URAIAN SINGKAT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA : KABUPATEN BATU BARA
JUDUL KEGIATAN : Pembangunan Pengolahan Air Limbah Konvensional Kecamatan
Lima Puluh Pesisir
INSTANSI PELAKSANA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB BATU BARA
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Pembangunan Pengolahan Air Limbah Konvensional Kecamatan Lima Puluh Pesisir
Dilakukan pertama dengan galian tanah, dimensi dan panjang sesuai dengan kuantitas dan gambar rencana,
setelah dilakukan pekerjaan galian dilakukan pekerjaan pasangan batu padas untuk pondasi yang disusun
sedimikian rupa sesuai dengan gambar rencana dilanjutkan pekerjaan sloof, tiang kolo, kolom praktis balok
praktis dan balaok, kemudian dilanjutkan pekerjaan pas. Batu yang diplester kemudian dilanjutkan pekerjaan
atap, pekerjaan plafon rangka furing instalasi dan pekerjaan pengecatan, kemudian dilakukan pekerjaan
septitank dan pekerjaan flumbing , pekerjaan Pembangunan Pengolahan Air Limbah Konvensional
Kecamatan Lima Puluh Pesisir dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis
:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BATU BARA
TUNAS SINAGA, ST
NIP. 19830831 201001 1 015