PEMERINTAH KOTA BINJAI
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jln. Gunung Merapi No 1 Binjai
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
NAMA PEKERJAAN : DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN
KONTRAKTUAL TINGKAK SD (DAK)
LOKASI : SEKOLAH DASAR DI WILAYAH KOTA BINJAI
SUMBER DANA : DAK BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUANKERJA(KAK)
PAKET PEKERJAAN:
Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Tingkat SD (DAK)
1. Latar Belakang
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam bidang pendidikan nasional,maka dituntut untuk
menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana dipersyaratkan guna
meningkatkan kualitas belajar mengajar. Maka sesuai perkembangan tersebut maka Dinas
Pendidikan Kota Binjai perlu mengantisipasi tantangan tersebut ke depan dengan
meningkatkan sarana dan prasarana dengan menambah atau memperluas sarana yang
ada dan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud maka dibuat program Pengadaan Jasa
Konsultansi Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Tingkat SD (DAK) Tahun
Anggaran 2023.
Adapun gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi
pekerjaan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Jasa Konsultansi Desain
Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual SD (DAK) Tahun Anggaran 2023:
• Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan, dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
berkembangan arsitektur di Indonesia.
• Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara.
• Pemberi jasa Perencanaan untuk bangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma,dan tatalaku
profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaanan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaanan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini melakukan perencanaan yang dituangkan
dalam dokumen pelaporan, penggambaran teknis, rencana anggaran biaya serta
spesifikasi teknis.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini tersedianya data perencanaan yang dapat
digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
3. Lingkup Kegiatan
a. Setiap bangunan harus direncanakan dengan sebaik baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
b. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan pemerintah perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serat tata laku professional.
c. Kegiatan Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Tingkat SD (DAK) di Kota
Binjai ini harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga mampu memenuhi
standar pelayanan minimal pendidikan , sesuai Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2022,
Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaaan yaitu : Sekolah Dasar yang ada tersebar di di Wilayah Kota Binjai.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023.
b. Pagu Anggaran : Rp. 464.756.656,-.(empat ratus enam puluh empat juta
tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh
enam rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 459.163.710,-. (Empat ratus lima puluh Sembilan juta
seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).
d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut akan diatur mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan (kontrak)
f. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata acara pembayaran diatur secara
kontraktual, setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
dengan perundangan yang berlaku, yang terdiri dari :
▪ Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
▪ Pembelian bahan dan ATK
▪ Pembelian dan atau sewa peralatan
▪ Materi dan penggadaan laporan
▪ Pajak-pajak yang berlaku
▪ dan lainya yang dianggap perlu
6. Nama Organisasi PengadaanBarang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaanbarang/Jasa:
Pengguna Jasa : Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Pejabat Pembuat Komitmen : Auzar Habibie Marpaung, SE
Alamat : Jalan Gunung Merapi No. 1 Binjai
7. Data Dasar
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan sebagai data dasar selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya,baik yang berasal dari Pemberi Tugas,maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggungjawab Konsultan Perencana.
8. Standar Teknis
a) SNI-03-1726-2002, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
BangunanGedung.
b) SNI-TIS-1991.03,Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
c) SNI-03-2847-1992,TentangTata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung.
d) SNI-03-1729-2002 Tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk
BangunanGedung.
e) SNI-03-3990-1995 Tentang Tata Cara Instalasi penangkal Petir untuk
Bangunan Gedung.
f) SNI 0255-1987D,Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
g) SNI-03-1727-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung.
h) SNI-03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
i) SNI-03-2410-1989,Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,harus mampu
memenuhi persyaratan teknis bangunan Gedung yang meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
b. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2003 Nomor78,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4201);
c. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
d. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah N.o17 Tahun 2010Tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
i. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
k. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2022
10. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual (Reguler)
adalah sebagai berikut :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b. Penyusunan Pengembangan rencana,antara lain membuat :
• Siteplan Bangunan
• Rencana Teknis Bangunan,beserta konsep dan perhitungannya,
• Rencana Arsitektur,beserta konsepdan perhitungannya
• Rencana Mekanikal Eletrikal
• Perkiraan biaya
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
• Gambar-gambar rencana teknis bangunan, arsitektur, sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS).
• Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan dan rencana anggaran biaya pekerjaan.
11. Metodologi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :
a. Melakukan survei lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan serta survey bahan
material yang dibutuhkan.
b. Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.
c. Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah sebagai berikut:
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur dan detail utilitas
b. Kuantitas dan harga bangunan untuk dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
1) persyaratan umum;
2) persyaratan administratif;dan
3) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis. Spesifikasi dan syarat-syarat teknis
bangunan (RKS).
d. Pembuatan laporan pendahuluan dan laporan akhir.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 60 (enam puluh) Hari kalender
terhitung mulai SPMK ditandatangani.
14. Personil
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a) Team Leader
1 (satu) orang Team Leader dengan pendidikan S1 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur,
memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya/ Ahli Teknik Arsitektur Madya,
pengalaman minimum 7(tujuh) tahun dan jangka waktu penugasan 60 hari kalender.
b) Ahli Arsitektur
1 (satu) orang Ahli Arsitektur dengan pendidikan S1 Teknik Arsitektur, memiliki SKA
Ahli Arsitektur Madya, pengalaman minimum 5 (lima) tahun dan jangka waktu
penugasan 60 hari kalender.
c) Ahli Struktur
1 (satu) orang Ahli Struktur dengan pendidikan S1 Teknik Sipil, memiliki SKA Ahli
Teknik Bangunan Gedung Madya, pengalaman minimum 5 (lima) tahun dan jangka
waktu penugasan 60 hari kalender.
d) Ahli Mekanikal Elektrikal
1 (satu) orang Ahli Mekanikal Elektrikal dengan pendidikan S1 Teknik Elektro, memiliki
SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik Madya/ Ahli Teknik Mekanikal Madya,pengalaman
minimum 5 (lima) tahundan jangka waktu penugasan 60 hari kalender.
e) Ahli Perkiraan Biaya
1 (satu) orang Perkiraan Biaya dengan pendidikan S1 Teknik Sipil, memiliki SKA Ahli
Teknik Bangunan Gedung Madya, pengalaman minimum 5 (tahun) tahun dan jangka
waktu penugasan 60 hari kalender.
Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a) Surveyor
6 (enam) orang Surveyor dengan pendidikan SMA sederajat dan jangka waktu
penugasan 45 hari kalender.
b) CAD Operator
1 (satu) orang CAD Operator dengan pendidikan D3 sederajat dan jangka waktu
penugasan 60 hari kalender.
15. Laporan
1) Laporan Pendahuluan
Memuat rencana pelaksanaan perencanaan,struktur organisasi, metode pelaksanaan,
masalah yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/ atau
penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan Perencanaan,
sebanyak 5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan paling lambat 14 hari mulai
sejak dikeluarkannya SPMK.
2) Laporan Antara
Memuat hasil survei lapangan, konsep perencanaan dan pra rencana, sebanyak 5
(lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan paling lambat 60 hari sejak
dikeluarkannya SPMK.
3) Laporan Akhir
Memuat hasil realisasi seluruh pelaksanaan perencanaan, masalah yang dihadapi,
penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
evaluasi dan kesimpulan serta hasil akhir dengan data dukung kegiatan Perencanaan,
sebanyak 5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan paling lambat 90 hari sejak
dikeluarkannya SPMK.
4) Laporan Pendukung
Laporan pendukung seluruh kegiatan berupa Gambar rencana, Rencana Anggaran
Biaya, RKS dan Spesifikasi Teknis sebanyak 5 (lima) buku termasuk 1 (satu)asli,
diserahkan paling lambat 30 hari sejak dikeluarkannya SPMK.
5) Laporan Soft Copy Hardisk Eksternal
Laporan Soft Copy Hardisk Eksternal berisi semua laporan kegiatan sebanyak 1
(dua) unit, diserahkan paling lambat 30 hari sejak dikeluarkannya SPMK.
16. Penutup
1. Setelah kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima an mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan PPK.
Binjai, 13 Maret 2023
Dibuat dan Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
AUZAR HABIBIE MARPAUNG, SE
NIP. 198405062009011001