| 0738372341331000 | Rp 13,990,000,001 | |
| 0031758055331000 | - | |
| 0026097949332000 | - | |
| 0030206205331000 | - | |
| 0020619185331000 | - | |
| 0017828104331000 | - | |
| 0702662412331000 | - | |
| 0838395242331000 | - | |
| 0027148279331000 | - | |
| 0720944610331000 | - | |
| 0943342329331000 | - | |
| 0031371743331000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0907296990335000 | - |
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BATANGHARI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
NAMA PEKERJAAN : JL. SP. MALAPARI - DS. MALAPARI
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
Pekerjaan : Jl. Sp. Malapari - Ds. Malapari
Instansi : Pemerintah Kabupaten Batanghari
S K P D : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Program : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Hasil : Terpeliharanya kuantitas dan kualitas penggunaan jalan melalui
penyelenggaraan jalan kabupaten dan fasilitas daerah yang baik.
Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Indikator Kinerja Kegiatan : Rehabilitasi Jalan Sp. Malapari - Ds. Malapari
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Paket
A. Latar Belakang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang adalah satuan kerja dari Pemerintah Kabupaten Batanghari
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan prasarana
jalan dan jembatan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Batanghari bermaksud
meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan yang penting dan strategis. Hal tersebut dipandang perlu
untuk meningkatkan efisiensi dari subsektor jalan yang berkaitan dengan sistem transportasi guna
memudahkan dan meningkatkan pelayanan moda transportasi yang ada di Kabupaten Batanghari,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Sejalan dengan itu melalui DPA tahun 2024, beberapa jalan yang berlokasi di Kabupaten Batanghari
akan direncanakan penanganannya dengan sumber dana APBD Kab. Batang Hari tahun anggaran 2024.
B. Maksud dan Tujuan.
1. Tujuan umum dari kegiatan ini adalah peningkatan jalan di Kabupaten Batanghari.
2. Tujuan pokok dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jl. Sp. Malapari - Ds.
Malapari.
Kontraktor/rekanan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan fasilitas tenaga kerja/ahli dan
3.
perlengkapan lainnya semaksimal mungkin, untuk menyelenggarakan pekerjaan pemeliharaan
berkala / rehabilitasi jalan ini. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu dan berkualitas.
Yang mencakup fisik konstruksi serta pelaporan dan dokumentasi lainnya, serta segala persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, guna pelaksanaan pekerjaan tersebut, serta
mengusahakan seminimal mungkin adanya perubahan-perubahan atau pekerjaan tambahan
dikemudian hari.
C. Sasaran.
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Terpenuhinya usulan dari masyarakat di dua desa pada ruas jalan tersebut
b. Kenyamanan penggunan jalan masyarakat setempat.
c. Menunjang perekonomian masyarakat setempat.
d. Kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan.
e. Terpenuhinya pembangunan yang merata di Kabupaten Batanghari. Untuk kepentingan
masyarakat Kabupaten Batanghari pada umumnya dan masyarakat Desa Malapari.
D. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan jasa konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Batanghari
b. Satker/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
c. P P K : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
E. Sumber Pendanaan.
Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 14.000.085.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan
Puluh Lima Ribu Rupiah)
F. Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan, Lokasi Pekerjaan, Jenis Konsruksi dan Panjang
Penanganan.
Nama kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Nama pekerjaan : Jl. Sp. Malapari - Ds. Malapari
Lokasi pekerjaan : Kecamatan Muara Bulian
Jenis konstruksi : Perkerasan Beton
Panjang Penanganan : 3,015 KM
G. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu pelaksanaan dari pekerjaan ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Demikian Spesifikasi Proses Kegiatan Rehabilitasi Jl. Sp. Malapari - Ds. Malapari. Dengan harapan hasil
yang dicapai dilapangan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
Muara Bulian, 20 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
H. AJRISA WINDRA, ST., MM
NIP. 19761119 200701 1003
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Program : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2. Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
3. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Jl. Sp. Malapari - Ds. Malapari
4. Nilai Total HPS : Rp 14.000.085.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Puluh
Lima Ribu Rupiah)
5. Sumber Dana : APBD 2024
6. Lingkup Pekerjaan :
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1 Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK :
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan RMLLP
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan :
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :
3a APK, antara lain :
3b APD, antara lain :
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves)
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)
4 Asuransi dan Perizinan Terkait Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk / CAR)
5 Personel Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi / ahli keselamatan konstruksi
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas
6 Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan :
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K
7 Rambu dan Perlengkapan Lalu lintas Yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas :
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
SKh-1.1.22.(7m) Lampu / alat penerangan sementara
SKh-1.1.22.(7n) Lampu Darurat (Emergency Lamp)
9 Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3
DIVISI 2. DRAINASE
2.1 Selokan dan Saluran Air
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.3 Gorong-gorong dan Selokan Bentuk U
2.3.(6) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 80 cm
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1 Galian
3.1.(1) Galian Biasa
3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir
3.2 Timbunan
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian
3.3 Penyiapan Badan Jalan
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B
5.1.(3a) Lapis Pondasi Agregat Kelas S
5.1.(4) Lapis Drainase
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen
5.3.(3) Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi
7.1.(7a) Beton struktur, fc’ 20 MPa
7.1.(10) Beton, fc’ 10 Mpa (Lantai Kerja)
7.3 Baja Tulangan
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP - 280
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN - LAIN
9.2 Pekerjaan Lain - Lain
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik