URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
Pelaksanaan kegiatan peningkatan, rehabilitasi maupun pemeliharaan jaringan irigasi
yang ada di wilayah Kabupaten Batang bertujuan untuk mengembalikan dan menjaga
fungsi sarana dan prasarana jaringan irigasi, hal tersebut memerlukan suatu proses
perencanaan yang pada akhirnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan.
Dengan adanya proses pekerjaan perencanaan diharapkan nantinya dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi diharapkan dapat berjalan dengan arah yang benar, tepat
manfaat, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan serta dapat mengurangi
penyimpangan maupun kesalahan yang mungkin terjadi.
II. PEMBIAYAAN / SUMBER DANA
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer
Dan Sekunder Pada Daerah Irigasi Yang Luasnya Di
Bawah 1000 Ha Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Nama Paket Pekerjaan : Lanjutan Perbaikan Leaning dan Normalisasi Saluran Gupit
Sumber Dana : APBD Kabupaten Batang
Pagu Anggaran : Rp. 135.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
HPS : Rp. 134.921.909,00 (Seratus tiga puluh empat juta
sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan
rupiah) sudah termasuk PPN sebesar 11%.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang adalah Pekerjaan lening/senderan/tanggul pada
saluran / jaringan irigasi.
IV. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jaringan Irigasi APBD Kabupaten Batang
Tahun Anggaran 2024 Lanjutan Perbaikan Leaning dan Normalisasi Saluran Gupit
dilaksanakan di Desa Tedunan Kecamatan Gringsing.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Lanjutan Perbaikan Leaning dan Normalisasi Saluran
Gupit APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi
➢ Pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender
b. Serah Terima Pekerjaan
➢ Serah terima pekerjaan pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah pekerjaan
tersebut telah selesai 100% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan ditanda tangani oleh pihak
– pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
➢ Serah terima pekerjaan konstruksi Tahap II dilakukan setelah masa pemeliharaan
konstruksi berakhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
mulai tanggal diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Tahap I dan dinyatakan
dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap II yang ditanda tangani oleh
pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Terlampir
VII. TENAGA KERJA, BAHAN/MATERIAL DAN PERALATAN
a. Pelaksana/penyedia jasa Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi harus memiliki Surat Izin
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) / NIB OSS dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi
usaha kecil sesuai Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 klasifikasi bidang sipil sub bidang
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya (SI001) atau sesuai Permen PUPR No.6 Tahun 2021 KBLI 42201
kode sub klasifikasi BS.004 konstruksi jaringan irigasi dan drainase.
b. Memiliki tenaga Personil manajerial sebagai berikut :
• Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang, dengan Sertifikat Tenaga Kerja Terampil
Konstruksi klasifikasi Bidang Sipil (TS) minimal Kelas II Sub Bidang Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (030) atau Pelaksana Saluran Irigasi (031) atau
Pelaksana Bangunan Irigasi (032); atau Sertifikat Keahlian Kerja klasifikasi Sipil
subklasifikasi Irigasi dan Rawa kualifikasi Teknisi/Analis jabatan kerja Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi jenjang 4 atau Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi jenjang 4 atau kualifikasi Operator jabatan kerja Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Irigasi jenjang 3 dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
• Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) orang dan bersertifikat K3 Konstruksi.
c. Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan
Jaringan Irigasiadalah sebagai berikut :
1. Molen (Concrete Mixer) 1 (Satu) unit,
2. Pompa Air 1 (satu) unit,
3. Dump truk / Pick up 1 (satu) unit.