| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0635553886331000 | Rp 251,054,109 | - | |
| 0927902619335000 | Rp 238,292,478 | Berdasarakan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Rehab Unit Pengelolaan Ikan Kecamatan Muara Tembesi Nomor : 05/022/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023, tanggal 21 Juni 2023, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI Angka 21. Pengisian Data Kualifikasi 21.1. Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE, 21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE, huruf D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI angka 29. Evaluasi Kualifikasi. dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi. Dokumen Kualifikasi yang disampaikan peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Pekerjaan Rehab Unit Pengelolaan Ikan Kecamatan Muara Tembesi Nomor : 05/022/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023, tanggal 21 Juni 2023, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi angka 2, 3, 8, 13, dan 14. | |
| 0015357452334000 | - | - | |
CV Mandira Prima Jaya | 05*6**8****35**0 | - | - |
CV Malaya Cipta Nusa | 09*9**4****35**0 | - | - |
| 0663967271331000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0915583256331000 | - | - | |
| 0033441163331000 | - | - | |
CV Janis Zaya Bersama | 09*2**9****35**0 | - | - |
| 0024444648331000 | - | - | |
| 0836741546331000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan :
Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dal 1 ( satu ) daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan :
REHAB UNIT PENGELOLAAN IKAN
Tahun Anggaran 2023
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Guna memenuhi kebijakan Pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas
dari suatu pengolahan ikan, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan adalah
Kedinasan dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Melalui dinas Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batang Hari guna meningkatkan
Pengelolaan ikan maka membangun bangunan fasilitas pengelolaan ikan yang
mana dari bangunan yang akan dibangun nantinya dapat mencapat target
yang di ingiinkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Kegiatan Rehabilitasi Saranadan Prasarana Pengolahan hasil
perikanan, adalah untuk :
1. Untuk Meningkatkan hasil produksi dari pengolahan ikan,
2. Guna dapat meningkatkan kualitas dari pengolahan ikan.
C. SASARAN
Sasaran Pekerjaan Rehab Unit Pengelolaan Ikan di Kabupaten Batang hari,
adalah : Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat di
pertanggung jawabkan dengan biaya wajar yang dapat melaksanakan
Kegiatan di Kabupaten Batang Hari.
D. NAMA SKPD DAN KEGIATAN
1. Organisasi : Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
2. Kegiatan : Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan
Usaha Pengolahan dal 1 ( satu ) daerah Kabupaten/Kota
3. Pekerjaan : Rehab Unit Pengelolaan Ikan
4. Lokasi : Kec. Muara Tembesi
5. Nama PPK : Farizal, SH. MH
6. PaguAnggaran : Rp. 259.230.000,00
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
dapat diuraiakan sebagai berikut :
A. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambart eknis dan
spesifikasit eknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, danalat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis.
C. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
D. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
E. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010
dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
F. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
G. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus
diujicoba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings).
2. Semuaber kas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, sertala
poran akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan Tambah/kurang,
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONSTRUKSI
A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesionalatas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggungjawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui
3. Spesifikasi Proses Kegiatan ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
4. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk Rehab Unit Pengelolaan Ikan selama 90 (
Sembilan Puluh ) hari kalender terhitung sejak di keluarkan nya SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja) oleh PPK bidang Perumahan Dinas Pangan, Pertanian dan
Perikanan.
V. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Total Biaya Rehab Unit
Pengelolaan Ikan. Rp. 259.210.000,00 ( Dua Ratus Lima Puluh Sembilan
Juta Dua Ratus Sepuluh Puluh Ribu Rupiah ) yang bersumber dari Dana
APBD Kabupaten Batang Hari Tahun 2023.
VI. PROGRAM KERJA
Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera menyusun Program
Kerja, minimal meliputi :
1. Jadwal Kegiatan / Time Schedule secara terperinci
2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga
kerja untuk melakukan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari
Pihak Pengguna Jasa / Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Batang Hari.
3. Konsep Penanganan pekerjaan pembangunan.
VII. PENUTUP
Spesifikasi Proses Kegiatan ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi melaksanakan Pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
bias dipersiapkan secara matang. Pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan sesuai standar yang
ditetapkan.
Muara Bulian, 19 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN BATANGHARI
Fahrizal, SH. MH
NIP. 19691019 9512 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 April 2022 | Pengaspalan Jalan Bukit Murau - Muaro Kutur | Kab. Sarolangun | Rp 10,680,000,000 |
| 5 March 2024 | Jl. Ds. Senami - Ds. Jangga Baru (Dak) | Kab. Batanghari | Rp 9,342,041,775 |
| 6 February 2023 | Jalan Jendral Sudirman (Muara Bulian) | Provinsi Jambi | Rp 3,000,000,000 |
| 30 July 2024 | Jl. Sp. Ampelu - Ampelu | Kab. Batanghari | Rp 2,208,970,000 |
| 11 June 2024 | Rehabilitasi Bangunan Upi | Kab. Batanghari | Rp 296,000,000 |
| 24 May 2022 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Dr. Betung Bedarah Barat | Kab. Tebo | Rp 240,000,000 |