ERANGKA ACUAN KERJA
I. PENDAHULUAN
Pelaksanaan kegiatan peningkatan, rehabilitasi maupun pemeliharaan jaringan
drainase yang ada di wilayah Kabupaten Batang bertujuan untuk mengembalikan dan
menjaga fungsi sarana dan prasarana jaringan drainase, hal tersebut memerlukan suatu
proses perencanaan yang pada akhirnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan.
Dengan adanya proses pekerjaan perencanaan diharapkan nantinya dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi diharapkan dapat berjalan dengan arah yang benar,
tepat manfaat, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan serta dapat
mengurangi penyimpangan maupun kesalahan yang mungkin terjadi.
II. PEMBIAYAAN / SUMBER DANA
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Sub Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem
Drainase Perkotaan
Nama Paket Pekerjaan : Normalisasi Sungai Sigelap Desa Beji Kec. Tulis
Sumber Dana : APBD Kabupaten Batang
Pagu Anggaran : Rp. 180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta
Rupiah)
HPS : Rp. 179.999.999,00 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
sudah termasuk PPN sebesar 11%.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang meliputi :
1. Pekerjaan normalisasi saluran;
2. Pekerjaan lain lain.
Kerangka Acuan Kerja 1
IV. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran
2025 Normalisasi Sungai Sigelap Desa Beji Kec. Tulis dilaksanakan di Kecamatan
Tulis.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Normalisasi Sungai Sigelap Desa Beji Kec. Tulis
APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi
➢ Pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 60 (enam puluh) hari kalender
b. Serah Terima Pekerjaan
➢ Serah terima pekerjaan pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah pekerjaan
tersebut telah selesai 100% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan ditanda tangani oleh
pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
➢ Serah terima pekerjaan konstruksi Tahap II dilakukan setelah masa
pemeliharaan konstruksi berakhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung mulai tanggal diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
Tahap I dan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap II
yang ditanda tangani oleh pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Terlampir
VII. TENAGA KERJA, BAHAN/MATERIAL DAN PERALATAN
a. Pelaksana/penyedia jasa Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi harus memiliki Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) / NIB OSS dan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
kualifikasi usaha kecil sesuai Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 klasifikasi bidang
sipil sub bidang Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau sesuai Permen PUPR No.6 Tahun
2021 KBLI 42201 kode sub klasifikasi BS.004 konstruksi jaringan irigasi dan
drainase.
b. Memiliki tenaga Personil manajerial sebagai berikut :
• Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang, dengan Sertifikat Tenaga Kerja Terampil
Konstruksi klasifikasi Bidang Sipil (TS) minimal Kelas II Sub Bidang Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (030) atau Pelaksana Saluran Irigasi (031)
atau Pelaksana Bangunan Irigasi (032) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Kerangka Acuan Kerja 2
Jasa Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi Jenjang 4 dengan
pengalaman kerja minimal 1 tahun.
• Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) orang dan bersertifikat K3 Konstruksi.
c. Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan
Jaringan Drainase adalah sebagai berikut :
1. Pompa Air 1 (satu) unit,
2. Dump truk / Pick up 1 (satu) unit.
VIII. JENIS PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO KECIL
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan a. Menginjak benda-benda tajam
Persiapan b. Tersandung dan terjatuh
c. Terpeleset
2. Pekerjaan tanah a. Kaki terkena Gancu, pacul (alat galian)
dan galian b. Terkena longsoran tanah
c. Banjir di lokasi galian
IX. PERSYARATAN TAMBAHAN
a. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan yang berisi:
1) Bersedia untuk memperbaiki kembali atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,
bilamana ternyata pekerjaan baik sebagian maupun keseluruhan setelah diadakan
pemeriksaan ternyata tidak memenuhi persyaratan,
2) Sanggup melaksanakan sosialisasi dan memenuhi/melengkapi semua persyaratan
Administrasi maupun Fisik, dan
b. Membuat Jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule dalam kurva S) dalam
mingguan.
X. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem
Drainase Perkotaan (APBD Kabupaten Batang) ini kami buat sebagai dasar dan
gambaran dalam pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh.
Batang, 05 Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
NONA YULISTYA SUYONO, S.ST., M.Si
NIP. 19760701 199903 2 005
Kerangka Acuan Kerja 3| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2025 | Pembangunan Sarpras Pendukung Islamic Center | Kab. Batang | Rp 646,000,000 |
| 2 September 2020 | Pembangunan Garasi Mobil Kodim Batang | Kab. Batang | Rp 396,602,000 |
| 17 May 2023 | ,Pembangunan Masjid Ar-Rahman Gedung Kebudayaan | Kab. Karanganyar | Rp 340,000,000 |
| 12 September 2024 | Renovasi Ruang Tunggu Para Pihak | Mahkamah Agung | Rp 280,000,000 |
| 13 May 2024 | Rehabilitasi Pustu Kemiri Barat (Kecamatan Subah, Desa Kemiri Barat) | Kab. Batang | Rp 274,100,000 |
| 30 September 2023 | Renovasi Pagar Kantor Pengadilan Agama Purbalingga | Mahkamah Agung | Rp 255,312,000 |
| 5 April 2023 | Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya | Kab. Karanganyar | Rp 255,000,000 |
| 25 September 2024 | Konstruksi Fisik | Mahkamah Agung | Rp 252,000,000 |
| 30 April 2024 | Pembangunan Ruang Rawat Inap ( Kris) | Kab. Batang | Rp 241,777,500 |
| 28 August 2025 | Pembangunan Pagar, Gerbang Dan Penataan Halaman Depan | Kab. Batang | Rp 199,000,000 |