I. SPESIFIKASI
UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkuta, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk menyelesaikan REHABILITASI
BALAI PENYULUHAN KECAMATAN NONGSA, sesuai dengan gambar kerja, RKS dan Kontrak
Kerja.
1.2 Dasar pelaksanaan pekerjaan serta pemahaman mengenai ketentuan - ketentuan pekerjaan yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) serta gambar - gambar pelaksanaan untuk
pekerjaan ini. Berita cara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing.
1.3 Lapangan dan bahan yang tersedia serta survei kondisi lapangan serta penelitian bahan -bahan
bangunan yang akan digunakan yang tersedia di pasaran dengan merujuk pada rekomendasi produsen
untuk barang - barang pabrikan yang mengutamakan produk dalam negeri berstandar SNI.
1.4 Gambar - gambar secara menyeluruh serta pemahaman gambar situasi, denah, arsitektur bentuk
bangunan dan gambar - gambar detail konstruksi, serta melakukan analisis kebutuhan bahan dan
menyusun rencana kerja.
1.5 Pekerjaan yang harus diselesaikan dalam rangkaian pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI
BALAI PENYULUHAN KECAMATAN NONGSA ini mencakup sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PLAFOND
II. PEKERJAAN KERAMIK LANTAI
III. PEKERJAAN ATAP
IV. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
V. PEKERJAAN PENGECATAN
VI. PEKERJAAN AKHIR
1
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mempelajari substansi pekerjaan yang harus
dilakukan termasuk detail - detail ukuran dalam gambar yang sudah disepakati bersama menjadi gambar
kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil sinkronisasi gambar rencana dengan
kondisi di lapangan saat akan mulai pekerjaan.
2.1 Lokasi Proyek terletak di Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau.
2.2 Titik duga digunakan Bench Mark lokal dari hasil pengukuran lapangan yang merujuk pada koordinat
lokal yang terdapat di kawasan proyek
2.3 Ukuran - ukuran pada denah dan ukuran - ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar - gambar
rencana kerja dengan catatan sebagai berikut :
1. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar – gambar rencana kerja, maka yang menentukan
ukuran - ukuran pada gambar rencana kerja tersebut yaitu ditentukan dengan skala yang lebih
besar dan dikonsultasikan dengan Direksi.
2. Jika terdapat ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja dan RKS, harus segera
dikonsultasikan dengan Direksi.
3. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan sesudah pekerjaan
dilaksanakan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
4. Menetapkan ukuran dan sudut - sudut siku agar tetap dijaga dan diperhatikan ketelitiannya.
5. Kontraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran - ukuran
yang tercantum dalam gambar dan bestek.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mempelajari substansi pekerjaan yang harus
dilakukan termasuk detail - detail ukuran dalam gambar lelang yang sudah disepakati bersama menjadi
gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil sinkronisasi gambar rencana
dengan kondisi di lapangan saat akan mulai pekerjaan.
3.1 Penyerahan lokasi pekerjaan tempat Pekerjaan diserahkan kepada Kontraktor dalam keadaan seperti
pada waktu Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing Lapangan).
3.2 Pembersihan Lapangan Kontraktor atas petunjuk Direksi/Pengawas harus melakukan
pembersihan lapangan sedemikian rupa sehingga lahan bersih dari sisa- sisa bangunan lama yang
nantinya akan mengganggu pelaksanaan pembangunan.
2
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
3.3 Jalan proyek merupakan jalan yang digunakan untuk pengangkutanmaterial proyek. Kerusakan
jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksana
pembangunan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor, dan Kontraktor wajib memelihara kondisi
jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta memperbaiki sampai baik kembali pada saat akhir
masa pelaksanaan pekerjaan.
3.4 Piket-piket bouwplank guna menentukan AS Bangunan, titik duga dan lain - lain sebagainya
dilaksanakan dengan cara melakukan pengecatan pada bangunan yang telah ada sebelumnya.
Beberapa ketentuan lain berkaitan dengan pemasangan bouwplank :
1. Cat yang dipergunakan minimal berupa cat meni.
2. Titik - titik as bangunan harus di jaga kebenaran jangan sampai berubah letaknya.
3. Penentuan titik AS Bangunan harus dilakukan menggunakan alat ukur misal theodolit,
waterpass, dll.
4. Pengecatan bouwplank harus keliling bangunan.
3.5 Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,5 m, dan dipasang dilokasi proyek, 1 (satu) minggu
setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sertadijaga keberadaannya selama
proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat dari bahan percetakan spanduk ditempelkan
dipapan dan tiang kayu 5 x 7cm kayu kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk Direksi. Bentuk
dan cara penulisan papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerintah Daerah Setempat. Bila
diharuskan oleh pihak Proyek, Kontraktor boleh memasang papan nama proyek sesuai normalisasi
dari Pemerintah Daerah Setempat pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.
3.6 Papan Reklame Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun
dalam lingkungan halaman, atau pada pagar halaman, kecuali dengan ijin pemberi tugas.
3.7 Pengamanan, Penjagaan Dan Penerangan disyaratkan sebagai berikut :
1. Kontraktor harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain -lain.
2. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat
tertentu.
3. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Kontraktor harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
4. Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase di tempat pekerjaan,
alat - alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
di tempat pekerjaan.
3
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
5. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian - kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan - bahan material juga gudang dan lain - lain, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.8 Keselamatan Kerja didalam pekerjaan pembangunan disyaratkan sebagai berikut :
1. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil tindakan dan
memberitahukan kepada Direksi untuk disampaikan ke Pemimpin Proyek.
2. Kontraktor harus memenuhi/mentaati peraturan – peraturan perundang - undangan yang
berlaku tentang perawatan korban dan keluarganya
3. Kontraktor harus menyediakan obat - obatan yang tersusun menurut syarat - syarat Palang
Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
4. Kontraktor diwajibkan mentaati undang - undang tenaga kerja dan segera mengurus ASTEK
setelah SPK diterbitkan.
PASAL 4
PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
Pekerjaan penutup plafond meliputi pemasangan rangka plafond serta penutup plafond.
4.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit serta rangka, peralatan dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan gambar rencana kerja.
4.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam (Interior) dan teras menggunakan bahan pvc.
2. Sedangkan untuk bagian atas selasar bangunan (Exsterior) menggunakan bahan pvc.
3. Rangka Ikafuring ukuran 0.35MM bahan galvalume dengan jarak maximal 40cm x 60cm.
4.3 Persyaratan Pelaksanaan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat dak beton, balok atau struktur
lainnya) harus dapat mendukung beban minum 38Kg/M2. Urutan pemasangan umumnya sebagai
berikut :
1. Buat Garis Elevasi (Marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding bangunan.
2. Rangka Ikafuring induk dipasang dengan urutan pertama yang dikaitkan pada kaki kuda-kuda
baja ringan menggunakan sekrup ikafuring sedangkan jika dikaitkan pada struktur beton
menggunakan paku ramset.
3. Atur ketinggian (main-runner) pada level sesuai dengan gambar rencana kerja dengan patokan
garis marking dan membentuk bida datar yang sempurna.
4
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
4. Penutup plafond/langit-langit dipasang dirangka ini dengan menggunakan sekrup yang sesuai
pabrikan, hasil akhir harus level dan dilakukan waterpass, apabila penutup plafond/langit-langit
tersebut mengalami cacat atau tidak rata maka harus diganti dengan penutup plafond/langit-langit
yang baru.
PASAL 5
PEKERJAAN LANTAI
Sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai, kontraktor diharapkan sudah menyelesaikan semua pekerjaan
struktur pada lantai yang bersangkutan, dan sudah membebaskan lantai yang akan dikerjakan tersebut
terhadap semua aktivitas pelaksanaan pekerjaan berat.
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Untuk lantai menggunakan keramik 60x60 cm.
2. Untuk dinding keramik menggunakan ukuran 10x20 cm.
3. Untuk lantai kamar mandi emnggunakan ukuran 20x20 cm.
4. Menggunakan lantai guiding block.
5.2 Langkah Pelaksanaan
1. Bidang - bidang yang akan diberi penutup lantai harus sudah betul - betul bersih rata dan
sempurna.
2. Lapisan pasir bawah lantai harus sudah dipadatkan, dengan disiram air sedikit demi sedikit.
3. Jika terdapat kekurang sempurnaan konstruksi yang berada di bawah lantai, maka Kontraktor
wajib menyempurnakannya. Dan apabila terdapat cacat atau kurang baik yang diakibatkan kurang
sempurnanya konstruksi konstruksi yang berada di bawah lantai maka Kontraktor harus
membongkar dan memperbaikinya dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
4. Penghamparan adukan beton baik untuk rabat beton maupun plat beton bertulang mengikuti Pasal
08 – Pekerjaan Beton dalam rencana kerja dan syarat ini.
5. Permukaan lantai yang baru dikerjakan harus dijaga/dilindungi dari segala gangguan misalnya
tekanan, senggolan atau penggeseran sampai kondisi beton cukup umur atau mengeras.
6. Perawatan permukaan lantai mengikuti Pasal Pekerjaan Beton dalam rencana kerja
dan syarat.
PASAL 6
PEKERJAAN PENUTUP ATAP BANGUNAN
Pekerjaan penutup atap bangunan meliputi pekerjaan pembuatan rangka kuda-kuda dan penutup atap
bangunan, untuk item pekerjaan ini menyesuaikan dengan gambar rencana kerja baik dari dimensi dan
derajat kemiringan atap tersebut.
5
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap terdiri dari atap ringan untuk semua rangka atap dan penutup atap bahan spandek
untuk semua penutup atap bangunan.
6.2 Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap Baja Ringan
1. Persyaratan bahan
a. Rangka atap baja ringan yang digunakan adalah rangka baja ringan type C dengan
ketebalan 0.75MM Zinc Alumunium.
b. Gording/Reng Rangka atap yang digunakan adalah rangka baja ringan type V dengan
ketebalan 0.55MM Tinggi 45MM
2. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan rangka atap baja ringan dilakukan oleh tenaga ahli atau disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Sekrup yang digunakan sesuai dengan skerup baja ringan.
c. Jumlah sekrup disetiap kuda-kuda baja ringan 3 buah.
d. Disetiap sisi kuda-kuda diberikan baja ringan type C siku/sepatu untuk pengunci kuda-kuda
utama baja ringan.
6.3 Pekerjaan Penutup Atap
1. Persyaratan bahan
a. Untuk penutup atap yang digunakan yaitu atap spandek motif lurus/polos tebal 0.38mm.
b. Untuk rabung/bubungan atap digunakan bahan rabung metal tebal 0.38mm motif
disesuaikan dengan penutup atap.
c. Kesemua mutunya harus standart (SNI).
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan atap menggunakan sekrup langsung pada gording.
b. Tiap penyambungan atap diberikan tindisan sesuai rekomendasi pabrikasi.
c. Alur atap spandek harus dipasang merata (tidak bolak balok) sehingga hasil akhir
pasangan akan rapi.
d. Penyambungan/tindisan antara atap sesuai dengan persyaratan pabrik minimal10cm.
e. Paku sekrup atap diberikan silicon agar tidak terjadi kebocoran pada celah sekrup.
f. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila hasil dari pemasangan penutup atap mengalami
kebocoran, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
PASAL 7
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
6
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
Hasil dari pekerjaan pintu dan jendela sangat menuntut adanya bentukan presisi yang ketat dengan tingkat
ketelitian yang cukup tinggi, diharapkan kontraktor dapat mempekerjakan tenaga tukang yang
mempunyai pengalaman cukup dalam penanganan pekerjaan yang sejenis.
7.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan balok ikat untuk kusen pintu dan jendela.
2. Pembuatan kusen - kusen.
3. Pembuatan daun pintu dan daun jendela.
4. Pemasangan kusen, daun pintu, dan daun jendela.
5. Pemasangan dook, angkur dan sebagainya pada kusen-kusen.
6. Perlengkapan daun pintu/jendela, seperti engsel, kunci, handel dan lain - lain.
7. Penyetelan pekerjaan kusen - kusen dan daun pintu/jendela menurut persyaratan yang ada.
8. Pemasangan kaca dan lain - lain.
7.2 Langkah Pelaksanaan
Langkah pekerjaan ini mencakup kegiatan yang beragam namun berturutan dan biasanya dikerjakan
diluar lokasi proyek, untuk itu kontraktor harus dapat menunjukkan kepada direksi lokasi base camp
pengerjaannya dan memberikan uraian methode pengerjaannya.
1. Pekerjaan balok latei atau ikat
Sebelum pemasangan kusen harus diperkuat dengan balok ikat, di sekeliling lubang harus dicor
balok ikat ukuran 15 x 15 cm seperti halnya kolom praktis.
2. Pekerjaan kusen
a. Untuk semua pekerjaan menggunakan frame aluminium dengan kualitas baik menurut
penilaian Direksi.
b. Penyetelan kusen dijaga agar permukaannya tidak cacat.
c. Bagian-bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan pasangan bahan
lain, seperti misalnya tembok serta bagian dalam sambungan, sebelumnya harus dibuat
sampai rata agar kusen bisa menyatu dengan sempurna.
d. Penyetelan kusen baru yang berhubungan dengan dinding harus diberi angkur fisher
sebanyak 6 buah untuk kusen pintu dan 4 buah untuk jendela/bovenlicht, dicor dengan spesi
1 PC: 2 Ps: 3 Kr.
e. Kusen-kusen baru dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama waktu penyetelan
sampai pengecatan.
f. Penyetelan kusen agar dilakukan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan pemasangan
yang herizontal terhadap keselurah kusen dalam satu bangunan.
g. Semua kusen pintu/jendela, bovenlicht terpasang harus dengan water pass.
7
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
h. Di atas kusen dengan jumlah bentangan 1,10 m atau lebih harus dipasang balok latei
beton bertulang 1 PC: 2 Ps: 3 Kr tulangan 4 dia 10 beugel dia 8 jarak 15 cm. Semua
sambungan frame aluminium dibuat secara teknis, rapi, rapat dan kuat.
i. Semua perkuatan sambungan harus menggunakan standar sambungan frame aluminium.
j. Semua ukuran frame aluminium yang tersebut dalam gambar adalah ukuran jadi terpasang.
3. Pekerjaan daun pintu dan jendela
a. Semua rangka daun pintu/jendela menggunakan frame aluminium kualitas baik.
b. Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kusen.
c. Ukuran tebal frame daun pintu maupun daun jendela harus sesuai gambar.
d. Pada tiap - tiap daun pintu dipasang 3 pasang engsel biasa yang dipasang dengan sekrup
kembang dan dipasang baut angin.
e. Pemasangan sekrup engsel harus mengebor lubang kusen terlebih dahulu, tidak boleh
membuat lubang dengan paku.
4. Pengunci
a. Bahan serta jenis pengunci harus diserahkan kepada Direksi dalam beberapa alternatif
pilihan, dan yang digunakan adalah yang dipilih dan disetujui Direksi.
b. Setiap pintu dilengkapi dengan kunci dua kali putaran berikut handel penarik lengkap
dengan perlengkapannya.
c. Pintu double dilengkapi grendel tanam.
d. Dalam penyetelan kunci pada pintu, agar semua kunci di beri minyak olie sebelum
dipasang dan dikontrol agar kunci tetap dalam keadaan baik.
e. Dan setiap kunci masing - masing pintu agar diberi tanda dengan huruf (A –Z), agar mudah
dalam pengecekannya.
5. Pekerjaan kaca
a. Untuk pekerjaan kaca baik ukuran dan jenisnya harus sesuai gambar.
b. Cacat bahan kaca sebelum dan sesudah pemasangan akan ditolak.
c. Semua kaca harus benar - benar rata dan tidak menggelombang.
d. Sebelum dipasang kaca harus sudah mendapat persetujuan Direksi.
e. Untuk jendela kaca mati yang luasnya lebih besar dari 0,8 m menggunakan kaca tebal 5
mm, kaca digunakan yang berkualitas baik dan tidak bergelombang maupun tergores.
Untuk kaca yang luasnya kurang dari 0,8 m menggunakan kaca tebal 3 mm.
f. Pemasangan kaca harus rapat, rapi dan diberi spasi untuk kemungkinan mengembang
dan menyusut atau diberi renggangan.
g. Lubang antara kayu dan kaca diberi dempul sebagai pengisi.
8
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
h. Pemberian tanda pada kaca memakai kapur, dan tidak diperbolehkan menggunakan
potongan - potongan kertas yang ditempel dengan lem.
PASAL 8
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Hasil dari pekerjaan ini merupakan satu bagian yang paling beresiko, mengingat sudah sangat sering
terjadi kebakaran gedung diakibatkan oleh adanya gangguan pada jaringan instalasi listrik. Untuk itu
kontraktor diminta mempercayakan pelaksanaan pekerjaan ini kepada ahlinya yang terbiasa menangani
pekerjaan sejenis.
8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
2. Pengadaan dan pemasangan lampu.
3. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak.
4. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
8.2 Standar Pelaksanaan
I. Standar yang digunakan dalam pemasangan instalasi listrik PUIL 1987, AVE/VDE, SLI 1992, dan
standar-standar lain yang relevan.
II. Semua peralatan maupun material yang akan digunakan harus baru dan memenuhi standar yang
telah ditentukan.
8.3 Persyaratan Bahan
1. Kabel yang digunakan harus merk kabel metal.
2. Konduit yang digunakan harus merk Clipsal sesuai standar dan sesuai gambar rencana.
3. Panel yang digunakan menggunakan box panel.
4. Circuit breaker yang digunakan menggunakan circuit breaker merk schneider.
5. Lampu.
6. Fitting / Armature.
Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan aman).
7. Saklar.
8. Stop kontak.
8.4 Langkah Pelaksanaan
Langkah pelaksanaan menyangkut hampir semua aspek pemasangan dan penyambungan daya listrik
dan instalasi listrik termasuk pemasangan beberapa acessoriesnya.
1. Kabel.
9
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2,5 dan NYA 1 X 1,5,
jumlah inti disesuaikan dengan gambar.
2. Konduit.
a. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
b. Konduit yang digunakan harus sesuai standar dan sesuai gambar rencana.
3. Sistem Tegangan.
Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus disambungkan
ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pentanahan
a. Kontraktor wajib membuat suatu panel pentanahan yang baik, sesuai dengan peraturan
yang berlaku beserta syarat - syarat tercantum dalam RKS ini serta gambar - gambar
yang ada.
b. Seluruh panel - panel harus ditanahkan dengan menggunakan kawat BC sesuai
gambar.
c. Pada penyambungan di panel-panel listrik, harus dilengkapi dengan kabel
eshoen/kabel plug yang ukurannya sesuai dibuat dalam gambar.
d. Pada setiap percabangan di dalam tanah, harus digunakan sambungan bakar
(thermoweld) sambungan tersebut harus mempunyai hambatan sama dengan kabel yang
bersangkutan dan harus kedap air (tidak bocor), setiap pelaksanaan harus disaksikan oleh
Direksi.
e. Pentanahan harus sesuai dengan petunjuk dalam gambar (min 6 m) dan ujungnya
diberi spit tembaga ukuran panjang 50 cm dihubungkan dengan kawat tembaga.
f. Pada setiap penanaman pentanahan (grounding row) dilengkapi dengan junction box
yang dapat dibuka untuk pengujian.
g. Hasil pengukuran hambatan tanah maximum 2 ohm.
h. Pengujian dilakukan oleh Kontraktor dengan disaksikan pihak Direksi.
i. Pada setiap titik pentanahan, harus diberi patok sebagai tanda dengan ukuran 20x20x60
cm terbuat dari beton.
j. Jika pengujian (pengukuran hambatan tanah) memberikan hasil tidak baik, Kontraktor
wajib segera memperbaikinya.
5. Peralatan Tenaga
a. Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut, supaya kelihatan
baik dan memenuhi persyaratan.
b. Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
sendiri.
10
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
c. Semua kabel yang terlihat mata (ekspose) harus diberi penahan dengan klem sehingga
kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
d. Doos junction bow yang digunakan harus cukup besarnya dan diameter minimum 10
cm. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan baik dengan penutup khusus.
e. Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak menimbulkan beda
tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan terakhir diberi penutup atau dop.
Dop ini disyaratkan berkualitas baik.
6. Lampu
a. Pemasang lampu harus sesuai dengan bentuk pada gambar rencana.
b. Fitting / Armature sesuai dengan bentuk pada gambar rencana.
c. Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan aman).
d. Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau penggantian lampu
harus aman dari bahaya sentuhan.
7. Saklar
a. Saklar yang digunakan jenis pemasangan in bow.
b. Saklar yang digunakan terdiri dari saklar tunggal dan saklar ganda.
8. Stop Kontak
a. Stop Kontak yang digunakan jenis pemasangan in bow.
b. Teknik pemasangan terdiri dari kabel fasa, kabel nol dan kabel netral.
8.5 Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor wajib melengkapi buku/brosur petunjuk pemeliharaan/perbaikan peralatan yang
diadakannya.
2. Peralatan yang harus diadakan petunjuk pemeliharaan tersebut antara lain komponen panel, cara
penanaman, lampu - lampu dan mof kabel.
3. Petunjuk - petunjuk tersebut harus diadakan dalam rangkap 3 (tiga) masingmasing
dimasukkan ke dalam satu map, disusun dengan baik dan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
8.6 Pengujian
1. Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan
didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Direksi.
2. Direksi berhak memerintah kepada kontraktor, setiap saat untuk melakukan pengujian bila
Direksi merasa bahwa pekerjaan tersebut sudah dapat diuji.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas segala pengadaan alat dan tenaga untuk pengujian.
4. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari pengujian
keseluruhan, sehingga laporan test harus ditanda tangani/diserahkan
5. oleh pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
11
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
6. Pengujian Tahanan/Hambatan Isolasi
a. Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku,
ditambah dengan syarat - syarat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
b. Pengujian tahanan/hambatan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 1.000
volt putaran tangan.
c. Pada saat pengujian semua titik lampu dan saklar harus dalam keadaan terbuka.
d. Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan megger
500 Volts yang sudah dikalibrasi. Tahan isolasi minimal yang harus dipenuhi adalah 0,5
Mega Ohm.
7. Bila didapat hasil tidak baik/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi, kontraktor wajib
memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil yang baik.
Pengujian dilakukan pada semua bagian (group) instalasi.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN BANGUNAN
Pekerjaan Pengecatan Bangunan meliputi pengecatan dinding bangunan luar dan dalam, plafond bangunan
luar dan dalam serta pengecatan listplank bangunan.
9.1 Lingkup Pekerjaan
1. Cat kayu untuk bidang listplank bangunan.
2. Cat tembok Jotun untuk bidang dinding dalam bangunan (Interior).
3. Cat tembok Wheaterbond untuk bidang dinding luar bangunan (Exsterior).
9.2 Bahan
1. Cat kayu DULUX.
2. Cat Tembok/dinding bagian dalam (Interior) Jotun Paint
3. Cat Tembok/dinding bagian luar (Exsterior) Jotun Paint Wheaterbond.
4. Cat Penutup Plafond Nefobox.
9.3 Pedoman Pelaksanaan
1. Pekerjaan meni, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
2. Pekerjaan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
a. Penggosokan dinding dengan amplas sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan air basah.
b. Melapisi dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
c. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang
bersih.
d. Pengecatan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua) kali.
12
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
e. Pekerjaan pengecatan tembok/dinding bangunan harus menghasilkan warna yang merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
3. Pengecatan Plafond harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
a. Membersihkan bidang plafond yang dilakukan pengecatan, lalu mendempul bagian-bagian
sambungan dan sudut plafond.
b. Melakukan pengecatan minimal 2 (dua) kali sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang
merata dan tidak terdapat belang-belang atau noda mengelupas.
PASAL 10
PEKERJAAN LUAR BANGUNAN
Pada Pekerjaan Luar Bangunan Meliputi pekerjaan pengurungan tanah dan pembuatan lantai kerja beton.
Terkait dengan pelaksanaan dapat dilihat pada Pasal 5 dan Pasal 6.
PASAL 11
PEKERJAAN LAIN – LAIN
10.1 Sehubungan dengan adanya bab ini dan pasal demi pasal dalam spesifikasi, maka Kontraktor wajib
untuk mempelajari dan memahami gambar/bestek, daftar kuantitas barang serta dokumen lelang
lainnya agar dapat memberikan penawaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
10.2 Lampiran dan gambar-gambar yang termasuk lingkup pekerjaan ini, tapi belum masuk dalam uraian
ini, adalah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari dokumen ini, dan harus
diikuti/dilaksanakan oleh Kontraktor sebagai bagian dari penawarannya, agar diperoleh penyelesaian
pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan.
10.3 Hal - hal lain yang belum tercantum dalam uraian ini, akan ditambahkan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing) dan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan serta bersifat mengikat dan
merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.
II. SPESIFIKASI
KHUSUS
1. Pekerjaan Pembersihan Lapangan
Pada saat Kontraktor akan melakukan pekerjaan di lokasi hendaknya melakukan pembersihan pada
lokasi pekerjaan, agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu. Dalam hal tahap pelaksanaan
pekerjaan hendaknya konsultansi terlebih dahulu dengan direksi pengawas agar segala pekerjaan
yang telah dikerjakan tidak mengalami kesalahan.
13
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
2. Pekerjaan Penerapan SMK3
a. Penyiapan RK3K terdiri atas :
Pembuatan Kartu Indentitas Pekerja (KIP)
b. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas :
P3K
c. Alat Pelindung Diri terdiri atas :
1.) Topi pelindung (Helmet)
2.) Sarung tangan
3.) Sepatu keselamatan
3. Pekerjaan Atap
a. Meliputi penyediaan bahan rangka atap dan konstruksinya sesuai dengan bahan yang akan
dipakai untuk bangunan yang dikerjakan seperti : menggunakan lapisan Zinc Alumunium.
Untuk rangka kuda – kuda baja ringan Kanal C (C75.75), BMT 0.7, TCT 0.75 berukuran
Lebar 75mm dan tebal ± 0.75mm. dan untuk Rangka Reng berukuran Tinggi 45mm dan tebal ±
0.55mm.
b. Untuk Pekerjaan Atap bangunan disyaratkan didalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan
Kontraktor Pelaksana mendapatkan rekomendasi dari distributor tentang cara pelaksanaan
dilapangan.
c. Penutup atap Penutup Atap menggunakan bahan Spandek Motif Luru Tebal 0.38MM.
d. Mengenai warna disesuaikan dengan kondisi lapangan dan telah mendapatkan
persetujuan oleh direksi pengawas.
e. Jarak Rangka atap disesuaikan dengan gambar rencana kerja.
4. Pekerjaan Lantai Bangunan
a. Keramik Dinding Kamar Mandi 10x20cm.
b. Keramik Lantai Kamar Mandi 20x20cm.
c. Keramik Lantai Ukuran 60x60cm Homgynius.
d. Keramik Guiding Block.
e. Pola Pemasangan lihat gambar rencana kerja dan koordinasi bersama direksi lapangan.
5. Pekerjaan Plafond
a. Rangka Plafond menggunakan metal fooring tebal 0.35 jarak rangka plafond uk. 40 x 60cm.
b. Penutup plafond dalam bangunan (Interior) menggunakan bahan PVC.
c. Penutup plafond Luar bangunan (Exsterior) menggunakan bahan PVC.
d. Listplank Menggunakan Bahan Klasiboard/GRC Tebal 9 MM Texstur Kayu.
14
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
6. Pekerjaan Elektrikal
a. Kabel yang disyaratkan type kabel NYM ukuran 3x1.5 mm untuk saklar sedangkan ukuran
3x2.5mm untuk stop kontak merk eterna.
b. Stop Kontak dan Saklar menggunakan bahan yang berkualitas baik Clipsal / Schenider berdaya
350watt dan 1500 watt.
c. Lampu menggunakan Lampu LED Kotak Philips Berdaya 13 Watt berkualitas baik.
7. Pekerjan Pengecatan
a. Cat tembok eksterior (Nippon Paint Wheaterbond).
b. Cat Tembok interior menggunakan bahan Nippon paint Vynilex.
c. Cat Listplank Menggunakan Cat Minyak DULUX.
8. Pekerjaan Akhir
a. Pekerjaan Pembuatan Shop Drawing dan As Built Drawing
b. Pembuatan Laporan dan dokumentasi
c. Pekerjaan Pembersian Akhir
III. METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Adapun beberapa Metode Pelaksanaan yang harus di perhatikan untuk Kontraktor Pelaksana pada saat
berlangsungnya pekerjaan yaitu :
1. Syarat – Syarat Kualifikasi Peserta Lelang yaitu :
1.1 Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
masih berlaku kualifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan KBLI 41016.
1.2 Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
1.3 Memiliki Tenaga Ahli sesuai dengan persyaratan pelelangan pekerjaan ini (terlampir).
1.4 Memiliki Peralatan sesuai dengan kebutuhan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini
(terlampir).
1.5 Melampirkan surat dukungan dari distribusi khusus penggunaan bahan material khusus.
2. Metoda Pelaksanaan Pekerjaan terdiri dari :
2.1 Mengikuti Gambar Pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2.2 Tidak Mengubah Gambar tanpa sepengetahuan Pengguna Jasa.
2.3 Mematuhi spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan oleh direksi dan di dokumen yang telah
ditetapkan pengguna jasa.
15
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024
2.4 Tidak mengurangi ukuran atau volume pekerjaan yang telah di tentukan dalam gamabar kerja
atau spesifikasi pekerjaan.
2.5 Mengorder Material bangunan yang telah di periksa oleh direksi lapangan.
2.6 Mengikuti Peraturan – peraturan setempat dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Rencana Jadawal Penyelesaian Pelaksanaan REHABILITASI BALAI PENYULUHAN
KECAMATAN NONGSA, di perkirakan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari Kalender.
3.2 Keterlambatan Pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh kelalaian kontraktor pelaksana
akan di berikan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Networking Planing (Untuk Non Kecil)
Rencana Kerja (Bagi Perusahaan Non Kecil)
5. Daftar Personil Inti
NO POSISI DALAM JUMLAH PENDIDIKAN PENGALAMAN KETERANGAN
PROYEK ORANG
1 2 3 4 5 6
1. Pelaksana 1 SMK/SLTA 1 Th Memiliki SKT Pelaksana
Lapangan Sederajat Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
2. Petugas K3 1 SMK/SLTA 0 Th
Konstruksi Sederajat
Catatan : Masing - masing personil diwajibkan melampirkan Curiculum Vitea sesuai dengan lama
pengalaman, Ijazah dan Sertifikat di Scan dan di Upload bersamaan dengan Dokumen
Penawaran.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ini dibuat agar dapat dipergunakan disaat pelaksanaan
pekerjaan dilapangan nantinya, adapun item pekerjaan yang belum terdapat pada Rencana Kerja dan Syarat
– Syarat ini akan ditentukan nantinya sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
16
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tahun 2024