Rehab Unit Pengelolaan Ikan Kec. Muara Tembesi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6519226
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Batanghari
Work Unit: Dinas Pangan Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 259,230,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 259,210,000
Winner (Pemenang): CV Marina Bay Persada
NPWP: 635553886331000
RUP Code: 43533208
Work Location: Muara Tembesi - Batang Hari (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
0635553886331000Rp 251,054,109-
0927902619335000Rp 238,292,478Berdasarakan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Rehab Unit Pengelolaan Ikan Kecamatan Muara Tembesi Nomor : 05/022/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023, tanggal 21 Juni 2023, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI Angka 21. Pengisian Data Kualifikasi 21.1. Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE, 21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE, huruf D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI angka 29. Evaluasi Kualifikasi. dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi. Dokumen Kualifikasi yang disampaikan peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Pekerjaan Rehab Unit Pengelolaan Ikan Kecamatan Muara Tembesi Nomor : 05/022/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023, tanggal 21 Juni 2023, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi angka 2, 3, 8, 13, dan 14.
0015357452334000--
CV Mandira Prima Jaya
05*6**8****35**0--
CV Malaya Cipta Nusa
09*9**4****35**0--
0663967271331000--
CV Tamacho Building Construction
08*7**6****31**0--
0915583256331000--
0033441163331000--
CV Janis Zaya Bersama
09*2**9****35**0--
0024444648331000--
0836741546331000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Kegiatan :                                   
Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dal 1 ( satu ) daerah
                           Kabupaten/Kota                                 
                                                                          
                             Pekerjaan :                                  
                                                                          
                   REHAB UNIT PENGELOLAAN  IKAN                           
                                                                          
                         Tahun Anggaran 2023                              
                                                                          
                                                                          
          I. PENDAHULUAN                                                  
             A. LATAR BELAKANG                                            
              Guna memenuhi kebijakan Pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas
              dari suatu pengolahan ikan, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan adalah
              Kedinasan dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Melalui dinas Pangan,
              Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batang Hari guna meningkatkan
                                                                          
              Pengelolaan ikan maka membangun bangunan fasilitas pengelolaan ikan yang
              mana dari bangunan yang akan dibangun nantinya dapat mencapat target
              yang di ingiinkan.                                          
                                                                          
            B. MAKSUD DAN TUJUAN                                          
              Maksud dari Kegiatan Rehabilitasi Saranadan Prasarana Pengolahan hasil
              perikanan, adalah untuk :                                   
                                                                          
              1. Untuk Meningkatkan hasil produksi dari pengolahan ikan,  
              2. Guna dapat meningkatkan kualitas dari pengolahan ikan.   
                                                                          
            C. SASARAN                                                    
               Sasaran Pekerjaan Rehab Unit Pengelolaan Ikan di Kabupaten Batang hari,
               adalah : Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat di
               pertanggung jawabkan dengan biaya wajar yang dapat melaksanakan
               Kegiatan di Kabupaten Batang Hari.                         
                                                                          
                                                                          
            D. NAMA SKPD DAN  KEGIATAN                                    
               1. Organisasi : Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan      
               2. Kegiatan   : Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan
                              Usaha Pengolahan dal 1 ( satu ) daerah Kabupaten/Kota
               3. Pekerjaan  : Rehab Unit Pengelolaan Ikan                
               4. Lokasi     : Kec. Muara Tembesi                         
               5. Nama PPK   : Farizal, SH. MH                            
               6. PaguAnggaran : Rp. 259.230.000,00                       
          II. KEGIATAN PEMBANGUNAN                                        
                  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
                  dapat diuraiakan sebagai berikut :                      
                  A. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
                    yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambart eknis dan
                    spesifikasit eknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
                    saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
                    teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
                  B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
                    (bahan, tenaga, danalat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
                    pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
                    dalam spesifikasi teknis.                             
                  C. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
                    penyedia jasa pengawasan konstruksi.                  
                  D. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
                    dan Kesehatan Kerja (K3).                             
                                                                          
                  E. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
                    Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
                    pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
                    dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
                    Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
                    mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010
                    dan petunjuk teknis pelaksanaannya.                   
                  F. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
                    hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
                    penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
                    atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
                  G. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus
                    diujicoba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
                    kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
                    sempurna.                                             
                  J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
                                                                          
                    a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                      konstruksi;                                         
                    b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :    
                      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
                      drawings).                                          
                      2. Semuaber kas perizinan yang diperoleh pada saat  
                      pelaksanaan konstruksi fisik.                       
                      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
                        konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
                        beserta segala perubahan/addendumnya.             
                      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
                        pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, sertala
                        poran akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
                                                                          
                        berkala oleh pelaksana pengawasan.                
                      5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan Tambah/kurang,
                        serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
                        lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
                      6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
                        kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.            
                                                                          
                                                                          
          III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONSTRUKSI                      
            A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesionalatas jasa
               pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
               profesi yang berlaku.                                      
            B. Secara umum tanggungjawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
               1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                 standar yang berlaku.                                    
               2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
                                                                          
                 batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui
               3. Spesifikasi Proses Kegiatan ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
                 penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
               4. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
                 peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
                                                                          
          IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
            Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk Rehab Unit Pengelolaan Ikan selama 90 (
            Sembilan Puluh ) hari kalender terhitung sejak di keluarkan nya SPMK (Surat
            Perintah Mulai Kerja) oleh PPK bidang Perumahan Dinas Pangan, Pertanian dan
            Perikanan.                                                    
                                                                          
          V. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                              
             Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Total Biaya Rehab Unit
             Pengelolaan Ikan. Rp. 259.210.000,00 ( Dua Ratus Lima Puluh Sembilan
             Juta Dua Ratus Sepuluh Puluh Ribu Rupiah ) yang bersumber dari Dana
                                                                          
             APBD Kabupaten Batang Hari Tahun 2023.                       
                                                                          
          VI. PROGRAM KERJA                                               
            Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera menyusun Program
            Kerja, minimal meliputi :                                     
            1. Jadwal Kegiatan / Time Schedule secara terperinci          
            2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga
               kerja untuk melakukan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari
               Pihak Pengguna Jasa / Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
               Kabupaten Batang Hari.                                     
            3. Konsep Penanganan pekerjaan pembangunan.                   
          VII. PENUTUP                                                    
             Spesifikasi Proses Kegiatan ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
                                                                          
             konstruksi melaksanakan Pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
             bias dipersiapkan secara matang. Pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan
             sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan sesuai standar yang
             ditetapkan.                                                  
                                                                          
                                      Muara Bulian, 19 Juni 2023          
                                                                          
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  (PPK)           
                            DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN         
                                     KABUPATEN BATANGHARI                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Fahrizal, SH. MH                 
                                       NIP. 19691019 9512 1 001
Tenders also won by CV Marina Bay Persada
Authority
8 April 2022Pengaspalan Jalan Bukit Murau - Muaro KuturKab. SarolangunRp 10,680,000,000
5 March 2024Jl. Ds. Senami - Ds. Jangga Baru (Dak)Kab. BatanghariRp 9,342,041,775
6 February 2023Jalan Jendral Sudirman (Muara Bulian)Provinsi JambiRp 3,000,000,000
30 July 2024Jl. Sp. Ampelu - AmpeluKab. BatanghariRp 2,208,970,000
11 June 2024Rehabilitasi Bangunan UpiKab. BatanghariRp 296,000,000
24 May 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Dr. Betung Bedarah BaratKab. TeboRp 240,000,000