KERANGKA ACUAN KERJA
I. PENDAHULUAN
Pelaksanaan kegiatan peningkatan, rehabilitasi maupun pemeliharaan jaringan
irigasi yang ada di wilayah Kabupaten Batang bertujuan untuk mengembalikan dan
menjaga fungsi sarana dan prasarana jaringan irigasi, hal tersebut memerlukan suatu
proses perencanaan yang pada akhirnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan.
Dengan adanya proses pekerjaan perencanaan diharapkan nantinya dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi diharapkan dapat berjalan dengan arah yang benar,
tepat manfaat, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan serta dapat
mengurangi penyimpangan maupun kesalahan yang mungkin terjadi.
II. PEMBIAYAAN / SUMBER DANA
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Primer dan Sekunder Pada Daerah Irigasi yang
Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Siali-ali Desa Sendang
Kecamatan Wonotunggal
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran : Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah)
HPS : Rp. 349.999.991,00 (Tiga Ratus Empat Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu
Rupiah)
sudah termasuk PPN sebesar 11%.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang meliputi :
1. Pekerjaan Bendung (Pengarah);
2. Pekerjaan lain-lain.
Kerangka Acuan Kerja 1
IV. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi APBD Tahun Anggaran 2025
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Siali-ali Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal
dilaksanakan di Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi APBD Tahun
Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi
➢ Pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
b. Serah Terima Pekerjaan
➢ Serah terima pekerjaan pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah pekerjaan
tersebut telah selesai 100% yang dinyatakan dengan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan ditanda
tangani oleh pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
➢ Serah terima pekerjaan konstruksi Tahap II dilakukan setelah masa
pemeliharaan konstruksi berakhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung mulai tanggal diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
Tahap I dan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap
II yang ditanda tangani oleh pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang
ditunjuk.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Terlampir
VII. TENAGA KERJA DAN PERALATAN
a. Pelaksana/penyedia jasa Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi harus memiliki
NIB OSS dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi usaha kecil klasifikasi
bidang sipil sub bidang Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,
Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau sesuai Permen PUPR
No.6 Tahun 2021 KBLI 42201 kode sub klasifikasi BS.004 konstruksi jaringan
irigasi dan drainase.
b. Memiliki tenaga Personil manajerial sebagai berikut :
Kerangka Acuan Kerja 2
• Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang, dengan Sertifikat Tenaga Kerja Terampil
Konstruksi klasifikasi Bidang Sipil (TS) minimal Kelas II Sub Bidang
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (030) atau Pelaksana Saluran
Irigasi (031) atau Pelaksana Bangunan Irigasi (032) atau Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) Jasa Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi
Jenjang 4 dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
• Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) orang dan bersertifikat K3 Konstruksi.
c. Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Kegiatan
Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah sebagai berikut :
1. Molen (Concrete Mixer) 1 (satu) unit,
2. Pompa Air 1 (satu) unit,
3. Dump truk / Pick up 1 (satu) unit.
VIII. JENIS PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO KECIL
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan a. Menginjak benda-benda tajam
dan Langsiran b. Tersandung dan terjatuh
c. Terpeleset
2. Pekerjaan tanah dan a. Kaki terkena Gancu, pacul (alat galian)
galian b. Terkena longsoran tanah
c. Banjir di lokasi galian
3. Pekerjaan Pasangan a. Kaki/tangan terkena paku, palu
Batu b. Kaki/tangan mengelupas akibat terkena semen
c. Kaki kejatuhan batu
d. Material Adukan tercecer
4. Pekerjaan Beton a. Tangan dan kaki lecet lecet terkena besi
b. Kaki tertusuk paku/benda tajam
c. Kaki kejatuhan benda
d. Kulit kaki mengelupas
e. Tergelincir dari ketinggian
IX. PERSYARATAN TAMBAHAN
a. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan bermaterai yang berisi:
1) Telah memperhitungkan biaya langsiran material dan peralatan serta
kebutuhan kisdam dan sejenisnya dalam penawaran,
2) Bersedia untuk melakukan uji laboratorium dengan biaya sendiri terhadap
material dan hasil pelaksanaan pekerjaan, dan sepakat bahwa hasil uji
laboratorium menjadi dasar dalam penerimaan pekerjaan,
3) Bersedia untuk memperbaiki/mengganti kembali atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, bilamana ternyata pekerjaan baik sebagian maupun keseluruhan
setelah diadakan pemeriksaan ternyata tidak memenuhi persyaratan,
Kerangka Acuan Kerja 3
4) Sanggup melaksanakan sosialisasi dan memenuhi/melengkapi semua
persyaratan Administrasi maupun Fisik,
5) Bersedia untuk tidak mengambil material batu di sekitar lokasi pekerjaan, dan
apabila diketemukan mengambil material dari lokasi sekitar, bersedia untuk
dilakukan perhitungan ulang terkait volume dan biaya sesuai dengan
spesifikasi teknis.
b. Membuat Jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule dalam kurva S) dalam
mingguan.
c. Membuat Perhitungan biaya langsiran material yang dilakukan secara manual
(tenaga manusia) sesuai dengan biaya Langsiran Material di RAB Penawaran,
serta cara melaksanakan langsiran material.
X. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi APBD
Tahun Anggaran 2025 ini kami buat sebagai dasar dan gambaran dalam pelaksanaan
kegiatan secara menyeluruh.
Batang, 25 Juni 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
NONA YULISTYA SUYONO, S.ST., M.Si
Pembina/IV/a
NIP. 19760701 199903 2 005
Kerangka Acuan Kerja 4