I. SPESIFIKAS
I UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkuta, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk menyelesaikan
REHABILITASI BALAI PENYULUHAN KECAMATAN SEI BEDUK, sesuai dengan
gambar kerja, RKS dan Kontrak Kerja.
1.2 Dasar pelaksanaan pekerjaan serta pemahaman mengenai ketentuan - ketentuan pekerjaan
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) serta gambar - gambar
pelaksanaan untuk pekerjaan ini. Berita cara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing.
1.3 Lapangan dan bahan yang tersedia serta survei kondisi lapangan serta penelitian bahan -
bahan bangunan yang akan digunakan yang tersedia di pasaran dengan merujuk pada
rekomendasi produsen untuk barang - barang pabrikan yang mengutamakan produk dalam
negeri berstandar SNI.
1.4 Gambar - gambar secara menyeluruh serta pemahaman gambar situasi, denah, arsitektur
bentuk bangunan dan gambar - gambar detail konstruksi, serta melakukan analisis
kebutuhan bahan dan menyusun rencana kerja.
1.5 Pekerjaan yang harus diselesaikan dalam rangkaian pelaksanaan pekerjaan
REHABILITASI BALAI PENYULUHAN KECAMATAN SEI BEDUK ini mencakup
sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PLAFOND
II. PEKERJAAN KERAMIK LANTAI
III. PEKERJAAN ATAP
IV. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
V. PEKERJAAN PENGECATAN
VI. PEKERJAAN AKHIR
1
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mempelajari substansi pekerjaan yang harus
dilakukan termasuk detail - detail ukuran dalam gambar yang sudah disepakati bersama menjadi
gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil sinkronisasi gambar
rencana dengan kondisi di lapangan saat akan mulai pekerjaan.
2.1 Lokasi Proyek terletak di Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau.
2.2 Titik duga digunakan Bench Mark lokal dari hasil pengukuran lapangan yang merujuk pada
koordinat lokal yang terdapat di kawasan proyek
2.3 Ukuran - ukuran pada denah dan ukuran - ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar -
gambar rencana kerja dengan catatan sebagai berikut :
1. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar – gambar rencana kerja, maka yang
menentukan ukuran - ukuran pada gambar rencana kerja tersebut yaitu ditentukan
dengan skala yang lebih besar dan dikonsultasikan dengan Direksi.
2. Jika terdapat ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja dan RKS, harus segera
dikonsultasikan dengan Direksi.
3. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan sesudah
pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
4. Menetapkan ukuran dan sudut - sudut siku agar tetap dijaga dan diperhatikan
ketelitiannya.
5. Kontraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran
- ukuran yang tercantum dalam gambar dan bestek.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mempelajari substansi pekerjaan yang harus
dilakukan termasuk detail - detail ukuran dalam gambar lelang yang sudah disepakati bersama
menjadi gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil sinkronisasi
gambar rencana dengan kondisi di lapangan saat akan mulai pekerjaan.
3.1 Penyerahan lokasi pekerjaan tempat Pekerjaan diserahkan kepada Kontraktor dalam keadaan
seperti pada waktu Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing Lapangan).
2
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
3.2 Pembersihan Lapangan Kontraktor atas petunjuk Direksi/Pengawas harus
melakukan pembersihan lapangan sedemikian rupa sehingga lahan bersih dari sisa- sisa
bangunan lama yang nantinya akan mengganggu pelaksanaan pembangunan.
3.3 Jalan proyek merupakan jalan yang digunakan untuk pengangkutanmaterial proyek.
Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan
oleh pelaksana pembangunan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor, dan Kontraktor
wajib memelihara kondisi jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta
memperbaiki sampai baik kembali pada saat akhir masa pelaksanaan pekerjaan.
3.4 Piket-piket bouwplank guna menentukan AS Bangunan, titik duga dan lain - lain
sebagainya dilaksanakan dengan cara melakukan pengecatan pada bangunan yang telah ada
sebelumnya. Beberapa ketentuan lain berkaitan dengan pemasangan bouwplank :
1. Cat yang dipergunakan minimal berupa cat meni.
2. Titik - titik as bangunan harus di jaga kebenaran jangan sampai berubah letaknya.
3. Penentuan titik AS Bangunan harus dilakukan menggunakan alat ukur misal
theodolit, waterpass, dll.
4. Pengecatan bouwplank harus keliling bangunan.
3.5 Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,5 m, dan dipasang dilokasi proyek, 1 (satu)
minggu setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sertadijaga
keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat dari bahan
percetakan spanduk ditempelkan dipapan dan tiang kayu 5 x 7cm kayu kualitas baik,
atau dibuat sesuai petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan papan nama proyek
mengikuti normalisasi Pemerintah Daerah Setempat. Bila diharuskan oleh pihak Proyek,
Kontraktor boleh memasang papan nama proyek sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah
Setempat pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.
3.6 Papan Reklame Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk
apapun dalam lingkungan halaman, atau pada pagar halaman, kecuali dengan ijin pemberi
tugas.
3.7 Pengamanan, Penjagaan Dan Penerangan disyaratkan sebagai berikut :
1. Kontraktor harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam
kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain -
lain.
2. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada
tempat tertentu.
3
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
3. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang
disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan
pencurian, Kontraktor harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran
pekerjaan.
4. Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase di tempat
pekerjaan, alat - alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang
sama harus selalu berada di tempat pekerjaan.
5. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian - kerugian
dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan - bahan material juga gudang dan lain - lain,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.8 Keselamatan Kerja didalam pekerjaan pembangunan disyaratkan sebagai berikut :
1. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil tindakan dan
memberitahukan kepada Direksi untuk disampaikan ke Pemimpin Proyek.
2. Kontraktor harus memenuhi/mentaati peraturan – peraturan perundang -
undangan yang berlaku tentang perawatan korban dan keluarganya
3. Kontraktor harus menyediakan obat - obatan yang tersusun menurut syarat -
syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
4. Kontraktor diwajibkan mentaati undang - undang tenaga kerja dan segera mengurus
ASTEK setelah SPK diterbitkan.
PASAL 4
PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
Pekerjaan penutup plafond meliputi pemasangan rangka plafond serta penutup plafond.
4.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit serta rangka, peralatan dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan gambar
rencana kerja.
4.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam (Interior) dan teras menggunakan bahan
pvc.
2. Sedangkan untuk bagian atas selasar bangunan (Exsterior) menggunakan bahan pvc.
3. Rangka Ikafuring ukuran 0.35MM bahan galvalume dengan jarak maximal 40cm x
60cm.
4
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
4.3 Persyaratan Pelaksanaan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat dak beton, balok atau
struktur lainnya) harus dapat mendukung beban minum 38Kg/M2. Urutan pemasangan
umumnya sebagai berikut :
1. Buat Garis Elevasi (Marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding
bangunan.
2. Rangka Ikafuring induk dipasang dengan urutan pertama yang dikaitkan pada kaki
kuda-kuda baja ringan menggunakan sekrup ikafuring sedangkan jika dikaitkan pada
struktur beton menggunakan paku ramset.
3. Atur ketinggian (main-runner) pada level sesuai dengan gambar rencana kerja
dengan patokan garis marking dan membentuk bida datar yang sempurna.
4. Penutup plafond/langit-langit dipasang dirangka ini dengan menggunakan sekrup
yang sesuai pabrikan, hasil akhir harus level dan dilakukan waterpass, apabila
penutup plafond/langit-langit tersebut mengalami cacat atau tidak rata maka harus
diganti dengan penutup plafond/langit-langit yang baru.
PASAL 5
PEKERJAAN LANTAI
Sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai, kontraktor diharapkan sudah menyelesaikan semua
pekerjaan struktur pada lantai yang bersangkutan, dan sudah membebaskan lantai yang akan
dikerjakan tersebut terhadap semua aktivitas pelaksanaan pekerjaan berat.
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Untuk lantai menggunakan keramik 60x60 cm.
2. Untuk dinding keramik menggunakan ukuran 10x20 cm.
3. Untuk lantai kamar mandi emnggunakan ukuran 20x20 cm.
4. Menggunakan lantai guiding block.
5.2 Langkah Pelaksanaan
1. Bidang - bidang yang akan diberi penutup lantai harus sudah betul - betul bersih rata
dan sempurna.
2. Lapisan pasir bawah lantai harus sudah dipadatkan, dengan disiram air sedikit demi
sedikit.
3. Jika terdapat kekurang sempurnaan konstruksi yang berada di bawah lantai,
maka Kontraktor wajib menyempurnakannya. Dan apabila terdapat cacat atau kurang
baik yang diakibatkan kurang sempurnanya konstruksi konstruksi yang berada di
5
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
bawah lantai maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaikinya dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
4. Penghamparan adukan beton baik untuk rabat beton maupun plat beton bertulang
mengikuti Pasal 08 – Pekerjaan Beton dalam rencana kerja dan syarat ini.
5. Permukaan lantai yang baru dikerjakan harus dijaga/dilindungi dari segala gangguan
misalnya tekanan, senggolan atau penggeseran sampai kondisi beton cukup umur atau
mengeras.
6. Perawatan permukaan lantai mengikuti Pasal Pekerjaan Beton dalam
rencana kerja dan syarat.
PASAL 6
PEKERJAAN PENUTUP ATAP BANGUNAN
Pekerjaan penutup atap bangunan meliputi pekerjaan pembuatan rangka kuda-kuda dan penutup
atap bangunan, untuk item pekerjaan ini menyesuaikan dengan gambar rencana kerja baik dari
dimensi dan derajat kemiringan atap tersebut.
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap terdiri dari atap ringan untuk semua rangka atap dan penutup atap bahan
spandek untuk semua penutup atap bangunan.
6.2 Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap Baja Ringan
1. Persyaratan bahan
a. Rangka atap baja ringan yang digunakan adalah rangka baja ringan type C
dengan ketebalan 0.75MM Zinc Alumunium.
b. Gording/Reng Rangka atap yang digunakan adalah rangka baja ringan type
V dengan ketebalan 0.55MM Tinggi 45MM
2. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan rangka atap baja ringan dilakukan oleh tenaga ahli atau disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Sekrup yang digunakan sesuai dengan skerup baja ringan.
c. Jumlah sekrup disetiap kuda-kuda baja ringan 3 buah.
d. Disetiap sisi kuda-kuda diberikan baja ringan type C siku/sepatu untuk
pengunci kuda-kuda utama baja ringan.
6.3 Pekerjaan Penutup Atap
1. Persyaratan bahan
6
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
a. Untuk penutup atap yang digunakan yaitu atap spandek motif lurus/polos
tebal 0.38mm.
b. Untuk rabung/bubungan atap digunakan bahan rabung metal tebal 0.38mm motif
disesuaikan dengan penutup atap.
c. Kesemua mutunya harus standart (SNI).
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan atap menggunakan sekrup langsung pada gording.
b. Tiap penyambungan atap diberikan tindisan sesuai rekomendasi pabrikasi.
c. Alur atap spandek harus dipasang merata (tidak bolak balok) sehingga hasil
akhir pasangan akan rapi.
d. Penyambungan/tindisan antara atap sesuai dengan persyaratan pabrik
minimal10cm.
e. Paku sekrup atap diberikan silicon agar tidak terjadi kebocoran pada celah sekrup.
f. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila hasil dari pemasangan penutup atap
mengalami kebocoran, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
dipasang baru.
PASAL 7
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Hasil dari pekerjaan pintu dan jendela sangat menuntut adanya bentukan presisi yang ketat
dengan tingkat ketelitian yang cukup tinggi, diharapkan kontraktor dapat mempekerjakan tenaga
tukang yang mempunyai pengalaman cukup dalam penanganan pekerjaan yang sejenis.
7.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan balok ikat untuk kusen pintu dan jendela.
2. Pembuatan kusen - kusen.
3. Pembuatan daun pintu dan daun jendela.
4. Pemasangan kusen, daun pintu, dan daun jendela.
5. Pemasangan dook, angkur dan sebagainya pada kusen-kusen.
6. Perlengkapan daun pintu/jendela, seperti engsel, kunci, handel dan lain - lain.
7. Penyetelan pekerjaan kusen - kusen dan daun pintu/jendela menurut persyaratan yang
ada.
8. Pemasangan kaca dan lain - lain.
7
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
7.2 Langkah Pelaksanaan
Langkah pekerjaan ini mencakup kegiatan yang beragam namun berturutan dan biasanya
dikerjakan diluar lokasi proyek, untuk itu kontraktor harus dapat menunjukkan kepada direksi
lokasi base camp pengerjaannya dan memberikan uraian methode pengerjaannya.
1. Pekerjaan balok latei atau ikat
Sebelum pemasangan kusen harus diperkuat dengan balok ikat, di sekeliling lubang
harus dicor balok ikat ukuran 15 x 15 cm seperti halnya kolom praktis.
2. Pekerjaan kusen
a. Untuk semua pekerjaan menggunakan frame aluminium dengan kualitas baik
menurut penilaian Direksi.
b. Penyetelan kusen dijaga agar permukaannya tidak cacat.
c. Bagian-bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan
pasangan bahan lain, seperti misalnya tembok serta bagian dalam sambungan,
sebelumnya harus dibuat sampai rata agar kusen bisa menyatu dengan sempurna.
d. Penyetelan kusen baru yang berhubungan dengan dinding harus diberi angkur
fisher sebanyak 6 buah untuk kusen pintu dan 4 buah untuk jendela/bovenlicht,
dicor dengan spesi 1 PC: 2 Ps: 3 Kr.
e. Kusen-kusen baru dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama waktu
penyetelan sampai pengecatan.
f. Penyetelan kusen agar dilakukan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan
pemasangan yang herizontal terhadap keselurah kusen dalam satu bangunan.
g. Semua kusen pintu/jendela, bovenlicht terpasang harus dengan water pass.
h. Di atas kusen dengan jumlah bentangan 1,10 m atau lebih harus dipasang balok
latei beton bertulang 1 PC: 2 Ps: 3 Kr tulangan 4 dia 10 beugel dia 8 jarak 15 cm.
Semua sambungan frame aluminium dibuat secara teknis, rapi, rapat dan kuat.
i. Semua perkuatan sambungan harus menggunakan standar sambungan frame
aluminium.
j. Semua ukuran frame aluminium yang tersebut dalam gambar adalah ukuran jadi
terpasang.
3. Pekerjaan daun pintu dan jendela
a. Semua rangka daun pintu/jendela menggunakan frame aluminium kualitas
baik.
b. Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kusen.
c. Ukuran tebal frame daun pintu maupun daun jendela harus sesuai gambar.
8
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
d. Pada tiap - tiap daun pintu dipasang 3 pasang engsel biasa yang dipasang
dengan sekrup kembang dan dipasang baut angin.
e. Pemasangan sekrup engsel harus mengebor lubang kusen terlebih dahulu,
tidak boleh membuat lubang dengan paku.
4. Pengunci
a. Bahan serta jenis pengunci harus diserahkan kepada Direksi dalam beberapa
alternatif pilihan, dan yang digunakan adalah yang dipilih dan disetujui Direksi.
b. Setiap pintu dilengkapi dengan kunci dua kali putaran berikut handel penarik
lengkap dengan perlengkapannya.
c. Pintu double dilengkapi grendel tanam.
d. Dalam penyetelan kunci pada pintu, agar semua kunci di beri minyak olie
sebelum dipasang dan dikontrol agar kunci tetap dalam keadaan baik.
e. Dan setiap kunci masing - masing pintu agar diberi tanda dengan huruf (A –
Z), agar mudah dalam pengecekannya.
5. Pekerjaan kaca
a. Untuk pekerjaan kaca baik ukuran dan jenisnya harus sesuai gambar.
b. Cacat bahan kaca sebelum dan sesudah pemasangan akan ditolak.
c. Semua kaca harus benar - benar rata dan tidak menggelombang.
d. Sebelum dipasang kaca harus sudah mendapat persetujuan Direksi.
e. Untuk jendela kaca mati yang luasnya lebih besar dari 0,8 m menggunakan
kaca tebal 5 mm, kaca digunakan yang berkualitas baik dan tidak bergelombang
maupun tergores. Untuk kaca yang luasnya kurang dari 0,8 m menggunakan
kaca tebal 3 mm.
f. Pemasangan kaca harus rapat, rapi dan diberi spasi untuk kemungkinan
mengembang dan menyusut atau diberi renggangan.
g. Lubang antara kayu dan kaca diberi dempul sebagai pengisi.
h. Pemberian tanda pada kaca memakai kapur, dan tidak diperbolehkan
menggunakan potongan - potongan kertas yang ditempel dengan lem.
PASAL 8
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Hasil dari pekerjaan ini merupakan satu bagian yang paling beresiko, mengingat sudah sangat
sering terjadi kebakaran gedung diakibatkan oleh adanya gangguan pada jaringan instalasi
listrik. Untuk itu kontraktor diminta mempercayakan pelaksanaan pekerjaan ini kepada ahlinya
yang terbiasa menangani pekerjaan sejenis.
9
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
2. Pengadaan dan pemasangan lampu.
3. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak.
4. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
8.2 Standar Pelaksanaan
I. Standar yang digunakan dalam pemasangan instalasi listrik PUIL 1987, AVE/VDE,
SLI 1992, dan standar-standar lain yang relevan.
II. Semua peralatan maupun material yang akan digunakan harus baru dan memenuhi
standar yang telah ditentukan.
8.3 Persyaratan Bahan
1. Kabel yang digunakan harus merk kabel metal.
2. Konduit yang digunakan harus merk Clipsal sesuai standar dan sesuai gambar rencana.
3. Panel yang digunakan menggunakan box panel.
4. Circuit breaker yang digunakan menggunakan circuit breaker merk schneider.
5. Lampu.
6. Fitting / Armature.
Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan aman).
7. Saklar.
8. Stop kontak.
8.4 Langkah Pelaksanaan
Langkah pelaksanaan menyangkut hampir semua aspek pemasangan dan penyambungan
daya listrik dan instalasi listrik termasuk pemasangan beberapa acessoriesnya.
1. Kabel.
a. Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2,5 dan
NYA 1 X 1,5, jumlah inti disesuaikan dengan gambar.
2. Konduit.
a. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain
pada gambar.
b. Konduit yang digunakan harus sesuai standar dan sesuai gambar rencana.
3. Sistem Tegangan.
Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus
disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pentanahan
10
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
a. Kontraktor wajib membuat suatu panel pentanahan yang baik, sesuai
dengan peraturan yang berlaku beserta syarat - syarat tercantum dalam
RKS ini serta gambar - gambar yang ada.
b. Seluruh panel - panel harus ditanahkan dengan menggunakan kawat
BC sesuai gambar.
c. Pada penyambungan di panel-panel listrik, harus dilengkapi dengan
kabel eshoen/kabel plug yang ukurannya sesuai dibuat dalam gambar.
d. Pada setiap percabangan di dalam tanah, harus digunakan sambungan
bakar (thermoweld) sambungan tersebut harus mempunyai hambatan
sama dengan kabel yang bersangkutan dan harus kedap air (tidak bocor),
setiap pelaksanaan harus disaksikan oleh Direksi.
e. Pentanahan harus sesuai dengan petunjuk dalam gambar (min 6 m)
dan ujungnya diberi spit tembaga ukuran panjang 50 cm dihubungkan
dengan kawat tembaga.
f. Pada setiap penanaman pentanahan (grounding row) dilengkapi dengan
junction box yang dapat dibuka untuk pengujian.
g. Hasil pengukuran hambatan tanah maximum 2 ohm.
h. Pengujian dilakukan oleh Kontraktor dengan disaksikan pihak Direksi.
i. Pada setiap titik pentanahan, harus diberi patok sebagai tanda dengan
ukuran 20x20x60 cm terbuat dari beton.
j. Jika pengujian (pengukuran hambatan tanah) memberikan hasil tidak
baik, Kontraktor wajib segera memperbaikinya.
5. Peralatan Tenaga
a. Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut,
supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
b. Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan
membuat sendiri.
c. Semua kabel yang terlihat mata (ekspose) harus diberi penahan dengan
klem sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
d. Doos junction bow yang digunakan harus cukup besarnya dan diameter
minimum 10 cm. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan
baik dengan penutup khusus.
e. Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak
menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan
terakhir diberi penutup atau dop. Dop ini disyaratkan berkualitas baik.
6. Lampu
11
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
a. Pemasang lampu harus sesuai dengan bentuk pada gambar rencana.
b. Fitting / Armature sesuai dengan bentuk pada gambar rencana.
c. Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi
dan aman).
d. Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau
penggantian lampu harus aman dari bahaya sentuhan.
7. Saklar
a. Saklar yang digunakan jenis pemasangan in bow.
b. Saklar yang digunakan terdiri dari saklar tunggal dan saklar ganda.
8. Stop Kontak
a. Stop Kontak yang digunakan jenis pemasangan in bow.
b. Teknik pemasangan terdiri dari kabel fasa, kabel nol dan kabel netral.
8.5 Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor wajib melengkapi buku/brosur petunjuk pemeliharaan/perbaikan peralatan
yang diadakannya.
2. Peralatan yang harus diadakan petunjuk pemeliharaan tersebut antara lain komponen
panel, cara penanaman, lampu - lampu dan mof kabel.
3. Petunjuk - petunjuk tersebut harus diadakan dalam rangkap 3 (tiga)
masingmasing dimasukkan ke dalam satu map, disusun dengan baik dan diserahkan
kepada Pemberi Tugas.
8.6 Pengujian
1. Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Direksi.
2. Direksi berhak memerintah kepada kontraktor, setiap saat untuk melakukan pengujian
bila Direksi merasa bahwa pekerjaan tersebut sudah dapat diuji.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas segala pengadaan alat dan tenaga untuk
pengujian.
4. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari
pengujian keseluruhan, sehingga laporan test harus ditanda tangani/diserahkan
5. oleh pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
6. Pengujian Tahanan/Hambatan Isolasi
a. Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang
berlaku, ditambah dengan syarat - syarat sebagaimana diatur dalam pasal
tersebut.
12
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
b. Pengujian tahanan/hambatan isolasi dilakukan dengan menggunakan
megger 1.000 volt putaran tangan.
c. Pada saat pengujian semua titik lampu dan saklar harus dalam keadaan terbuka.
d. Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan 220 V / 380 V harus
menggunakan megger 500 Volts yang sudah dikalibrasi. Tahan isolasi minimal
yang harus dipenuhi adalah 0,5 Mega Ohm.
7. Bila didapat hasil tidak baik/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi,
kontraktor wajib memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulangi sampai
mendapatkan hasil yang baik. Pengujian dilakukan pada semua bagian (group)
instalasi.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN BANGUNAN
Pekerjaan Pengecatan Bangunan meliputi pengecatan dinding bangunan luar dan dalam, plafond
bangunan luar dan dalam serta pengecatan listplank bangunan.
9.1 Lingkup Pekerjaan
1. Cat kayu untuk bidang listplank bangunan.
2. Cat tembok Jotun untuk bidang dinding dalam bangunan (Interior).
3. Cat tembok Wheaterbond untuk bidang dinding luar bangunan (Exsterior).
9.2 Bahan
1. Cat kayu DULUX.
2. Cat Tembok/dinding bagian dalam (Interior) Jotun Paint
3. Cat Tembok/dinding bagian luar (Exsterior) Jotun Paint Wheaterbond.
4. Cat Penutup Plafond Nefobox.
9.3 Pedoman Pelaksanaan
1. Pekerjaan meni, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
2. Pekerjaan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
a. Penggosokan dinding dengan amplas sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan air basah.
b. Melapisi dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
c. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
kain kering yang bersih.
d. Pengecatan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua) kali.
13
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
e. Pekerjaan pengecatan tembok/dinding bangunan harus menghasilkan warna
yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda
mengelupas.
3. Pengecatan Plafond harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
a. Membersihkan bidang plafond yang dilakukan pengecatan, lalu
mendempul bagian-bagian sambungan dan sudut plafond.
b. Melakukan pengecatan minimal 2 (dua) kali sehingga menghasilkan
bidang pengecatan yang merata dan tidak terdapat belang-belang atau
noda mengelupas.
PASAL 10
PEKERJAAN LUAR BANGUNAN
Pada Pekerjaan Luar Bangunan Meliputi pekerjaan pengurungan tanah dan pembuatan lantai kerja
beton. Terkait dengan pelaksanaan dapat dilihat pada Pasal 5 dan Pasal 6.
PASAL 11
PEKERJAAN LAIN – LAIN
10.1 Sehubungan dengan adanya bab ini dan pasal demi pasal dalam spesifikasi, maka
Kontraktor wajib untuk mempelajari dan memahami gambar/bestek, daftar kuantitas barang
serta dokumen lelang lainnya agar dapat memberikan penawaran yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
10.2 Lampiran dan gambar-gambar yang termasuk lingkup pekerjaan ini, tapi belum masuk
dalam uraian ini, adalah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari dokumen ini,
dan harus diikuti/dilaksanakan oleh Kontraktor sebagai bagian dari penawarannya, agar
diperoleh penyelesaian pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan.
10.3 Hal - hal lain yang belum tercantum dalam uraian ini, akan ditambahkan pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan serta
bersifat mengikat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.
II. SPESIFIKSI
KHUSUS
1. Pekerjaan Pembersihan Lapangan
Pada saat Kontraktor akan melakukan pekerjaan di lokasi hendaknya melakukan
pembersihan pada lokasi pekerjaan, agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu.
14
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
Dalam hal tahap pelaksanaan pekerjaan hendaknya konsultansi terlebih dahulu dengan
direksi pengawas agar segala pekerjaan yang telah dikerjakan tidak mengalami kesalahan.
2. Pekerjaan Penerapan SMK3
a. Penyiapan RK3K terdiri atas :
1.) Pembuatan Kartu Indentitas Pekerja (KIP)
b. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas :
1.) P3K
c. Alat Pelindung Diri terdiri atas :
1.) Topi pelindung (Helmet)
2.) Sarung tangan
3.) Sepatu keselamatan
3. Pekerjaan Atap
a. Meliputi penyediaan bahan rangka atap dan konstruksinya sesuai dengan bahan
yang akan dipakai untuk bangunan yang dikerjakan seperti : menggunakan lapisan
Zinc Alumunium. Untuk rangka kuda – kuda baja ringan Kanal C (C75.75),
BMT 0.7, TCT 0.75 berukuran Lebar 75mm dan tebal ± 0.75mm. dan untuk Rangka
Reng berukuran Tinggi 45mm dan tebal ± 0.55mm.
b. Untuk Pekerjaan Atap bangunan disyaratkan didalam pelaksanaan pekerjaan
dilapangan Kontraktor Pelaksana mendapatkan rekomendasi dari distributor tentang
cara pelaksanaan dilapangan.
c. Penutup atap Penutup Atap menggunakan bahan Spandek Motif Luru Tebal
0.38MM.
d. Mengenai warna disesuaikan dengan kondisi lapangan dan telah
mendapatkan persetujuan oleh direksi pengawas.
e. Jarak Rangka atap disesuaikan dengan gambar rencana kerja.
4. Pekerjaan Lantai Bangunan
a. Keramik Dinding Kamar Mandi 10x20cm.
b. Keramik Lantai Kamar Mandi 20x20cm.
c. Keramik Lantai Ukuran 60x60cm Homgynius.
d. Keramik Guiding Block.
e. Pola Pemasangan lihat gambar rencana kerja dan koordinasi bersama direksi
lapangan.
5. Pekerjaan Plafond
15
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
a. Rangka Plafond menggunakan metal fooring tebal 0.35 jarak rangka plafond uk. 40
x 60cm.
b. Penutup plafond dalam bangunan (Interior) menggunakan bahan PVC.
c. Penutup plafond Luar bangunan (Exsterior) menggunakan bahan PVC.
d. Listplank Menggunakan Bahan Klasiboard/GRC Tebal 9 MM Texstur Kayu.
6. Pekerjaan Elektrikal
a. Kabel yang disyaratkan type kabel NYM ukuran 3x1.5 mm untuk saklar sedangkan
ukuran 3x2.5mm untuk stop kontak merk eterna.
b. Stop Kontak dan Saklar menggunakan bahan yang berkualitas baik Clipsal /
Schenider berdaya 350watt dan 1500 watt.
c. Lampu menggunakan Lampu LED Kotak Philips Berdaya 13 Watt berkualitas baik.
7. Pekerjan Pengecatan
a. Cat tembok eksterior (Nippon Paint Wheaterbond).
b. Cat Tembok interior menggunakan bahan Nippon paint Vynilex.
c. Cat Listplank Menggunakan Cat Minyak DULUX.
8. Pekerjaan Akhir
a. Pekerjaan Pembuatan Shop Drawing dan As Built Drawing
b. Pembuatan Laporan dan dokumentasi
c. Pekerjaan Pembersian Akhir
III. METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Adapun beberapa Metode Pelaksanaan yang harus di perhatikan untuk Kontraktor Pelaksana pada
saat berlangsungnya pekerjaan yaitu :
1. Syarat – Syarat Kualifikasi Peserta Lelang yaitu :
1.1 Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
yang masih berlaku kualifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan KBLI 41016.
1.2 Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
1.3 Memiliki Tenaga Ahli sesuai dengan persyaratan pelelangan pekerjaan ini (terlampir).
1.4 Memiliki Peralatan sesuai dengan kebutuhan terhadap pelaksanaan pekerjaan
pembangunan ini (terlampir).
1.5 Melampirkan surat dukungan dari distribusi khusus penggunaan bahan material
khusus.
2. Metoda Pelaksanaan Pekerjaan terdiri dari :
16
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
2.1 Mengikuti Gambar Pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2.2 Tidak Mengubah Gambar tanpa sepengetahuan Pengguna Jasa.
2.3 Mematuhi spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan oleh direksi dan di dokumen
yang telah ditetapkan pengguna jasa.
2.4 Tidak mengurangi ukuran atau volume pekerjaan yang telah di tentukan dalam
gamabar kerja atau spesifikasi pekerjaan.
2.5 Mengorder Material bangunan yang telah di periksa oleh direksi lapangan.
2.6 Mengikuti Peraturan – peraturan setempat dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Rencana Jadawal Penyelesaian Pelaksanaan REHABILITASI BALAI
PENYULUHAN KECAMATAN SEI BEDUK, di perkirakan selama 45 (Empat
Puluh Lima) hari Kalender.
3.2 Keterlambatan Pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh kelalaian kontraktor
pelaksana akan di berikan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Networking Planing (Untuk Non Kecil)
4.1 Rencana Kerja (Bagi Perusahaan Non Kecil)
5. Daftar Personil Inti
NO POSISI DALAM JUMLAH PENDIDIKAN PENGALAMAN KETERANGAN
PROYEK ORANG
1 2 3 4 5 6
1. Pelaksana 1 SMK/SLTA 1 Th Memiliki SKT Pelaksana
Lapangan Sederajat Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
2. Petugas K3 1 SMK/SLTA 0 Th
Konstruksi Sederajat
Catatan : Masing - masing personil diwajibkan melampirkan Curiculum Vitea sesuai dengan
lama pengalaman, Ijazah dan Sertifikat di Scan dan di Upload bersamaan dengan
Dokumen Penawaran.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ini dibuat agar dapat dipergunakan disaat
pelaksanaan pekerjaan dilapangan nantinya, adapun item pekerjaan yang belum terdapat pada
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ini akan ditentukan nantinya sesuai dengan kebutuhan
dilapangan.
17
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024