| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0960844595411000 | Rp 172,521,750 | 87.5 | - | |
| 0837636984201000 | Rp 195,038,100 | 88.5 | - | |
| 0015148877331000 | Rp 197,746,500 | 90.5 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | Tidak sesuai Dokumen Kualifikasi No.05/007/UKPBJ-BTH/PUTR/V/2023,Tanggal : 9 Mei 2023, Bab IV Huruf C Angka 13.2 Poin 8 | |
| 0729664110331000 | - | - | Sbu tidak sesuai yang dipersyaratkan , Tidak sesuai Dokumen Kualifikasi No.05/007/UKPBJ-BTH/PUTR/V/2023,Tanggal : 9 Mei 2023, Bab IV Huruf C Angka 13.2 Poin 8 | |
| 0016551004331000 | - | - | - | |
| 0700987860331000 | - | - | Tidak sesuai Dokumen Kualifikasi No.05/007/UKPBJ-BTH/PUTR/V/2023,Tanggal : 9 Mei 2023, Bab IV Huruf C Angka 13.2 Poin 8 | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak sesuai Dokumen Kualifikasi No.05/007/UKPBJ-BTH/PUTR/V/2023,Tanggal : 9 Mei 2023, Bab IV Huruf C Angka 13.2 Poin 8 | |
| 0312945199424000 | - | - | Sbu tidak sesuai yang dipersyaratkan , Tidak sesuai Dokumen Kualifikasi No.05/007/UKPBJ-BTH/PUTR/V/2023,Tanggal : 9 Mei 2023, Bab IV Huruf C Angka 13.2 Poin 8 | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak sesuai Dokumen Kualifikasi No.05/007/UKPBJ-BTH/PUTR/V/2023,Tanggal : 9 Mei 2023, Bab IV Huruf C Angka 13.2 Poin 8 | |
| 0015147242331000 | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | |
| 0841344369331000 | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | |
| 0027150283331000 | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | |
| 0915365829334000 | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0027154103331000 | - | - | - | |
Pometia Konsultan | 09*4**0****31**0 | - | - | - |
| 0723853073334000 | - | - | - | |
| 0930160817331000 | - | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - | - |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - |
| 0032161721331000 | - | - | - | |
| 0026526970331000 | - | - | - | |
| 0030748156331000 | - | - | - | |
| 0800897654331000 | - | - | - | |
| 0015355795331000 | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan ANDALALIN Islamic Center Kabupaten Batang Hari
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Transpotasi merupakan hal pokok bagi aktivitas dan mobilitas
masyarakat. Hal tersebut mempengaruhi lokasi dan jangkauan
aktivitas-aktivitas produktif dan kegiatan-kegiatan reaksional,
mempengaruhi lokasi pemukiman, mempengaruhi cakupan
penyediaan barang dan jasa yang tersedia dan sesuai dengan
kebutuhan untuk komsumsi, juga mempengaruhi kualitas hidup
(Jinca, 2002).
Sistem transportasi perkotaan disebabkan dari berbagai aktivitas
seperti bekerja, sekolah, olahraga, belanja, bertamu yang
berlangsung di atas sebidang tanah (kantor, pabrik, workshop,
rumah dan lain-lain). Potongan lahan itu biasa disebut tata guna
lahan. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia melakukan
perjalanan di antara tata guna lahan tersebut dengan
menggunakan sistem jaringan transportasi (misalnya berjalan kaki
atau naik bus). Hal itu menimbulkan pergerakan arus manusia,
kendaraan dan barang, sehingga hampir semua interaksi
memerlukan perjalanan, oleh sebab itu menghasilkan pergerakan
arus lalu lintas (Tamin, 2000).
Kota sebagai salah satu pusat kegiatan yang sangat tergantung dari
sistem yang ada di kota tersebut. Salah satunya adalah sistem
transportasi. Dengan adanya sistem transportasi yang baik maka
akan sangat mendukung segala kegiatan di kota tersebut. Dalam
hubungannya yang saling terkait, maka perencanaan sistem
transportasi adalah bagian dari perencanaan umum kota yang
tidak dapat dipisahkan. Untuk itu perlu diadakan suatu studi
mengenai kelayakan transportasi di kota tersebut.
Bangkitan dan tarikan perjalanan merupakan awal dari terjadinya
pergerakan lalu lintas. Setelah perjalanan dibangkitkan dan ditarik
oleh suatu tata guna lahan, selanjutnya terjadi distribusi perjalanan
dari suatu zona dengan tata guna lahan homogen ke zona dengan
tata guna lahan lainnya yang homogen pula. Distribusi perjalanan
tersebut dapat dilakukan pada beberapa pilihan sarana lalu lintas.
Setelah sarana lalu lintas ditetapkan sebagai media penghantar
pergerakan orang, barang dan jasa, selanjutnya sarana lalu lintas
tersebut akan terbebankan kepada prasarana lalu lintas berupa
ruas dan simpang.
Analisis Dampak Lalu Lintas atau biasa disingkat dengan Andalalin
merupakan kajian yang menilai efek-efek atau dampak yang
ditimbulkan oleh lalu lintas yang dibangkitkan atau ditarik oleh
suatu Pembangunan terhadap jaringan transportasi di sekitarnya
(Evaluating Traffic Impact Studies, 1994). Sementara dalam UU No.
22/2009 dan PP No. 32/2011 disebutkan bahwa Andalalin adalah
serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari
pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur
yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis
dampak lalu lintas.
Terdapat tiga dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu pusat
kegiatan terhadap lalu lintas, yaitu kelancaran arus lalu lintas,
kenyamanan pejalan kaki dan keselamatan lalu lintas. Sedangkan
yang akan menerima dampak adalah pengguna jalan (road user),
penduduk setempat (local resident), fasilitas umum setempat (local
community facilities), kegiatan perekonomian setempat (local
bussiness), pengelolaan angkutan umum (public transport
operators), pemerintah daerah setempat (local authority).
Besar-kecilnya dampak pusat kegiatan terhadap arus lalu lintas
akan dipengaruhi beberapa hal, yaitu:
a. Bangkitan perjalanan;
b. Menarik tidaknya suatu pusat kegiatan;
c. Tingkat kelancaran lalu lintas pada jaringan jalan yang ada;
d. Prasarana jalan di sekitar pusat kegiatan;
e. Jenis tarikan perjalanan oleh pusat kegiatan; dan
f. Kompetisi beberapa pusat kegiatan yang berdekatan.
Dalam Andalalin, daerah yang dikembangkan/dibangun
didefinisikan sebagai daerah yang memberikan bangkitan dan
tarikan lalu lintas baru, yang akan membebani lalu lintas yang ada
di sekitarnya.
Dokumen Andalalin yang diberikan merupakan upaya yang harus
dilakukan terhadap sistem lalu lintas dan prasarana yang ada untuk
mengakomodasi penambahan beban lalu lintas baru yang akan
dikembangkan.
Masa kajian Andalalin disesuaikan dengan pentahapan
Pembangunan tersebut. Selain itu, masa kajian dalam Andalalin
diarahkan pada program peningkatan 5 tahun ke depan sejak
lokasi tersebut dibuka dan berfungsi sepenuhnya.
ISLAMIC CENTER KABUPATEN BATANGHARI akan berfungsi
sebagai pusat wisata religi dari masyarakat Kabupaten Batanghari
khususnya dan Provinsi Jambi umumnya, maka sesuai Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.17 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, kegiatan
tersebut merupakan kegiatan yang wajib memiliki ANDALALIN,
dengan beberapa parameter antara lain :
1. Jumlah bangkitan kendaraan yang berkemungkinan akan di
timbulkan baik dari fasilitas umumnya ataupun fasilitas sosial
yang disediakan.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) adalah serangkaian
kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari
pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur
yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil
analisis dampak lalu lintas. Oleh sebab itu kegiatan yang
menjadi salah satu sumber bangkitan dan tarikan perjalanan
harus mempunyai suatu dokumen untuk mengantisipasi lalu
lintas. Sehingga dirasa perlu untuk memberikan kontribusi
pemikiran terhadap permasalahan aktual yang terjadi
terutama masalah transportasi (lalu lintas). Secara umum
maksud dari kajian ini adalah mengetahui kontribusi dampak
transportasi yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap
lalu lintas di sekitar lokasi, terkait bangkitan dan tarikan lalu
lintas, serta mencari solusi penanganan lalu lintas dalam upaya
kelancaran lalu lintas sekitar dan akses terhadap jalan utama
di koridor Jalan Manor.
Dimana dalam hal penyusunan dan pemaparan Dokumen
Analisis Dampak Lalu Lintas tersebut mengacu pada PM.17
Th.2021, wajib disusun oleh konsultan yang berbadan hukum
dan memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi sebagai penyusun
Dokumen Andalalin.
b. Tujuan
Menghasilkan suatu skema penanganan permasalahan lalu
lintas terutama pada pelaksanaan ISLAMIC CENTER
KABUPATEN BATANGHARI tersebut, mulai dari tingkat
manajemen lalu lintas hingga ekspansi jaringan, dengan
memperhatikan konsep dasar jaringan jalan (supply) dan tata
guna lahan (demand).
Skema penanganan yang bersifat strategis dan implementatif
ini diharapkan dapat menghilangkan atau setidaknya
mengurangi tingkat permasalahan jaringan jalan, yang
selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagi kinerja
ruas jalan di sekitar pelaksanaan ISLAMIC CENTER
KABUPATEN BATANGHARI.