KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN PENGAWAS REHAB RUMAH DINAS WAKAPOLRES
BARELANG BATAM
(RUMAH DINAS AJUDAN DAN PENDOPO)
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar A. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
Belakang sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indanesia.
B. Setiap bangunan gedung negara harus diawasi dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
C. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan standar teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
D. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan
perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu
mendorong perwujudan teknis bangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
E. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam.
F. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Batam yang
dalam hal ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Batam.
2. Maksud dan A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
B. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah :
A. Bagi Pemerintah Kota Batam selaku pengguna jasa akan
memberikan kejelasan arah kegiatan penyelenggaraan
bangunan gedung, sehingga pengawasan sub kegiatan
Konsultan Pengawas Rehab Rumah Dinas Wakapolres
Barelang Batam (Rumah Dinas Ajudan dan Pendopo) menjadi
tepat fungsi dan sasaran.
B. Bagi pihak penyedia jasa sebagai pelaku pekerjaan
pengawasan sub kegiatan Konsultan Pengawas Rehab Rumah
Dinas Wakapolres Barelang Batam (Rumah Dinas Ajudan dan
Pendopo), akan memberikan panduan dan pedoman yang jelas
dalam proses pengawasan pelaksanaan fisik.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan ini berada di Jalan Mendut Kecamatan Batu
Kegiatan Ampar, Kota Batam.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai oleh APBD Kota Batam Tahun Anggaran
Pendanaan 2024
6. Nama dan Nama PPK : Riama Manurung, S.H., M.H.
Organisasi Satuan Kerja : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam
PPK
Data Penunjang
1. Data Dasar Data Dasar yang digunakan bersumber dari data resmi instansi
Kementerian PUPR, Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo)
serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam.
2. Standar Standar teknis yang digunakan sesuai dengan standar pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Ditjen. Cipta Karya,
Kementerian PUPR.
3. Studi-Studi -
Terdahulu
4. Referensi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22 Tahun 2018 tentang
Hukum Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Ruang Lingkup
1. Lingkup A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Kegiatan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
B. Tahap Persiapan.
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan
Pekerjaan.
2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi berbasis kinerja, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3
Konstruksi dan Dokumen Lingkungan.
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan/Pre Construction Meeting (PCM) dan
memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
dalam Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Teknis (jika diperlukan);
e. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
lapangan;
f. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi;
g. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian
dan penerimaan hasil pekerjaan;
h. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
Sertifikat Pembayaran;
i. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan
pengujian bahan.
6. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing-masing personil Direksi Teknis kepada PPK.
7. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
Konstruksi kepada PPK.
8. Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK
pada saat PCM.
9. Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak
(RMK) penyedia jasa konstruksi.
10. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam Surat
Perintah Kerja terkait pelaksanaan pekerjaan.
11. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan
pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13. Mengecek daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
14. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
15. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan.
16. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
17. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
18. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan
teknis pekerjaan.
C. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
1. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa.
2. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
3. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi
4. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Sertificate (MC).
5. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
6. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
7. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi.
8. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
D. Tahap Pengendalian Pekerjaan Fisik.
1. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan
pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan
hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Untuk setiap pelaksana kegiatan
harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/
atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja yang
diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan
dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan
efisien.
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan.
Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu
proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui
kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk
penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari
pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
telah direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/ bukti kerja;
Pengawas harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan
perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan
pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis
harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang
untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan harus di identifikasi dan dipisahkan dari hasil
pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang
tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil
pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu;
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan dan
penerimaannya berdasarkan konsesi oleh Pengguna
atau pemanfaatan hasil pekerjaan;
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya ketidaksesuaian;
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup :
Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian
hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak
sesuai.
Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian
dan mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak
sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara
lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian.
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab
ketidaksesuaian.
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan,
bahwa ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal
waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat
Perjanjian/Surat Perintah Kerja, yang minimal meliputi :
A. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk
yang penting dari Pengguna Jasa, Kontraktor Pelaksana, dan
Konsultan Pengawas.
B. Menyusun Laporan Harian, berisi keterangan tentang:
1. Rencana Kerja Harian/Metoda;
2. Shop Drawing;
3. Tenaga Kerja;
4. Bahan – bahan yang datang, diterima atau ditolak;
5. Alat-alat;
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan;
8. Laporan testing dan commissioning;
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawing)
dan Manual Peralatan yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana.
G. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan weekly
instruction/weekly request.
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana.
I. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
1. Peralatan, -
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
2. Peralatan, -
Material, dari
Penyedia
Jasa
Konsultansi
3. Lingkup -
Kewenangan
Penyedia
Jasa
4. Jangka 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan
5. Kebutuhan Kualifikasi
Personel Tingkat Jurusan Keahlian Penga- Status
Minimal Posisi Pendi- laman Tenaga
dikan Ahli
Minimal
Tenaga Ahli Profesional:
Team S1 Teknik Ahli Muda 3 SKA
Leader Arsitektur Tahun Arsitek
(101)
Tenaga Pendukung/Sub Profesional:
Pengawas/ D3 T. Sipil/ Pengawasan 3 Pengawas
Inspector Arsitektur Bangunan tahun Bangunan
Gedung Gedung
(TA024)
6. Jadwal Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 (seratus dua
Tahapan puluh) hari kalender sejak SPK ditandatangani atau menyesuaikan
Pelaksanaan jadwal proses pengadaan yang dilaksanakan oleh Pejabat
Kegiatan Pengadaan.
Laporan
1. Laporan Laporan Mingguan memuat:
Mingguan 1. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan.
2. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari
terhitung dari akhir laporan mingguan setiap minggunya sebanyak
4 (empat) eksamplar/buku laporan.
2. Laporan Laporan Bulanan memuat:
Bulanan 1. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan.
2. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari
terhitung dari akhir laporan bulanan setiap bulannya sebanyak 4
(empat) eksamplar/buku laporan.