PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Besar Perupuk Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir
Kode Pos 21255 Website : https://disdik.batubarakab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Pengawas Rehabilitasi Toilet Jamban Jenjang SD
1. Lingkup Kegiatan : A. Ruang Lingkup Wilayah
dan Pekerjaan
Ruang lingkup wilayah Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas
Rehabilitasi Ruang kelas dengan Tingkat Kerusakan Sedang/Berat
jenjang SD Negeri di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan
Taman Luar Komplek Gedung Sate, yaitu:
1. Tahapan Pelaksanaan, meliputi:
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksnaan
pekerjaan tersebut;
b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
f) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
h) membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
i) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan
2. Tahap serah Terima Pertama (provisional hand over), meliputi:
a) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
b) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen gambar as bulit sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertaman
(provisional hand over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal pengawasan dan jadwal mobilisasi;
d) Membantu Menyusun Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
e) Membantu PPK dalam Menyusun Berita Acara Serah Terima
Pertama (provisional hand over);
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
3. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati
tahun anggaran dan merupakan layanan purna jual jasa
konsultan, meliputi:
a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over)
2. Pembayaran :
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan
ketentuan:
1) Pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan
progres termin yang ditetapkan dan mengikuti
termin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Jika terjadi keterlambatan pada penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan maka penyedia konsultansi
harus melaksanakan pengawasan hingga batas
waktu penyelesaiain pekerjaan selesai dengan tidak
menambah nilai kontrak yang telah ditetapkan;
3) Jika terjadi pemutusan kontrak terhadap
pelaksanaan pekerjaan, maka pembayaran prestasi
pekerjaan berdasarkan progress pekerjaan
pelaksanaan konstruksi;
4) Pada masa akhir penyerahan pekerjaan,
pembayaran 100% jasa konsultansi pengawasan
harus disertai surat pernyataan Pengawasan
berkala pada masa pemeliharaan yang harus
ditandatangani oleh direktur dan dibubuhi materai.
b. Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia
harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
c. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
3. Denda : a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1/1000 (satu permil) dari
nilai SP (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Pembuat Komitmen mengenakan Denda dengan
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
Perupuk, 05 Agustus 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 April 2023 | Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Tingkat Sd Kota Binjai (Dak 2023) | Kota Binjai | Rp 464,756,656 |
| 22 July 2022 | Perencanaan Teknis Rehab Bangunan Gedung | Kab. Langkat | Rp 200,000,000 |
| 20 February 2023 | Jasa Konsultansi Perencanaan | Kab. Labuhanbatu Selatan | Rp 128,500,000 |
| 22 April 2022 | Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontaraktual Smp (Dak) | Kota Binjai | Rp 123,527,585 |
| 6 August 2025 | Konsultan Pengawas Rehabiltasi Ruang Kelas Jenjang Sd | Kab. Batu Bara | Rp 74,220,000 |
| 22 May 2025 | Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Jenjang Smp | Kab. Batu Bara | Rp 41,840,000 |