URAIAN PEKERJAAN DED PERENCANAAN NORMALISASI SUNGAI
BAJUBANG KEC. BAJUBANG
Ruang Lingkup
Administrasi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di dalam
KAK, tetapi dapat dikembangkan sendiri oleh Pelaksana dalam rangka optimalisasi
keluaran yang ingin dihasilkan melalui persetujuan dengan Direksi Lapangan
pekerjaan terkait.
- Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
Secara garis besar pendekatan dan metode pelaksanaan dibagi atas 5 (lima)
tahapan. Penjabarannya adalah sebagai berikut:
A. Tahapan Survei Pekerjaan
Tahap Survey Pekerjaan terdiri dari:
1. Pengumpulan data sekunder seperti curah hujan, data debit sungai, tata guna
lahan dan data dukung lainnya serta melakukan sosialisasi;
2. Persiapan alat, tenaga ahli dan administrasi perizinan.
3. Melakukan survei inventarisasi kondisi lapangan;
4. Survei pendahuluan dengan menentukan batas-batas lokasi pekerjaan;
5. Memasang patok-patok tetap;
6. Melakukan pengukuran polygon, waterpass, long & cross section;
7. Melakukan survei topografi;
8. Melakukan survei hidrologi dan hidrometri;
9. Melakukan pengukuran debit dan pengambilan sampel sedimen bed load dan
suspended load.
10. Melakukan pengukuran situasi detail dengan lebar dari as sungai 20 meter ke
kiri dan ke kanan sungai. Detail yang diambil meliputi setiap perubahan bentuk
morfologi serta kenampakan yang ada dengan memperhatikan kerapatan detail;
11. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
B. Tahapan Konsep dan Rancangan
1. Menyusun dan mendiskusikan laporan pendahuluan;
2. Menyusun rencana kerja;
3. Melakukan analisa kondisi kerusakan sungai;
4. Melakukan analisa kondisi lingkungan;
5. Melakukan analisa laju sedimentasi;
6. Melakukan analisa hidrologi dan perhitungan.
C. Tahapan Penyempurnaan dan Pengembangan Rancanangan
1. Membuat peta situasi sungai;
2. Penggambaran long dan cross section sungai menggunakan Auto Cad;
3. Menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan Backup volume;
4. Penyusunan Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
Rancangan Kontrak, dan Rancangan Konseptual SMKK yang muatannya
tertuang pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Pasal 5.
D. Tahapan Akhir dan Produk
1. Menyusun dan mendiskusikan laporan akhir;
2. Finalisasi DED dan penyiapan dokumen lelang.
Muara Bulian, 24 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari
H. AJRISA WINDRA, ST., MM
NIP. 197611192007011003