PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Balai Kota Among Tani Gedung C Lantai 3
Jl. Panglima Sudirman Nomor 507, Kota Batu, Kode Pos 65313
Telepon : (0341) 591434 – Faks : (0341) 512225
Email [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE ( T O R )
KEGIATAN PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA
WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PENAHAN TEBING DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 tahun 2001 Pada Tanggal 21
Belakang Juni 2001, maka Status Pemerintah Kota Administratif Kota Batu berubah
menjadi Kota Otonom. Dengan ditingkatkannya status Pemerintah Kota
Batu tersebut, maka Pemerintah Kota Batu mulai melakukan konsolidasi
dan pemantapan program di beberapa sektor. Salah satunya adalah
melakukan pembenahan di sektor sumber daya air dan irigasi dalam
bentuk kegiatan pembangunan infrastruktur sumber daya air Kota Batu.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/ TOR) ini dimaksudkan
Tujuan sebagai petunjuk dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini.
2. Kerangka Acuan Kerja (Term of Referenca/ TOR) ini berisi data dan
informasi sebagai masukan dan ketentuan mengenai sasaran, kriteria,
batasan dan produk yang diharapkan pada serangkaian proses yang
harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar calon
Rekanan yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas dan mempunyai
tanggungjawab dengan baik.
3. Sedangkan maksud dan tujuan pekerjaan pengawasan ini dilakukan
adalah bersama-sama dengan Direksi Pekerjaan melakukan
pengawasan terhadap jalannya konstruksi selama waktu pelaksanaan
dan memberikan saran-saran kepada Direksi Pekerjaan tentang
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan
yang dihadapi di lapangan.
4. Tujuan yang hendak dicapai dari pekerjaan ini adalah agar pekerjaan
dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan terwujudnya
kualitas konstruksi dan tepat waktu seperti yang direncanakan.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan pengawasan ini agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan yang direncanakan dan terwujudnya kualitas konstruksi dan tepat
waktu seperti yang direncanakan. Selain itu juga tersusunnya laporan
pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Penahan Tebing Dana
Belanja Tidak Terduga (BTT) Kota Batu.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Penahan Tebing Dana
Kegiatan Belanja Tidak Terduga (BTT) berada di Kota Batu, dimana Lokasi
pekerjaan yang diawasi adalah sebagai berikut :
No. PEKERJAAN LOKASI
1. Pembangunan Penahan Tebing Kali Kec. Junrejo
Ampo Desa Junrejo Kecamatan
Junrejo
2. Pembangunan Penahan Tebing Sungai Kec. Batu
Curah Banteng Kelurahan Temas
Kecamatan Batu
5. Sumber Kegiatan Pengawasan yang dikelola dan ditangani oleh Dinas Pekerjaan
Pendanaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu ini dibiayai melalui Dana APBD
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta
Rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen : DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE Dinas
Pejabat Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu.
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar meliputi data kondisi topografi Kota Batu, kondisi jaringan
irigasi dan bangunan irigasi kota batu, serta Detail Enginnering Desaign
(DED) / Perencanaan dari pekerjaan yang akan diawasi.
8. Standar Dalam melakukan pengawasan semua jenis bangunan yang berkaitan
Teknis dengan pembangunan sesuai standard teknis yang digunakan antara lain
adalah :
1 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait dengan
Persungaian/SDA dan Irigasi
2 Standard/Panduan Perencanaan Persungaian dari Ditjen Sumber
Daya Air
3 Kontrak Supervisi Pelaksanaan antara penyedia jasa dengan
pengguna jasa
9. Studi-Studi 1. Laporan pengawasan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan
Terdahulu Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu.
2. Studi-studi pengawasan infrastruktur sumber daya air Kota Batu
3. Gambar perencanaan infrastruktur sumber daya air yang akan
diawasi.
10. Referensi 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Hukum 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah.
6. Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
7. Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 Tentang Rencana Keselamatan
Konstruksi
Ruang Lingkup
11. Lingkup 1. Konsultan Pengawas memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
Kegiatan pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Konsultan pengawas bertugas melakukan pengawasan, menurut
permintaan dan tugas yang diberikan oleh Penanggung jawab
Kegiatan.
3. Sebelum memulai pekerjaan, konsultan pengawas wajib mencari data-
data yang diperlukan sehubungan pekerjaan pengawasan yang telah
diberikan.
4. Konsultan pengawas wajib memberikan segala pengetahuannya dalam
membuat pengawasan harus dipertanggungjawabkan baik dari segi
teknis, arsitektur maupun financial, karena semua pekerjaan di
lingkungan Pemerintah Daerah sangat bergantung dari keterbatasan
Anggaran.
5. Pengawas wajib menyerahkan hasil pengawasannya dengan gambar,
uraian, dan syarat-syarat sedemikian rupa sehingga dokumen tersebut
dapat dipakai sebagai dasar oleh pengguna jasa dalam pengendalian
dan kontroling pelaksanaan pekerjaan pembangunan di lapangan.
6. Konsultan Pengawas harus membuat perhitungan teknik konstruksi
bangunan apabila diperlukan, yang dibuat dan ditandatangani oleh
tenaga ahli yang bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dihadirkan
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan pihak Penanggung Jawab
Kegiatan.
7. Progres report pelaksanaan kegiatan tiap minggu.
8. Konsultan Pengawas harus membuat report volume dan prestasi
pekerjaan terinci tiap minggu.
9. Konsultan Pengawas harus melaporkan perkembangan pekerjaan
pelaksanaan tiap minggu.
10. Konsultan Pengawas harus membuat Laporan Akhir dari kegiatan.
11. Konsultan Pengawas meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh pihak Kontraktor Pelaksana untuk
disahkan oleh PPK kegiatan Konstruksi.
12. Konsultan Pengawas berhak memberhentikan (sementara) pelaksanaan
pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
13. Konsultan Pengawas meneliti gambar-gambar yang telah sesuai
dengan pelaksanaan (as built drawing) sebelum serah terima pertama.
14. Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan terhadap
Keselamatan Konstruksi, membuat Dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) sekaligus memeriksa dan menyetujui Dokumen
RKK pihak penyedia.
15. Konsultan Pengawas berhak memberhentikan (sementara)
pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
16. Konsultan Pengawas meneliti gambar-gambar yang telah sesuai
dengan pelaksanaan (as built drawing) sebelum serah terima
pertama.
17. Konsultan Pengawas mengeluarkan pernyataan bahwa pekerjaan
telah selesai dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana, selanjutnya bisa
dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan.
12. Keluaran Keluaran yang akan dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah buku laporan
berupa : Laporan Pendahuluan , Laporan Mingguan , Laporan Bulanan,
Laporan Akhir, Dokumen SMKK / K3 dan Invoice.
13. Peralatan, 1. Standard Teknis
Material, 2. Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
Personil dan bertindak sebagai direksi pekerjaan.
Fasilitas dari 3. Laporan-laporan studi terdahulu yang telah dilaksanakan
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Kompetensi 1. Memiliki Ijin Usaha Konsultansi Pengawasan Kualifikasi kecil yang
dari Penyedia masih berlaku
jasa 2. Memiliki SBU Klasifikasi Bidang Usaha Pengawasan Rekayasa
dengan sub Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Air (RE203) yang masih berlaku
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
2023 atau 2024.
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
5. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang konsultansi Konstruksi
sesuai dengan sub Klasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman Sub
Kontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3(tiga)
tahun
15. Peralatan dan Alat yang dimaksud dalam pekerjaan pengawasan ini adalah alat-alat
Material penunjang pekerjaan. Adapun peralatan minimal yang diperlukan untuk
menunjang pekerjaan pengawasan adalah:
1. Komputer
2. Printer
3. Alat Ukur
4. Kamera Digital
16. Lingkup Dalam pekerjaan pengawasan ini Penyedia Jasa berwenang :
Kewenangan 1. Melakukan koordinasi dengan Direksi mengenai kondisi dan
Penyedia Jasa perkembangan pekerjaanan
2. Memberikan masukan dan arahan kepada pihak rekanan/kontraktor
dan Direksi
3. Ikut memberi keputusan apabila terjadi masalah di lapangan
4. Menegur pihak rekanan kontraktor apabila pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui baik
kepada pihak konsultan maupun pihak pelaksana
17. Jangka Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 hari kalender
Waktu atau sampai dengan pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai
Penyelesaian
Kegiatan
18. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah
Sarjana S-1 Teknik Sipil/Pengairan
Team Leader
memiliki SKA Ahli Teknik Sumber
1 org
(Ahli Muda)
Daya Air (Muda)
Pengalaman Minimal 3 tahun
Sarjana (S1) Bersertifikat K3
Ahli K3 Konstruksi
Konstruksi 1 org
(Ahli Muda)
Pengalaman Minimal 1 tahun
Sarjana S-1 Teknik Sipil
Inspektor 1 org
Pengalaman Minimal 1 tahun
19. Jadwal Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Penahan Tebing Dana Belanja
Tahapan Tidak Terduga (BTT) ini berlangsung selama 120 (Seratus Dua Puluh)
Pelaksanaan hari kalender
Kegiatan
Laporan
20. Laporan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (Satu) minggu sejak
Pendahuluan perjanjian kerja ditandatangani sebanyak 3 (tiga) buku.
21. Laporan Laporan Mingguan memuat : Progress kemajuan pekerjaan di lapangan
Mingguan tiap minggu.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tiap akhir minggu dari
jadwal pekerjaan pengawasan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
22. Laporan Laporan Bulanan memuat : Progress kemajuan pekerjaan di lapangan tiap
Bulanan bulan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tiap akhir bulan dari jadwal
pekerjaan pengawasan sebanyak 3 (tiga) buku/eksemplar.
23. Laporan Laporan Akhir memuat: Resume dari pekerjaan pengawasan yang telah
Akhir dilaksanakan dan dokumentasi pekerjaan mulai dari awal sampai
pekerjaan selesai (0% - 50% - 100%)
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan Soft Copy
berupa Hard Disk External (1TB).
24. Dokumen K3 Dokumen Keselamatan Konstruksi (K3) memuat :
1. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan
Konstruksi
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
4. Operasi Keselamatan konstruksi
5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Hal-Hal Lain
27. Persyaratan Persyaratan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Kerjasama
28. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1 Data harus sesuai dengan kondisi di lapangan
Data Lapangan 2 Data yang ada bukan merupakan hasil rekayasa
3 Data yang sudah ada merupakan data terbaru
29. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Batu, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Kota Batu
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008