
penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
49. Kerjasama 49.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha
Antara Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja sama dengan
Penyedia dan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
Sub Penyedia sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama.
49.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus
diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh
PPK.
49.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan tersebut.
49.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu
kepada Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
50. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
Denda denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK
mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
51. Laporan Hasil 51.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
51.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
18
51.3 Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh penyedia,
apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil PPK.
52. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain seperti piranti lunak yang dipersiapkan
oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan
hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan
semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar
rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
53. Hak dan PPK memiliki hak dan kewajiban :
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
PPK penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan
g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia
terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan
yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran
kontrak yang dilakukan PPK.
54. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
55. Peristiwa 55.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia
Kompensasi dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
c. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan
pekerjaan;
e. ketentuan lain dalam SSKK.
55.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
19
pekerjaan.
55.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
nyata akibat Kompensasi.
55.4 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Perpanjangan
Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
55.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
E. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
56. Harga 56.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan
Kontrak pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.
56.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan,
beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang
meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
56.3 [Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak
harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga
satuan).].
57. Pembayaran 57.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk :
1) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/ material; dan/atau
2) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi
pelaksanaan Pengadaan Barang.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang
Muka senilai uang muka yang diterima;
c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada
20
huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi
Umum yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan (suretyship) ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus);
g. untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka
secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan.
57.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan,
sistem termin atau pembayaran secara sekaligus,
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan
berita acara serah terima barang dan bilamana
dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji
coba.
c. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum
yang berlaku di bidang perdagangan.
d. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui
untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan
dalam SSKK.
57.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada penyedia karena terjadinya cidera
21
janji/wanprestasi;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian
kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat
berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila
bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum
berfungsi.
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan
kompensasi;
e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur
dalam SSKK;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan
dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh
PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
58. Penangguhan 58.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya.
58.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran disertai alasan-
alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
58.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
58.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran
akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada
penyedia.
F. PENGAWASAN MUTU
59. Pengawasan PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
dan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
22
penyedia.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
60. Penyelesaian 78.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini.
78.2 Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para
pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui
musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
61. Itikad Baik 79.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
kontrak.
79.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing
pihak.
79.3 Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.